, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (persero). Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
"Kami menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspos menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku direktur Utama PT Garuda Indonesia yang kedua adalah SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi," jelas Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).
Kasus yang menjerat Emirsyah Satar ini adalah pengadaan pesawat jenis ATR 70-600. Menurut Burhanuddin, dari hasil audit yang telah dilakukan oleh PKP, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun.
Advertisement
Ini bukan kasus korupsi pertama yang menjerat Emirsyah Satar. Ia sebelumnya juga telah dijebloskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pada Rabu, 3 Februari 2021.
Emirsyah Satar masuk lapas berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Emirsyah Satar. Keputusan ini terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Emir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Jika tak dibayar dan hartanya tak cukup untuk membayar, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
"Terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sesuai Pasal 12 huruf b UU tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 (1) KUHP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip vonis Pengadilan Tipikor pada Jumat 8 Mei 2020.
Selain dianggap terbukti melakukan tindak pidana suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia, Emir terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP," kata Ali.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar(ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS) yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Tersangka Baru Korupsi Garuda
![Konferensi pers penetapan tersangka dalam Perkara PT Garuda Indonesia oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (Arief/)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SB9a2r1ikfwp8KrefK8tJ0yVW-E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4065123/original/079457800_1656312656-FOTO.jpg)
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021. Mereka adalah Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).
"Hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Menurut Burhanuddin, kerugian keuangan negara dalam kasus PT Garuda Indonesia ini mencapai Rp8,8 triliun. Kedua tersangka baru itu pun kini masih dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terjerat kasus suap.
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," kata Burhanuddin.
Penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.
Advertisement
Serahkan Berkas
![Konferensi pers penetapan tersangka dalam Perkara PT Garuda Indonesia oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (Arief/)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SVhRjxd8s1PtS5CgwmxH8vlJuEM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4065122/original/000549600_1656312608-FOTO.jpg)
Sebelumnya, Selasa (21/6), Penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA).
Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, serta rekomendasi dan persetujuan jajaran direksi.
Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.
Kerugian Rp 8,8 Triliun
Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PP, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan; sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun.
![Infografis Penyuapan Emirsyah Satar](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ruClPkL7IOpeInuSVE7TwhQ5zBo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1480498/original/007846500_1485152016-INFOGRAFIS_Emir_2_-_REV.jpg)
Terkini Lainnya
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara
Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Tersangka Baru Korupsi Garuda
Serahkan Berkas
Kerugian Rp 8,8 Triliun
Garuda Indonesia
KPK
TPPU
emirsyah satar
Korupsi Garuda Indonesia
sukamiskin
Kejaksaan Agung
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Minyak Sawit Dihadang Kampanye Hitam Lagi, Kini dari Seleb dan Anak Muda India
Pembahasan RUU EBET dengan DPR Hampir Tuntas, Tinggal Masalah Ini
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Pengamat: Bea Masuk Produk 200% Berpotensi Ganggu Hubungan Indonesia-China
Salip Tesla, Pabrikan Ini Bakal Produsen Mobil Listrik Terbesar Dunia
Kredit Macet LPEI Tembus Rp 32 Triliun, Apa yang Salah?
Bukan BUMN Sakit, Anak Buah Erick Thohir Tegaskan PMN Buat Jalankan Penugasan
Yen Jepang Merosot Lagi ke Level Terburuk Sejak 1986
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda