, Jakarta - Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen ini dianggap menjadi jawaban bagi seluruh nelayan dan masyarakat.
Ketua Umum GPLI, Gunawan Suherman mengatakan, tolak ukur keberhasilan dari Permen 17/2021 adalah bagaimana rakyat nantinya bisa menikmatinya. Apalagi permen tersebut, memperbolehkan nelayan atau masyarakat pesisir menangkap lobster untuk dibudidayakan.
Baca Juga
"Kami terima kasih karena memang benih lobster ini banyak sekali di Indonesia, ada sekitar berapa puluh miliar. Dan juga bagaimana masyarakat ini jangan sampai menjadi bulan-bulanan, artinya lebih baik mereka kami arahkan melakukan budidaya daripada mereka melakukan hal yang tidak baik," kata dia dalam Webinar Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7).
Advertisement
Pihaknya ingin perluasan atau sosialisasi daripada Permen 17/2021 berdampak kepada hadirnya gerakan budidaya lobster di masyarakat. Artinya, budidaya ini tidak dilakukan segelintir orang saja seperti pengusaha. Namun bisa dilakukan juga oleh masyarakat luas.
"Jadi bukan kami di pengusaha saja tapi bagaimana gerakan masyarakat untuk mau melakukan budiaya ini dengan baik dan benar tanpa ragu-ragu lagi," kata dia.
Namun dalam implementasinya, diperlukan juga perlindungan baik dari segi hukum maupun bagaimana melakukan asuransi dari gagal panen pembudidaya lobster tersebut. Oleh karenanya, saat ini GBLI tengah menggodok SOP untuk bagaimana melakukan budidaya yang benar.
"Satu hal yang kami ingin sampaikan tolak ukur dari keberhasilan permen ini bagaimana masyarakat terutama masyarakat nelayan dan bagaimana masyarakat pembudidaya bisa menikamti hasilnya. Itu tolak ukurnya," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta (25/11). Politisi Gerindra itu diduga menerima suap Rp 3,4 miliar dan juga USD 100.000 terkait izin ekspor benih lobster.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Lengkap Permen KP 17/2021
![Ilustrasi lobster ( / Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/VvYT6D675y1Mxksk_jPw72K0pJA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3314476/original/030969900_1606988201-673x373.jpg)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menjelaskan, dalam Permen 17 tersebut, benur lobster tidak boleh diperdagankan untuk diekspor. Benur lobster hanya boleh ditangkap untuk kepentingan riset dan budidaya, dan ini yang paling sesuai dengan prinsip di dalam Permen 17/2021.
"Ada beberapa hal yang diatur di sana tentu karena ini menyangkut larangan ekspor maka ada beberapa yang juga terkait dengan pelarangan terhadap benih-benih lobster ini," kata dia.
Dalam permen tersebut disebutkan, dari segi ukuran lobster yag boleh ditangkap itu adalah untuk kepentingan budidaya lobster yang ada di wilayah dalam negeri. Sehingga tidak boleh untuk ekspor. Adapun jenis lobster yang boleh ditangkap adalah jenis lobster pasir berukuran 6 cm atau beratnya identik di atas150 gram. Dan jenis lainnya di atas 200 gram.
"Ini yang sudah dianggap lobster dewasa dan ini sangat bagus sekali untuk menumbuhkan budidaya.Karena jika lobster muda ini bisa ditangkap maka akan mengurangi gairah untuk memperlakukan budidaya. Karena cenderung nanti akan terjadi eksploitasi terhadap benih lobster muda ini. Di mana lobster muda ini sebetulnya sudah bagus untuk berkembang di alam," jelasnya.
Selain itu, Permen 17/2021 juga mengatur berkaitan dengan kouta, yakni berapa banyak jumlahnya dan di mana yang bisa ditangkap. Kouta ini nantinya dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP. Namun KKP tidak serta merta mengeluarkan kouta sendiri, tetapi ditetapkan juga oleh Komnas Kajiskan.
Kemudian mengenai alat tangkap. Alat tangkap yang digunakan dan diatur di dalam permen baru ini adalah harus bersifat pasif. Artinya dia tidak boleh aktif atau bergerak. Contohnya seperti alat meneyerupai pocong yang dikasih lampu. Menurtnya itu termasuk ramah lingkungan. "Karena dia tidak bergerak termasuk alat tangkap pasif," ujarnya.
Selanjutnya yang boleh menangkap lobster-lobster ini adalah para nelayan kecil. Artinya tidak boleh menangkap benih lobster ini dengan menggunakan ukuran kapal di atas 5 GT. "Ini adalah definisi yang ada di undang-undang. Jadi harus menggunakan kapal kecil dan oleh nelayan-nelayan kecil.
Adapun persyaratan bagi para nelayan ini harus terdaftar dan memiliki izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Para nelayan ingin mendaftar dan mendapatkan izin cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian setelah itu para nelayan juga harus patuh terhadap standar.
"Jadi dia mendeklarasikan diri bahwa dia akan menggunakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah itu saja cukup untuk menangkap ini," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Ini Rencana KKP Kelola Benih Lobster Hasil Sitaan, Pembudidaya Lokal Bakal Untung
Sejuta Benih Losbter Diduga Diselundupkan Keluar Indonesia Tiap Hari
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Lengkap Permen KP 17/2021
ekspor
KKP
lobster
Benih Lobster
Ekspor Benih Lobster
Benur
Rekomendasi
Sejuta Benih Losbter Diduga Diselundupkan Keluar Indonesia Tiap Hari
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 4 Juli 2024, Paling Murah Berapa?
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Anak Buah Erick Thohir Sebut PMN Pelni Buat Beli Kapal Baru Bertahap
Iuran Tapera Dijanjikan Imbal Hasil 4% Setahun, Simak Hitungannya
23 Kapal Dioperasikan Jelang Motocross Grand Prix MXGP Seri ke-2 Lombok 2024
Pameran Filateli Internasional Digelar di Jakarta, Prangko Indonesia Makin Populer di Mata Dunia
Harga Emas Naik Lebih dari 1% ke Level Tertinggi Dua Minggu
Mau Bebas Bayar PBB Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya
Faisal Basri Khawatir Family Office Malah Jadi Tempat Pencucian Uang
Pembahasan RUU EBET dengan DPR Hampir Tuntas, Tinggal Masalah Ini
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini