, Jakarta - Periode pemberkasan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 diperpanjang hingga 21 November 2020. Hal itu disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Instagram @bkngoidofficial.
Dalam keterangan tersebut, BKN memperpanjang jeda masa pemberkasan CPNS karena coba memahami adanya kondisi yang tidak mudah dalam situasi pandemi Covid-19.
"Masa unggah dokumen pemberkasan di SSCN bagi pelamar yg lulus #CPNS2019 diperpanjang sampai tanggal 21 November 2020," tulis BKN melalui akun resmi @bkngoidofficial, dikutip Senin (16/11/2020).
Advertisement
Namun demikian, BKN mengingatkan peserta CPNS 2019 yang lulus seleksi agar tidak bermalas-malasan unggah dokumen dengan adanya injury time ini.
"Ingat, ini bukan berarti terbuka peluang untuk kalian berleha-leha. Manfaatkan masa perpanjangan ini sebaik mungkin," imbuh BKN.
Adapun proses pemberkasan ini wajib dilakukan seluruh peserta lulus CPNS 2019, dengan cara mengisi daftar riwayat hidup untuk digunakan dalam pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Proses tersebut telah dimulai secara online pada portal SSCN sejak 6 November 2020.
Dalam Surat BKN Nomor: D 26-30/V 207-9/99 diumumkan, penyampaian berkas dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) CPNS dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman sscn.bkn.go.id.
Sebelumnya, proses tersebut diberi tenggat waktu selambat-lambatnya pada 15 November 2020.
Sementara usul penetapan NIP CPNS disampaikan oleh instansi secara lengkap pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) selambat-lambatnya pada 30 November 2020.
"Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai CPNS Tahun 2019 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah," tulis BKN.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Yuk, ikuti kisah dari Lie maupun yang lainnya dalam Program Berani Berubah, hasil kolaborasi antara SCTV, Indosiar bersama media digital dan Merdeka.com.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
CPNS Lulus Sanggahan Wajib Lakukan Pemberkasan hingga 15 November
![Baru 15 Pendaftar CPNS 2018 di Kota Malang Sukses Input Data](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Kr-lRyNAucrMFOiB1e8IZYydY_A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2370195/original/085979100_1538163040-IMG_20180929_020644.jpg)
Masa sanggahan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang tak lulus seleksi telah selesai pada 3 November 2020. Masing-masing instansi pun telah diberikan kesempatan menjawab sanggahan dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, peserta CPNS yang melakukan proses sanggahan dapat memantau jawaban tersebut pada laman resmi masing-masing instansi.
"Itu sudah diumumkan masing-masing instansi. Ini harus liat satu per satu di instansi," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono kepada , Kamis (12/11/2020).
Paryono mengatakan, tiap instansi wajib melaporkan usulan peserta yang sanggahannya diterima kepada BKN, untuk kemudian dilakukan proses pemberkasan.
Adapun seluruh peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lulus wajib melakukan pemberkasan dengan mengisi daftar riwayat hidup untuk digunakan dalam pengusulan nomor induk pegawai (NIP). Proses tersebut telah dimulai secara online pada portal SSCN sejak 6 November 2020.
Dalam Surat BKN Nomor: D 26-30/V 207-9/99 dilaporkan, penyampaian berkas dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun masing-masing peserta di laman sscn.bkn.go.id.
Proses tersebut selambat-lambatnya dilakukan pada 15 November 2020. Hal serupa juga berlaku bagi CPNS yang lolos hasil sanggahan.
Sementara usul penetapan NIP CPNS disampaikan oleh instansi secara lengkap pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) selambat-lambatnya pada 30 November 2020.
"Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai CPNS Tahun 2019 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah," tulis BKN.
Advertisement
Cara Daftar Ulang bagi Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2019
![Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/pFfwZpL6Y02BF3hTTwxTyMp1YFU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1706763/original/051840500_1505126853-20170911-Tes-CPNS-HEL-1.jpg)
Sebelumnya, hasil peserta lulus seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan tanggal 30 Oktober 2020 lalu.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah peserta pria yang lulus 54.229 orang dan wanita 84.562 orang. Jumlah keseluruhan peserta lulus yakni 138.791 orang.
Peserta lulus CPNS 2019 kemudian wajib melakukan daftar ulang yang mulai dibuka pada hari ini, Rabu, 4 November 2020 dengan login ke akun SSCN melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa jumlah peserta yang sudah melakukan daftar ulang.
Ia menyampaikan bahwa daftar ulang diberi waktu satu bulan sampai akhir November ini. Usai daftar ulang, peserta akan mendapatkan NIP.
Untuk melakukan daftar ulang tersebut, peserta diminta mencermati terlebih dahulu panduan yang ada di SSCN.
"Baca buku petunjuknya dulu dengan cermat, jangan asal langsung ke menu di dalamnya, tapi baca terlebih dahulu, nanti disana akan ada langkah-langkah dan dokumen apa saja yang harus disiapkan," tutur Paryono kepada , Rabu (4/11/2020).
Paryono menambahkan, beberapa dokumen yang harus diunggah oleh peserta yang lolos CPNS 2019 yakni:
- Scan ijazah asli.
- Scan transkrip nilai asli.
- Scan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh peserta (surat pernyataan tidak mengkonsumsi narkoba, tidak terlibat parpol).
- Scan SKCK.
- Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
- Scan bukti pengalaman kerja yang sudah dilegalisir oleh perusahaan.
- Scan Daftar Riwayat Hidup (blanko tersedia di SSCN).
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
CPNS Lulus Sanggahan Wajib Lakukan Pemberkasan hingga 15 November
Cara Daftar Ulang bagi Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2019
CPNS
pendaftaran CPNS
CPNS 2019
Calon Pegawai Negeri Sipil
seleksi cpns
Hasil seleksi CPNS 2019
Pembukaan CPNS
Seleksi CPNS 2019
Tes CPNS 2019
CPNS 2020
Rekrutmen CPNS
Rekruitmen CPNS
Penerimaan CPNS
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Rupiah Loyo Lawan Dolar AS Dipicu Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS
Diusulkan Dapat PMN di Tengah Isu Bubar, Bos Varuna Tirta Buka Suara
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
Harga Emas Antam Naik Lagi di 2 Juli 2024, Cek di Sini!
Bank Mandiri Jadi Bank Nasional yang Raih Penghargaan Terbanyak di FinanceAsia Award 2024
Butuh Cepat, KAI Commuter Tambah Impor 8 Rangkaian KRL dari China
Ada Pabrik Frisian Flag Raksasa di Cikarang, Menperin Tuntut Impor Susu Turun
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Bos Bio Farma Minta DPR Kabulkan Usulan Suntikan Modal Rp 68 miliar
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terbesar di Dunia
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat