, Jakarta - Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor untuk barang yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Pembebasan bea masuk ini tertuang dalam PMK 92 Tahun 2021.
Terdapat tambahan tujuh barang yang bisa mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan karena ketersediaannya sangat krusial saat ini. Sebelumnya pemerintah sebenarnya sudah memberikan pembebasan bea masuk untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga
“Beberapa barang yang saat ini terus diupayakan untuk dipastikan ketersediaannya adalah obat, peralatan medis, dan kemasan oksigen. Oleh karena itu dalam aturan terbaru ini kami menambahkan tujuh jenis barang yang diberikan fasilitas fiskal,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai, Syarif Hidayat, seperti dikutip dari situs DJBC, Jumat (30/7/2021).
Advertisement
Ketujuh barang tersebut adalah obat yang mengandung regdanvimab; favipiravir, oseltamivir, remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran.
Selain obat, pemerintah juga memberikan pembebasan terharap oksigen; silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen; isotank; pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, dan bagian atau alat lainnya; serta, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernafasan.
“Fasilitas fiskal yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh Pasal 22,”, lanjut Syarif.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat beberapa obat terapi Covid-19, salah satunya adalah Ivermectin. Iermectin adalah obat keras yang digunakan untuk infeksi cacing.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penerima Fasilitas
Syarif Hidayat menambahkan penerima fasilitas ini terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum.
Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat berasal dari luar negeri, pusat logistik berikat, atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Pemerintah Godok Aturan Perpanjangan Bea Masuk Kain, Terbit Bulan Ini?
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
Penerima Fasilitas
COVID-19
bea masuk
Insentif Fiskal
Cukai
obat
Rekomendasi
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Luhut: Pajak 200% Bukan Hanya Barang dari China
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Siap-siap, 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Dua Tambahan Bea Masuk
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Indonesia Bakal Kenakan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Apa Plus Minusnya?
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Kanada: Tim Tango Memburu Sejarah
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November, Begini Tahapannya
Punya Kader Mumpuni, PDIP Tak Mau Ambil Pusing soal Hasil Survei Kaesang
Deddy Corbuzier soal Usulan PSI Maju di Pilkada 2024: Nyetir Aja di Jakarta Masih Nyasar
Golkar Bakal Bertemu Kaesang Pangarep Pekan Ini, Penjajakan Koalisi di Pilkada?
Rincian Honor PPS Pilkada 2024, Simak Juga Besar Santunan yang Diberikan
Tugas PPS Pilkada 2024 Serta Masa Kerjanya, Selesai Tanggal 27 Januari 2025
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Populer
Defisit APBN 2024 Diproyeksi Defisit hingga 2,7%
PTPP Minta PMN Rp 1,56 Triliun, Buat Apa Saja?
Gara-Gara Kerugiannya Kecil, Polisi Abai Korban Penipuan Tiket Bus
Jamkrindo Buka Peluang Kerja Sama dengan Asosiasi Keuangan Malaysia, Soal Apa?
Penipuan Calo Tiket Bus Merajalela di Medsos, Apa Saja Modusnya?
Sederet Tantangan Industri Dana Pensiun di Indonesia, Apa Saja?
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Ekspor Mobil Listrik China Turun Gara-gara Aturan Baru Eropa
Proyek Tol Padang-Sicincin dan Sigli-Banda Aceh Target Rampung Tahun Ini
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
Pegi Setiawan
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Pegi Setiawan Bebas, Polisi Diminta Menegakkan Hukum dengan Tidak Melanggar Hukum
Berita Terkini
3 Resep Udang Keju Gacoan Pedas Gurih dan Krispi, Mudah dan Praktis
Ribuan Warga Barcelona Demo Tolak Pariwisata Massal, Tembaki Turis Asing Pakai Pistol Air
Penjualan Mobil Astra Merosot 16,6% hingga Juni 2024, Apa Penyebabnya?
Pupuk Indonesia Gandeng Bulog Sukseskan Progra Makmur
Potret Terbaru Irish Bella Kembali Langsing, Mirip Sebelum Nikah
Respons KPK soal Permintaan Pergantian Hakim di Sidang Gazalba Saleh Ditolak
Lakukan 2 Perubahan Mendesak Ini Jika Penurunan Berat Badan Berhenti
Sholat Berjamaah di Shaf Sempit, Bolehkah Tidak Duduk Tawarruk?
Jessica Iskandar Rasakan Keseruan saat Menjalani Momen Liburan di Singapura Bersama Keluarga
Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November, Begini Tahapannya
D.O Gugup Sekaligus Semangat Sebelum Fan Concert Tour di Asia, Terbiasa Promo Bareng EXO
Nonton Film Indonesia Apa Artinya Cinta di Vidio, Mengeksplorasi Makna Cinta dan Identitas
60 Contoh Motto MPLS, Bikin Momen Perkenalan Berkesan