uefau17.com

Per 31 Desember 2020, Penyaluran Subsidi Gaji Capai Rp 29,4 Triliun - Bisnis

, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja/buruh. BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp 29.769.350.400.000.

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp 29.416.358.400.000 atau sekitar 98,81 persen.

Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp 14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningaih dalam tertulis di Jakarta, Sabtu (9/01/2020).

Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini" katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingin Tahu Subsidi Gaji 2021 Cair atau Belum? Ini Caranya

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana melanjutkan kembali Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji untuk pekerja/buruh di tahun 2021, sebesar Rp 600 ribu per bulan atau Rp 1,2 juta setiap termin.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pihaknya menegaskan siap mendukung kembali perpanjangan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2021.

Dalam keterangannya pada Desember 2020, Menaker mengatakan terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Tentunya hal itu sejalan dengan kondisi saat ini yang masih pandemi covid-19.

Berdasarkan laporan Menaker penyaluran realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji per 14 Desember 2020 sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen).

“Kami informasikan saat ini penyaluran BSU telah sampai pada termin II. Adapun penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun 93,94 persen,” kata Ida dalam konferensi pers Kupas Tuntas Program Bantuan Subsidi Upah, Kamis (17/12/2020) lalu.

Menaker mengakui dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen, karena pada termin pertama berdasarkan laporan Bank Penyalur terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur.

“Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali. BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data tersebut,” ujarnya.

Adapun cara mengetahui BLT 2021 sudah cair atau tidak:

1. Anda bisa mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di link https://sso. bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan cek kepersertaan Anda.

2. Kemudian, jika cara pertama tidak bisa maka Anda bisa cek melalui WhatsApp di nomor +62811-9115910 atau +62855-1500910

3. Bisa juga dengan cara SMS ke nomor 2757 dengan format Daftar (spasi) Saldo, nomor KTP, tanggal lahir dan nomor peserta.

4. Cara terakhir Anda bisa download dan instal aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk android atau iOS.  Namun pastikan nama pengguna Anda  telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan registrasi akun.

Sebelum memastikan subsidi gaji, yang paling penting, Anda harus cek terlebih dahulu status kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat