, Jakarta Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, berharap penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bisa mengatasi masalah kesenjangan kepatuhan (compliance gap) dalam sistem perpajakan Indonesia.
Yon Arsal menegaskan, penggunaan NIK jadi NPWP ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal pajak (DJP).
Baca Juga
Hal itu mengacu pada salah satu dari 4 pilar kepatuhan pajak, yakni kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan diri.
Advertisement
"Ini kemudahan administrasi agar di negara ini kita cuma punya 1 nomor," kata Yon Arsal dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (25/7/2022).
Dia menjelaskan, saat ini wajib pajak yang sudah memiliki NPWP cukup melakukan validasi melalui DJP Online. Sementara, untuk wajib pajak yang baru mendaftarkan diri ke DJP akan dilakukan aktivasi NIK.
"Ketika orang sudah punya penghasilan di atas PTKP, maka kemudian tinggal diaktivasikan NIK-nya untuk menjadi NPWP sebagai sarana pemenuhan kewajiban perpajakannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Yon menyebutkan 3 pilar lain diantaranya, pilar kepatuhan dalam melakukan pelaporan pajak, kepatuhan dalam melakukan pembayaran, dan kebenaran dari pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Peningkatan Kepatuhan
![NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-ST5tTxggei42wz6YbMhL7x7C7U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4096411/original/037973800_1658396920-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-3.jpg)
Adapun dalam upaya meningkatkan kepatuhan, Pemerintah melakukan pertukaran data dan informasi dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), serta otoritas pajak negara lain melalui automatic exchange of information (AEOI).
"Beberapa macam data itu sudah ada dalam sistem perpajakan, kita sekarang tinggal mengadministrasikan dengan baik. Kita proses data matching, kita bandingkan data dengan SPT wajib pajak," katanya.
Maka, jika terjadi selisih angka atau perbedaan antara data yang diperoleh DJP dengan informasi yang tertulis dalam SPT. DJP akan segera meminta klarifikasi dari wajib pajak yang bersangkutan.
Demikian, Yon menegaskan, apabila wajib pajak tidak bisa mengklarifikasi selisih angka yang tertera, dan ternyata diketahui terdapat kekurangan pembayaran pajak. Artinya, wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
NIK Belum Terdaftar Jadi NPWP, Apa yang Harus Dilakukan?
![NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pexAggjoN_ZqWKXMfbpUgMKsU8M=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4096415/original/007403400_1658396924-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-7.jpg)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tujuannya, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, NIK sebagai NPWP memang sudah bisa digunakan 14 Juli 2022. Namun, belum semua data NIK akan otomatis akan menjadi NPWP.
"Ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan," katanya dikutip dari Belasting.id, Jumat (22/7/2022).
DJP akan melakukan pemadanan antara data NIK di Dukcapil Kemendagri dan NPWP yang sudah terdaftar di sistem DJP. Menurutnya, NIK yang tidak valid bisa disebebkan oleh beberapa faktor.
Salah satunya adalah alamat tempat tinggal yang berbeda antara yang terdaftar di NPWP dan yang tercantum dalam NIK. Oleh karena itu, perlu dilakukan validasi di antara kedua basis data tersebut.
"DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya," terangnya.
Seperti diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai tindak lanjut UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Penggunaan NIK sebagai NPWP juga sebagai jalan menuju satu data Indonesia.
"Bahwa untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, perlu mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan," bunyi pertimbangan c PMK No.112/2022.
NIK Kini jadi Pengganti NPWP
![Banner Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0nGKWvTgc4NpOWGMZUywB87OxKM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3599166/original/038907600_1645082466-Banner_Infografis_Nomor_Induk_Kependudukan_di_KTP_Dijadikan_NPWP.jpg)
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tujuannya, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
“Sebagai penanda hari pajak ini kami mohon berkenan ibu (Menkeu) untuk meluncurkan dua kemudahan yang coba kami lakukan di tahun 2022 ini,” kata DIrektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam Perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022).
Pertama, yang diluncurkan adalah elektronikisasi validasi atau konfirmasi setoran pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan.
Selama ini notaris atau wakil dari wajib pajak melakukan validasi ke kantor DJP yang ada diseluruh Indonesia secara langsung datang ke tempat, dan kadang-kadang membutuhkan waktu yang cukup luar biasa lama.
“Oleh karena itu, keinginan kami pada waktu itu untuk memudahkan masyarakat melakukan transaksi. Jadi, hari ini elektronikisasi mengenai validasi surat setoran pajak pengalihan atas tanah dan bangunan dapat dilakukan bukan hanya wajib pajak yang melakukan transaksi tapi juga dilakukan oleh notaris pembuat akte tanah yang bertugas melakukan pengurusan transaksi tersebut,” jelas Suryo.
Kedua, implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak dalam rangka melakukan transaksi pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk memudahkan.
“Karena kadang-kadang mohon maaf kita suka lupa nomor pokok wajib pajak yang kami miliki, tapi kita tidak lupa nomor induk kependudukan yang kami miliki,” ujarnya.
![Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Rr7VBbr3whAUE-yx5q1jfxWMf_k=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3599163/original/099729700_1645086053-Infografis_Nomor_Induk_Kependudukan_di_KTP_Dijadikan_NPWP.jpg)
Terkini Lainnya
Minat Pemakaian Motor Listrik Kalah Jauh dari Sepeda Listrik, Ini Alasannya
Intip, Cara Cek Status NIK KTP Elektronik Secara Online
Mau Bebas Bayar PBB Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya
Peningkatan Kepatuhan
NIK Belum Terdaftar Jadi NPWP, Apa yang Harus Dilakukan?
NIK Kini jadi Pengganti NPWP
NPWP
Pajak
NIK
NIK Jadi NPWP
Rekomendasi
Intip, Cara Cek Status NIK KTP Elektronik Secara Online
Mau Bebas Bayar PBB Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP Secara Online, Begini Langkah-Langkahnya
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
Bisnis Pernikahan di India Tembus Rp 2.116 Triliun, Kok Bisa?
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun