, Jakarta - Pemerintah kembali mengubah aturan syarat masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ini menyusul perkembangan persebaran covid-19 di berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi sektoral yang dilakukan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini diteken Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022. Aturan ini akan mulai berlaku efektif mulai 7 Januari 2022.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” seperti dikutip dari SE 1/2022, Kamis (6/1/2022).
Advertisement
Pelaku perjalanan baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Lalu, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Bagi WNI dan WNA yang belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, maka akan mendapatkan vaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR kedua. Untuk ini, bagi WNA, perlu berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan atau pemegang izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.
“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia,” tulis keterangan itu.
Pada kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan wajib menjalani karantina terpusast selama 7 x 24 jam. Sementara untuk pelaku perjalanan yang melakukan karantina terpusat dengan biaya mandiri perlu menunjukkan bukti pembayaran atas pemesanan akomodasi karantina.
Dari Negara Terkonfirmasi Omicron
Kemudian, bagi WNI yang berasal dari negara yang terkonfirmasi sebaran Covid-19 varian Omicron perlu melakukan karantina terpusat selama 10 x 24 jam. Bagi pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintahan, dan perwakilan Indonesia di ajang perlombaan atau festival internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah.
Sementara itu, baik WNI maupun WNA diluar kriteria yang disebutkan tadi akan menjalani karantina terpusat dengan biaya mandiri. Tempat karantina yang digunakan oleh kategori ini, wajib mengacu pada rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
“Setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia. Setiap operator transportasi di pintu masuk perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tulis SE 1/2022 po 13-14.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Foto pasien isolasi mandiri jajan bakso dari balik pagar hotel, tempat mereka dikarantina, viral. Tukang bakso mengaku tak tahu pembeli di hotel tempat berjualan merupakan pasien Covid-19.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dikecualikan
![3.004 WNI dari Luar Negeri Jalani Karantina di Rusun Nagrak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zpfEWKUToTOqRciM9cNd4WuukJg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3895628/original/006881100_1641386415-20220105-WNI_dari_Luar_Negeri_Jalani_Karantina_di_Rusun_Nagrak-2.jpg)
Sejumlah golongan perjalanan luar negeri mendapat pengecualian salah satu atau beberapa aturan yang tercantum dalam SE Satgas Covid-19 No 1/2022 ini. Misalnya, penunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas.
Kemudian WNA yang masuk ke indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lalu WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik di Indonesia atau melanjutkan perjalanan internasional keluar dari wilayah Republik Indonesia juga dikecualikan menunjukkan kartu vaksin. Syaratnya, telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melakukan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangan keluar dari Indonesia.
Lalu, menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir negara tujuan. Pelaku perjalanan di bawah 18 tahun, pelaku perjalanan yang menderita penyakit khusus yang dikecualikan mendapatkan vaksin juga tak perlu menunjukkan kartu vaksinasi.
Sementara itu, pengecualian juga dilakukan pada aspek karantina bagi sejumlah golongan. Yakni, dispensasi berupa pengecualian karantina dapat diberikan bagi WNI yang memiliki keadaan mendesak. Misalnya memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan atas keluarga yang meninggal.
Di sisi lain, bagi WNA, perlu memenuhi syarat sebagai pemegang visa diplomatik atau visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk indonesia dengans kema TCA, delegasi negara—negara G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat dan orang terpandang.
“WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7x24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.3 berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual,” seperti tertulis.
Terkini Lainnya
Masa Karantina Warga yang Pulang dari Luar Negeri Diperpendek, Ini Rinciannya
Karantina Hambat 133 Pasien Omicron dari Luar Negeri Masuk ke Tengah Masyarakat
Menko Luhut: Bandara Juanda Dibuka Bertahap untuk Penumpang Internasional
Dikecualikan
COVID-19
vaksin
Pelaku Perjalanan
Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pelaku Perjalanan Internasional
kartu vaksin
Rekomendasi
Cek Vaksin Booster COVID Omicron di Sekitar Saya, Ini Langkah-langkahnya
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
Begini Modus Pelaku Korupsi Banpres Covid-19 Rugikan Negara Rp125 Miliar
Gejala Covid Varian Baru, Waspadai Penyebarannya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Berapa? Cek Rinciannya
Nasib Djakarta Lloyd Ditentukan Pekan Depan, Janjikan Bisnis Positif Usai PKPU
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
10 Hiu Laut Dalam yang Jarang Dilihat Manusia, Monster Mengerikan Paling Ditakuti
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang