, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemerintah memangkas masa karantina Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan di luar negeri. Pemangkasan tersebut juga bagi warga yang kembali dari negara dengan kasus Omicron tinggi.
Luhut menjelaskan, dalam aturan masa karantina sebelumnya WNI yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron tinggi wajib karantina 14 hari. Sedangkan WNI yang kembali dari perjalanan luar negeri secara umum wajib karantina 10 hari.
Dalam aturan baru, WNI yang kembali dari negara dengan kasus Omicron tinggi wajib karantina 10 hari. Sedangkan WNI yang kembali dari perjalanan luar negeri wajib karantina 7 hari.
Advertisement
"Diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (3/1/2021).
Luhut memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan dispensasi bagi mereka yang datang dari luar negeri. Pemerintah hanya akan mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan beberapa hari belakangan adalah seorang pelaku perjalanan dari Inggris yang lolos karantina. Setelah diperiksa, hasil WGS positif COVID-19 dengan varian Omicron.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menko Luhut: Tak Ada Kematian Akibat Covid-19 di Awal Tahun
![Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CvXOGpKDIuHPWD82D8sI_pkCNUc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3542087/original/010356600_1629119334-Luhut_3.jpg)
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atau Menko Luhut menyampaikan tak ada kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia pada dua hari awal tahun 2022.
Ia menyebut, hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo menunjukkan angka-angka terkait covid-19 menunjukkan tren membaik.
“Yang pertama mungkin, ada dua hari berselang, kasus kematian tidak ada dalam kasus covid-19 (dalam periode) 26 Desember 2021-2 Januari 2022, jadi zero death,” terang Menko Luhut dalam konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (3/1/2022).
Pada kesempatan yang sama, Menko Luhut menyebut ada pengurangan jumlah hari karantina. Dengan jumlah karantina 14 hari menjadi hanya 10 hari, dan karantina 10 hari turun menjadi 7 hari.
Terkini Lainnya
Menko Luhut Tegaskan Tak Ada Lagi Diskresi Karantina
Bagaimana Skema Vaksin Booster? Ini Penjelasan Menko Airlangga
Karantina Hambat 133 Pasien Omicron dari Luar Negeri Masuk ke Tengah Masyarakat
Menko Luhut: Tak Ada Kematian Akibat Covid-19 di Awal Tahun
Luhut Binsar Pandjaitan
Omicron
WNI
KArantina
masa karantina
Rekomendasi
Cegah Wabah Penyakit, Karantina Sulut Musnahkan Ribuan Media Pembawa Hama
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam