, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menjalankan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan masyarakat ini berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Alasan pemerintah menjalankan kebijakan tersebut adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat libur akhir tahun.
"Mengapa dijalankan 11 Januari dan 25 Januari? Karena baru saja libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan pengalaman habis libur besar terjadi kenaikan kasus 25 sampai 30 persen," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga
Airlangga yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, pemerintah sudah mengantisipasi jika sewaktu-waktu lonjakan kasus benar-benar terjadi di pertengahan Januari. Dengan cara meningkatkan kapasitas fasilitas di sektor kesehatan untuk penanganan Covid-19 dengan penambahan hingga 30 persen.
Advertisement
Dia juga meminta agar seluruh masyarakat berperan dalam pembatasan kegiatan ini dengan mematuhi kebijakan, disiplin dalam protokol kesehatan, yakni pakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.
"Jadi ini dalam mengantisipasi lonjakan akibat liburan dan perhitungkan situasi kegiatan sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pemerintah memutuskan PSBB untuk seluruh provinsi di pulau Jawa dan Bali karena terus meningkatnya kasus Covid-19. Pemerintah berharap dengan PSBB, jumlah kasus di Jawa-Bali bisa dikendalikan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemerintah Minta Masyarakat Tak Jalan-Jalan Selama Pembatasan di Jawa-Bali
![Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tYqGwQKCbCHtN2UEUX0ZgUyFE8A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341976/original/089479500_1609932505-20210106-PSBB-Jawa-Bali_-WFH-Wajib-75-Persen-Selama-Dua-Pekan-FANANI-3.jpg)
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, meminta kepada seluruh masyarakat tidak melakukan kegiatan atau jalan-jalan selama masa pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali. Mengingat hal tersebut akan menambah penyebaran kasus positif baru.
"Tentu kita mendorong mobilitas kalau tidak perlu ya di rumah, tidak perlu berpelesir, karena pelesir itu tempat-tempat umum ditutup semua," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/1/2021).
Dia menekankan, di dalam pembatasan kegiatan masyarakat ada beberapa yang masih diizinkan beroprasi. Diantaranya adalah sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta untuk kebutuhan sehari-hari.
"Jadi tentu kita hanya yang esensial saja yang diperlukan saja dan publik transportasi juga tetap akan beroperasi," jelas dia.
Di sisi lain, pembatasan baru yang dilakukan pada 11-25 Januari 2021 hanya mengatur beberapa tempat yang berpotensi membuat kerumunan dan diberlakukan tidak di seluruh daerah di Jawa dan Bali.
"Yang diatur pemerintah adalah di daerah ramai atau tempat di mana berkumpul, apakah itu di mal, apakah itu di pasar, atau kah itu di dine in, apakah itu di perkantoran," ungkapnya.
Terkini Lainnya
Menko Airlangga: Ekonomi Hijau Dapat Stabilkan Pertumbuhan Ekonomi 6,2% hingga 2045
Bertemu Menko Airlangga, Parlemen Thailand Berguru Program Kartu Prakerja
Respons Ketum Golkar Soal PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pemerintah Minta Masyarakat Tak Jalan-Jalan Selama Pembatasan di Jawa-Bali
Airlangga Hartarto
Pembatasan Kegiatan
Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali
pembatasan sosial
Rekomendasi
Bertemu Menko Airlangga, Parlemen Thailand Berguru Program Kartu Prakerja
Respons Ketum Golkar Soal PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta
Menerawang Kekuatan Para Cagub Banten 2024, Siapa Unggul?
Golkar Yakin Tetap Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Cagub Masih Dibahas
Anggaran Makan Bergizi Gratis Dihitung Berdasarkan Prioritas Daerah
Tips Investasi Ala Menko Airlangga, Pilih Emas atau Dolar AS?
Airlangga Hartarto Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar untuk Rekrutmen CPNS, Mulai Kapan?
Geopolitik Tak Pasti, Pemerintah Pede Kejar PDB Rp 148 Kuadriliun di 2045
Makan Siang Gratis Sedot Duit Negara Rp 71 Triliun, Siapa Saja Penerimanya?
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
Bisnis Pernikahan di India Tembus Rp 2.116 Triliun, Kok Bisa?
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun