, Jakarta - Pemerintah tidak jadi mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako rakyat. Selain itu, beberapa sektor jasa seperti pendidikan dan pelayanan kesehatan medis pun akhirnya tidak dikenai pajak.
Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (RUU HPP) yang sebelumnya bernama Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
"Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," tulis Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam akun Twitter miliknya, dikutip Jumat (1/10/2021).
Advertisement
Mengutip Bab IV Pasal 4a RUU HPP, sembako sebenarnya tetap dihapus sebagai jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Begitu pun pendidikan, pelayanan kesehatan medis, dan jasa sosial juga dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai pajak.
Namun, merujuk Pasal 16B RUU HPP, seluruh barang dan jasa tersebut masuk dalam ketentuan pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya.
Termasuk untuk barang barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti beras, jagung, kedelai, garam dan gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran. Itu semua termasuk produk yang bersifat barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari PPN.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mantan Ditjen Pajak Hadi Poernomo menyoroti realisasi penerimaan pajak Indonesia agar bisa mencapai target. Ia mendorong Direktorat Jenderal Pajak langsung di bawah Presiden.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Program Jaminan Kesehatan
![Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/cWKPM2GxD7U7kBlu_0QOMTeHwtY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1536453/original/055588100_1489483591-Pajak2.jpg)
Pengenaan tarif PPN juga akan dibebaskan dari jasa pelayanan kesehatan medis yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.
Di sisi lain, tarif pajak pertambahan nilai pun tidak akan dipungut untuk jasa tenaga kerja, hingga jasa angkutan umum di darat, air dan udara dalam negeri yang jadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
Terkini Lainnya
Tarif PPN akan Naik Jadi 11 Persen di 2022 dan 12 Persen di 2025
Tax Amnesty Jilid II Berlaku Mulai Januari 2022, Berikut Skemanya
Tarif Pajak Orang Kaya Indonesia Naik Jadi 35 Persen
Program Jaminan Kesehatan
Pajak
PPN
Pajak Sembako
Pungutan Pajak
RUU KUP
RUU HPP
Rekomendasi
Luhut: Pajak 200% Bukan Hanya Barang dari China
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
DJP Menangkan Sidang Perkara Praperadilan Lawan Wajib Pajak di Surakarta
Mau Bebas Bayar PBB Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya
Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi