, Jakarta - Seiring bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia, sekaligus adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau yang disebut dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.
Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (11/1/2021), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari empat parameter yang ditetapkan.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan pengaturan itu mempertimbangkan sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 provinsi di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali.
Adapun aturan PPKM tersebut antara lain:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online
3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan, seperti kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah memutuskan PSBB untuk seluruh provinsi di pulau Jawa dan Bali karena terus meningkatnya kasus Covid-19. Pemerintah berharap dengan PSBB, jumlah kasus di Jawa-Bali bisa dikendalikan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Semua Wilayah
![Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tYqGwQKCbCHtN2UEUX0ZgUyFE8A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341976/original/089479500_1609932505-20210106-PSBB-Jawa-Bali_-WFH-Wajib-75-Persen-Selama-Dua-Pekan-FANANI-3.jpg)
Airlangga menjelaskan, tidak semua wilayah di Provinsi Jawa dan Bali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun kebijakan pembatasan ini mulai berlaku 11-25 Januari 2021.
"Daerahnya sudah ditentukan, berbasis pada kota dan kabupaten. Bukan keseluruhan Provinsi Jawa ataupun Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021).
Menurut dia, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan oleh provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari 4 parameter. Misalnya, memiliki tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria tadi," ujarnya.
Kebijakan ini diambil pemerintah pascamelonjaknya kasus Covid-19 di berbagai daerah. Kendati begitu, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pelarangan, namun hanya membatasi.
"Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," jelas dia.
Advertisement
Daftar Daerah
![Mal di Depok Kembali Beroperasi, Begini Penampakannya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YvcWk6ZMslIdOLzgb-1vyhWknN4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3155254/original/097729000_1592385027-202006117-Mal-di-Depok-Kembali-Beroperasi_-Begini-Penampakannya-6.jpg)
Berikut daerah-daerah prioritas di Jawa dan Bali yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat
1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta
2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
5. DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
6. Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
7. Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tidak Semua Wilayah
Daftar Daerah
PPKM
PPKM Jawa Bali
PPKM di Jawa-Bali
pembatasan
Pembatasan Kegiatan
Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali
Pembatasan Kegiatan Jawa Bali
Pembatasan Aktivitas
PSBB
PSBB Jawa-Bali
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
Transformasi PT PAL Sukses, Pendapatan Melesat 42,43 Persen
Hutama Karya Minta PMN Rp 1 Triliun Buat Bangun Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang-Betung
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Top 3: Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200% Bikin Heboh
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Jelang Akhir Jabatan, Menko Luhut Dapat Tugas Baru Lagi dari Presiden Jokowi
Harga Emas Antam Naik Lagi di 2 Juli 2024, Cek di Sini!
Bidik Pasar Milenial, Perumnas Jualan Properti Lewat E-Commerce
Indonesia Bidik 15 Proyek CCS-CCUS Onstrem pada 2030
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah