, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan jumlah aparatur negara dan pensiunan yang mendapatkan Gaji ke-13 PNS. Jumlahnya, lebih dari 8 juta orang dari PNS hingga pensiunan.
Rinciannya, aparatur negara pusat yang akan menerima gaji ke-13 sebanyak 1,79 juta orang, aparatur negara daerah sebanyak 3,65 juta orang, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.
Baca Juga
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah melaksanakam tugas untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional," katanya.
Advertisement
Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 bagi aparatur negara bisa dicairkan mulai Juli 2022. Besarannya, lebih besar ketimbang gaji ke-13 pada tahun lalu.
Ia mengatakan, perbedaan besaran ini mengacu pada membaiknya kondisi ekonomi nasional. Sebelumnya, Indonesia menghadapi tantangan adanya pandemi Covid-19.
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum
"Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Menkeu Sri Mulyani berharap dengan pencairan mulai Juli 2022 ini mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Artinya, ada peningkatan daya beli yang terjadi.
"Kita harapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 (PNS) percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional akan semakin didorong," kata dia.
"Dengan menambah daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru, dimana kebutuhan belanja anak didik dihadapi oleh orang tua," tambahnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS masih sesuai jadwal yaitu pada Juli 2022 mendatang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Anggaran
![Ilustrasi PNS Naik Gaji](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/pzYIFay77a7L2J8iRoOIHmJ09OY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/808416/original/069227600_1423479074-gaji-pns-150209b.jpg)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan mulai cair pada Juli 2022. Anggaran yang disiapkan totalnya mencapai Rp 35,5 triliun.
Anggaran ini berasal dari alokasi Kementerian/Lembaga, Dana Alokasi Umum plus bisa ditambah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dana dari Bendahara Umum Negara.
"Dalam hal ini sudah disediakan APBN kita tahun 2022, yaitu untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di Kementerian Lembaga total gaji 13 ini adalah Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat termasuk TNI dan Polri," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Sementara untuk, aparatur daerah, sebesar Rp 15 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Ini juga bisa ditambahkan dana yang bersumber dari APBD 2022.
"Dan ini dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing," terangnya.
Sementara, untuk kategori pensiunan, dialokasikan dari Bendahara Umum Negara sebanyak Rp 9 triliun.
Advertisement
Besaran Gaji Ke 13 PNS, Pensiunan hingga TNI Polri yang Cair Juli 2022
![Ilustrasi PNS Naik Gaji](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TMia6izsfI_SpeNcIgFrXXtowKM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/808427/original/018892700_1423479178-gaji-pns4-150209b.jpg)
Sebelumnya, Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), pensiunan hingga TNI Polri. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juli 2022 ini.
Kepastian waktu pencairan gaji ke-13 PNS ini diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.
"Belum ada perubahan kebijakan," kata dia kepada , Selasa (31/5/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu juga yang mengumumkan langsung jika gaji ke-13 PNS akan mulai disalurkan berbarengan mulainya tahun ajaran baru di sektor pendidikan.
Artinya, pemberian gaji 13 PNS, akan dimulai pada Juli 2022 mendatang. Tepat saat mulainya tahun ajaran baru.
Adapun aturan mengenai gaji ke-13 ini juga diatur bersamaan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pusat maupun daerah.
"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam Peraturan Pemerintah 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ketiga belas," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, belum lama ini.
Mengutip dari PP 16/2022 menyebutkan jika penerima gaji ke-13 antara lain, para ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuankeuangan negara.
Adapun yang dimaksud ASN yakni PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.
Kemudian menurut Pasal 6, ayat 1 menyebutkan tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja,sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kemudian bila gaji 13 bagi PNS dan PPPK dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian gaji ke 13 PNS, TNI/Polri hingga pensiunan yang segera cair.
Rincian
![Ilustrasi PNS Naik Gaji](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rOldZ2CTH_tq4R8duxR32bVYznk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/808419/original/090417700_1423479127-gaji-pns2-150209b.jpg)
Mengutip PP nomor 16 tahun 2022, berikut rincian pemberian besaran gaji ke-13:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.OO0
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.OOO
Sekretaris atau sebutan lain Rp 18.340.000
Anggota sebesar Rp 18.340.0002.
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 19.939.O00
Eselon II pejabat pratama Rp 14.702.000
Eselon III/pejabat adiministrator Rp 8.987.000
Eselon IV/pejabat pengawas Rp 7.517.000 3.
3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Pertama
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3. 219.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.613.000
Masa di atas 20 tahun Rp 4.079.000
Advertisement
Selanjutnya
![Banner Infografis Kenaikan Gaji PNS 10 Tahun Terakhir](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/G1YAbRb3OLl-J9lFo52WNfmCcdg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2767805/original/021697200_1554197200-Banner_infografis_kenaikan_gaji_pns.jpg)
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.842.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.329.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.138.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 4.657.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000,00
d. Strata I /Diploma Empat/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.735.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 5.394.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000
e. Strata 2 Strata 3 sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 5.064.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 5.770.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.769.000
![Infografis gaji pns dki](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/BmF11UMLw8MBgNXMn_AIqUy1_-8=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1231089/original/096723300_1463042719-Infografis_Gaji_PNS.jpg)
Terkini Lainnya
Aturan Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan Pejabat dan Pensiunan Duda atau Janda
Berapa Gaji ke-13 yang Diterima Pensiunan Pejabat?
Top 3: Gaji ke-13 PNS Akhirnya Cair, Segini Besarannya
Anggaran
Besaran Gaji Ke 13 PNS, Pensiunan hingga TNI Polri yang Cair Juli 2022
Rincian
Selanjutnya
PNS
Gaji PNS
ASN
THR
Gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13
Gaji ke-13 Pensiunan PNS
gaji ke-13 ASN
Gaji Ke-13 PNS Cair
Rekomendasi
Berapa Gaji ke-13 yang Diterima Pensiunan Pejabat?
Top 3: Gaji ke-13 PNS Akhirnya Cair, Segini Besarannya
Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair Hari Ini 3 Juni 2024, Apa Saja Komponennya?
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Cair Hari Ini!
Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair Mulai Hari Ini 3 Juni 2024, Cek Rekening
Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS, CPNS dan PPPK Termasuk
Gaji ke-13 PNS Cair Besok 3 Juni 2024, Siap-Siap Cek Rekening
Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Cair Bulan Depan, Uang Negara Terkuras Segini
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Rupiah Loyo Lawan Dolar AS Dipicu Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS
Diusulkan Dapat PMN di Tengah Isu Bubar, Bos Varuna Tirta Buka Suara
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
Harga Emas Antam Naik Lagi di 2 Juli 2024, Cek di Sini!
Bank Mandiri Jadi Bank Nasional yang Raih Penghargaan Terbanyak di FinanceAsia Award 2024
Butuh Cepat, KAI Commuter Tambah Impor 8 Rangkaian KRL dari China
Ada Pabrik Frisian Flag Raksasa di Cikarang, Menperin Tuntut Impor Susu Turun
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Bos Bio Farma Minta DPR Kabulkan Usulan Suntikan Modal Rp 68 miliar
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terbesar di Dunia
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?