uefau17.com

Pengusaha Properti Minta Pengurangan PPH Final, PPN, PBB, BPHTB dan Retribusi Daerah - Bisnis

, Jakarta - Pengusaha properti meminta kepada pemerintah untuk memberikan stimulus fiskal berupa pengurangan PPH final, PPN, PBB, BPHTB dan retribusi daerah. Usulan tersebut agar Indonesia bangkit melalui industri perumahan dan properti.

"Stimulus fiskal jangka pendek pengurangan PPH final, PPN, PBB, BPHTB dan retribusi daerah. Kemudian relaksasi administrasi transaksi pembelian properti. Restrukturisasi kredit dan pemberian kredit modal kerja," jelas Wakil Ketua DPP REI Royzani Sjahril, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Untuk jangka menengah, Sjahril mengusulkan, pemerintah memberlakukan penundaan penerapan PSAK 72 mengenai pengakuan pendapatan dan kontrak dengan pelanggan.

"Kemudian, kami juga mengusulkan adanya relaksasi ketentuan pengajuan pailit ke pengembang dan relaksasi aturan pajak yang tumpang tindih dan kewajiban penyediaan area UMKM," jelasnya.

Sementara itu, untuk perluasan penerima manfaat perumahan atau kredit perumahan, REI mengusulkan agar perbankan membuka akses bagi masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap mampu membeli rumah.

"Kemudian, kita berharap perbankan membuka akses kredit perumahan kepada semua segmen. Di masa pandemi perbankan selektif dengan membatasi konsumen rumah, hanya untuk ASN/TNI/Polri/Karyawan BUMN dan karyawan swasta yang memiliki penghasilan tetap," jelas sjahril.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ambil KPR Bisa Dapat DP 0 Persen Mulai 1 Maret 2021

Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Dengan adanya pelonggaran ini maka uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Bank Indonesia melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti," ujar Gubernur

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.

Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko

Aturan ini akan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Langkah BI menjalankan kebijakan ini setelah menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik. Kebijakan ini merupakan bauran akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat