, Jakarta Majelis Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Dengan begitu, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan terkait kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina dan Eky menjadi tidak sah.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, meminta penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, harus hati-hati dan profesional dalam menegakkan hukum.
Baca Juga
"Kita semua berharap bahwa penegak hukum harus lebih hati-hati dan prudent (bijaksana) dalam melakukan penegakan hukum agar tidak ada keadilan yang terkoyak. Penegak hukum harus mampu menegakkan hukum secara transparan, profesional dan akuntabel," kata Didik saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Advertisement
"Harus proper dan adil, jangan sampai menegakkan hukum dengan melanggar hukum," sambungnya.
Didik menjelaskan, hakim dalam putusan praperadilan kasus Pegi Setiawan pada pokoknya telah memutus tentang ketidakabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.
Meskipun putusan praperadilan ini hanya menguji aspek formil dalam penegakan hukum pidana, kata Didik, kesalahan polisi dalam menegakkan hukum bisa merugikan bagi tersangka maupun bagi masyarakat umum.
"Karena aspek formil sangat menentukan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan materi pokok perkara. Dan jika kesalahan sudah terjadi pada aspek formil, maka aspek materil juga berpotensi terjadi kesalahan dan berujung pada kesalahan dalam menghukum seseorang," jelas Didik.
Oleh karena itu, penegak hukum diminta harus mampu menegakkan hukum secara transparan, profesional dan akuntabel. Harus proper dan adil, jangan sampai menegakkan hukum dengan melanggar hukum.
"Untuk itu, kita semua berharap bahwa penegak hukum harus lebih hati-hati dan prudent dalam melakukan penegakan hukum agar tidak ada keadilan yang terkoyak," pungkasnya.
Simak informasi dalam Fokus Pagi edisi (09/07) dengan beberapa topik pilihan sebagai berikut, Longsor Tambang, Korban Tewas Terus Bertambah, Pabrik Terbakar, Belasan Karyawan Pingsan, Pemandu Lagu Saling Tusuk, Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dika...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka Terhadap Pegi Setiawan Tidak Sah
![Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan putusan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. (YouTube Liputan6)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/54A_EnOWVangiTS0we8x4xrtTUQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4886404/original/050000600_1720437666-EmanSulaeman1.jpg)
Sebelumnya, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. Majelis hakim meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan.
Sontak putusan itu direspons para pendukung Pegi Setiawan dengan sorak sorai. Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Dengan putusan itu, penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat terhadap Pegi diminta segera dihentikan.
Dalam putusannya, hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Vina seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, Kabid Hukum Polda Jawa Barat diminta segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/hK0m3dBzBB7herEW0t1bzfIaL0A=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4847879/original/057974200_1717060859-Infografis_SQ_Kisruh_Penetapan_Tersangka_dan_DPO_Kasus_Pembunuhan_Vina_Cirebon.jpg)
Terkini Lainnya
Top 3 News: Tiga Fakta Content Creator Dunia Kesehatan dr Helmiyadi Meninggal Dunia
Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Kompolnas Minta Polda Jabar Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan
Penangkapan dan Penetapan Tersangka Terhadap Pegi Setiawan Tidak Sah
Pegi Setiawan
Polisi
Vina Cirebon
Vina
penegak hukum
Praperadilan
Polda Jabar
Rekomendasi
Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Kompolnas Minta Polda Jabar Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan
HEADLINE: Pegi Setiawan Bebas, Dalang Pembunuhan Vina Cirebon Sulit Terkuak?
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Pegi Setiawan Usai Bebas dari Rutan Polda Jabar: Allah Mengabulkan Doa Saya
Top 3 News: Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Joe Biden
Partai Republik Desak Joe Biden Angkat Kaki dari Gedung Putih
Fakta Kamala Harris dan Kiprahnya dalam Politik Amerika Serikat
OPINI: Lebih Connect Dengan Segmen Pemilih Kunci, Kamala Harris Bisa Kalahkan Donald Trump
Joe Biden Mundur dari Pilpres, Ini Dampaknya ke Pasar Saham AS
Piala Presiden 2024
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs PSM Makassar: Ramadhan Sananta 2 Gol, Laskar Sambernyawa Ditahan Juku Eja
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Ajak Wartawan Ikut Lomba Karya Jurnalistik dan Sosial Media, Perebutkan Total Hadiah Rp300 Juta
Proliga 2024
Rendy Tamamilang MVP PLN Mobile Proliga 2024, Jakarta Bhayangkara Presisi Raih 6 Penghargaan Terbaik
Dikalahkan Bhayangkara di Final PLN Mobile Proliga 2024, LavAni Gagal Cetak Sejarah
Daftar Lengkap Juara PLN Mobile Proliga dari Masa ke Masa
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Timnas Indonesia U-19
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
TOPIK POPULER
Populer
Barang Milik Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Ini Daftarnya
Kejagung Ungkap Peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Timah
'Panas' Anies vs Heru Budi soal Kebijakan Jakarta
Jaksa Agung: Masyarakat Pesimis Terhadap Kinerja Penegak Hukum
PKS Tolak Rencana Kendaraan Wajib Asuransi 2025: Tambah Beban Rakyat
Dalami Dua Kasus yang Jerat Firli Bahuri, Polisi Akan Periksa Sejumlah Ahli
Kapal Pengangkut Material BTS BAKTI Kominfo Hilang Kontak di Perairan Papua
Saling Sindir Anies dan Heru Budi soal Kebijakan Jakarta, Evaluasi ada di Tangan Kemendagri
Metro Sepekan: Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?
KPK Sita Uang Rp36 Miliar Milik Eks Bupati Langkat di Kasus Gratifikasi
Kamala Harris
Fakta Kamala Harris dan Kiprahnya dalam Politik Amerika Serikat
OPINI: Lebih Connect Dengan Segmen Pemilih Kunci, Kamala Harris Bisa Kalahkan Donald Trump
Coinmeme Kamala Harris Melejit di Tengah Prediksi Pencalonan Presiden AS 2024
Donald Trump: Kamala Harris Lebih Mudah Dikalahkan dari Joe Biden
Berita Terkini
PKS Soal Anggaran Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran: Jangan Dibuat Bingung, Harus Dilaksanakan
Mejeng di GIIAS 2024, Bridgestone Pamer Ban Canggih untuk SUV
Bobby Nasution Beri Ultimatum Mall Centre Point: Bayar Tunggakan Pajak atau Dibongkar!
Fosil Dinosaurus Berusia 230 Juta Tahun Ditemukan Setelah Hujan Lebat
Komisi III Tegaskan Tidak Ada Puluhan Anggota DPR yang Terlibat Judi Online
Menangi Etape 1 Tour de Banyuwangi Ijen, Pembalap Australia Ryan Cavanaghralia Sabet Yellow Jersey
Jerman Bikin Harga Bitcoin Longsor, Apa Sebabnya?
OJK Tepis Anggapan Bursa Karbon Sepi Transaksi
Manchester United Bikin Murka Arsenal, Mau Bajak Striker 16 Tahun
Pilkada Kalteng 2024, Ini Tokoh yang Potensial Jadi Calon Gubernur dan Wakilnya
Galaxy Z Fold6 dan Galaxy Z Flip6 Punya Fitur Mirip Gemini: Ngetik Email dan Chat Jadi Gampang dengan AI Composer
Simak, Begini Bahaya Memiliki Kecemasan Berlebih
6 Potret Wanda Hara Menangis Minta Maaf Pakai Cadar saat Datang ke Kajian Ustadz Hanan Attaki, Tak Sangka Bikin Gaduh
Sinopsis Film Drama Hati ke Hati, Tayang 26 Juli di Vidio