, Jakarta - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pelaku usaha membutuhkan stimulus dari pemerintah yang meringankan beban pengusaha. Ada sejumlah usulan pemberian stimulus dari pemerintah kepada pengusaha yang bisa meringankan beban pengusaha seperti pembayaran listrik dan gas.
"Relaksasi pembayaran biaya utilitas listrik dan gas," kata Hariyadi dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi X, DPR-RI secara virtual, Jakarta, Selasa (14/7).
Dalam hal ini Hariyadi meyakinkan pada prinsipnya pengusaha ingin membayar tagihan listrik dan gas sesuai dengan penggunaan. Namun pengusaha keberatan jika pembayaran listrik dan gas dibayarkan sebesar daya penggunaan minimum.
Advertisement
"Pengusaha keberatan bila membayar sebesar minimum charge karena berarti lebih bayar (overpaid)," kata dia.
Selain itu, relaksasi PPh 25 yang tidak membayar cicilan dianggap kurang efektif. Sebab mayoritas pelaku usaha hotel dan restoran mencatatkan kerugian sepanjang tahun 2020.
Pengusaha meminta keringanan dalam pembayaran PBB. Pihaknya ingin pemerintah membebaskan PBB tahun 2020 karena tempat usaha yang ada saat ini tidak menghasilkan pemasukan.
"Mengingat kerugian yang besar dialami hotel dan restoran, sehingga aset tanah dan bangunan tidak memberikan manfaat keuntungan pada saat pandemi," kata Hariyadi.
Pihaknya juga meminta pemerintah memberikan penambahan modal kerja. Mengingat modal kerja perusahaan telah habis selama masa pandemi. Pengusaha juga meminta pekerja yang tidak dapat bekerja selama pandemi mendapatkan bantuan langsung tunai.
Selain itu, pengusaha hotel dan restoran meminta belanja operasional pemerintah berupa perjalanan dinas, akomodasi penyewaan ruang pertemuan dan lainnya segera dilaksanakan. Terakhir, pengusaha di sektor pariwisata ingin keberadaan maskapai penerbangan dengan rute penerbangannya tetap dipertahankan sebagai jalur konektivitas antar pulau.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Membludaknya wisatawan yang datang berkunjung ke Yogyakarta pada long weekend 5-8 Mei, membuat hotel berbintang di Yogyakarta menolak tamu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Stimulus Pemerintah yang Dinilai Cukup Efektif
![PHRI dan Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gOFYDycHVrzxPuDEA_4wIp7GpSU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1653898/original/077740600_1500525462-PHRI-dan-Polri-Tanda-Tangani-Nota-Kesepahaman5.jpg)
Sementara itu, Hariyadi mengatakan sudah ada beberapa stimulus dari pemerintah untuk sektor pariwisata yang terasa manfaatnya. Pertama relaksasi pembayaran utang kepada lembaga keuangan/
Melalui POJK 11/2020 Hariyadi menilai stimulus ini telah memberikan kelonggaran bagi debitur untuk menjadwalkan pembayaran utang kepada lembaga keuangan.
"Saat ini proses yang berjalan lancar pada lembaga keuangan dengan likuiditas yang besar," kata Hariyadi.
Meski begitu saat ini lembaga keuangan dengan likuiditas terbatas proses penjadwalan utang berjalan alot.
Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 dan 7 tahun 2020 juga dianggap efektif bagi pengusaha. Sebab surat edaran tersebut membantu industri yang mengerjakan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi. Syaratnya dengan mengajukan surat izin operasi dan mobilitas melalui daring.
Selain itu, Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang THR juga membantu perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Sebab aturan ini mengizinkan perusahaan untuk membayarkan THR dengan dicicil sampai Desember 2020.
"Ini membantu perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan untuk melakukan pembayaran THR secara dicicil atau ditunda hingga Desember 2020," kata Hariyadi mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Tingkat Hunian Hotel Turun pada Mei 2020, Paling Parah Terjadi di Bali
![Ilustrasi Hotel](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_J9VHyZKKM-Vy6gqLTsrudKYoa0=/0x43:680x426/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1990814/original/057757800_1520932446-ilustrasi_hotel_iStock.jpg)
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Mei 2020 rata-rata 14,45 persen atau turun 29,08 poin dibandingkan TPK Mei 2019 yang sebesar 43,53 persen.
Sementara, jika dibanding dengan TPK April 2020 yang tercatat 12,67 persen, TPK Mei 2020 mengalami kenaikan sebesar 1,78 poin.
"TPK tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 27,02 persen, diikuti Provinsi Kalimantan Timur sebesar 26,31 persen, dan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 26,28 persen, sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Bali yang sebesar 2,07 persen," kata Kepala BPS, Suhariyanto, di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Dia menyampaikan TPK hotel klasifikasi bintang pada Mei 2020 dibanding Mei 2019 tercatat di seluruh provinsi, dengan penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Bali yaitu sebesar 49,49 poin, diikuti Provinsi Papua Barat 39,14 poin, dan Provinsi Kalimantan Tengah 38,51 poin, sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Kalimantan Utara yaitu sebesar 4,43 poin.
Sedangkan jika dibandingkan dengan TPK April 2020 justru terjadi kenaikan di 21 provinsi, dengan kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan Utara yaitu sebesar 16,94 poin, diikuti Provinsi Maluku sebesar 16,55 poin, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 8,19 poin, sedangkan kenaikan terendah tercatat di Provinsi Jambi yaitu sebesar 0,05 poin.
"Bila dilihat menurut klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada Mei 2020 tercatat pada hotel bintang 1 yang mencapai 17,33 persen, sedangkan TPK terendah tercatat pada hotel bintang 5 yang hanya mencapai 12,59 persen," ujar dia.
Rata-Rata Tamu Menginap
![Capella Ubud Bali Hotel terbak di dunia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/s3NOog3MMXhaMJfCnhGz_I_j82Y=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3175722/original/096532400_1594355282-81051118_174609320313091_6579524009735491502_n.jpg)
Selain itu, BPS juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,86 hari selama Mei 2020, terjadi penurunan sebesar 0,07 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada Mei 2019.
Begitu pula jika dibandingkan dengan April 2020, rata-rata lama menginap pada Mei 2020 mengalami penurunan sebesar 0,07 poin. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Mei 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 3,98 hari dan 1,82 hari.
Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Mei 2020 tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 7,32 hari, diikuti Provinsi Sulawesi Selatan 3,09 hari, dan Provinsi Papua 3,08 hari. Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Gorontalo sebesar 1,02 hari.
Untuk tamu asing, rata-rata lama menginap paling lama tercatat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu sebesar 8,00 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Lampung, yaitu 1,07 hari. Sementara rata-rata lama menginap terlama untuk tamu Indonesia tercatat di Provinsi Maluku sebesar 7,32 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Gorontalo sebesar 1,02 hari.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Aksi Boikot Produk Afiliasi Israel Ancam Pengusaha Restoran, Pemerintah Harus Apa?
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Stimulus Pemerintah yang Dinilai Cukup Efektif
Tingkat Hunian Hotel Turun pada Mei 2020, Paling Parah Terjadi di Bali
Rata-Rata Tamu Menginap
Pajak
PHRI
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi Bangunan
hotel
restoran
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Erick Thohir Rombak Susunan Direksi Perhutani, Ini Daftar Terbarunya
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN
Yunani Tambah Jam Kerja Karyawan Jadi 6 Hari Kerja Sepekan
Di Cikarang Ada Pabrik Susu Raksasa, Luasnya Capai 35 Lapangan Bola
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
Bukan Digantikan TKA China, Ini Kata Pengusaha soal PHK Induk TikTok Shop
Jokowi Evaluasi Menkominfo Imbas PDN Diserang, Bakal Kena Copot?
Harga Minyak Mentah Lengser dari Puncak Meski Perang Israel dan Hizbullah Memanas
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Kemnaker Tertarik Pelajari Pengelolaan SDM di China, Simak Alasannya
Euro 2024
Manchester United Lagi-Lagi Kepincut Pemain Turki, Sudah Kirim Mata-Mata ke Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Berita Terkini
Surabaya Halal Fest Tagetkan 1.000 UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Menembus Hutan Mulu Menjelajahi Keindahan Gua Lang Sarawak Malaysia
Liburan Sekolah, Ini Jadwal Acara Seru di Perpustakaan Bung Karno Expo 2024
Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB
Meneropong Prospek Perbankan di Semester II 2024, Waktunya Serok?
Manchester United Lagi-Lagi Kepincut Pemain Turki, Sudah Kirim Mata-Mata ke Euro 2024
Studi: Harga Bitcoin Punya Potensi Kembali Cetak Rekor Tertinggi
Mengeksplorasi Keindahan Alam Situ Wulukut di Kabupaten Kuningan Jawa Barat
7 Menu Sarapan untuk Bantu Turunkan Berat Badan, Bikin Kamu Kurus!
3 Resep Tempe Kuah Santan, Salah Satunya Bisa Jadi MPASI Anak 1 Tahun
4 Juli 1940: Bom Teroris Meledak di New York World’s Fair, Beruntung Hanya 2 Orang Tewas
Digugat Warga Jaksel Rp3 Triliun, Waskita Karya dan Kedubes India Mangkir di Sidang PN Jaktim
Miskin di Dunia Bisa Kaya di Akhirat, Miskin Akhirat Miskin Selamanya Kata UAH
Tolak Wacana Bayar Kuliah dengan Pinjol, Sekjen PAN: Jadi Beban Mahasiswa
Kerahkan 8 Mesin Air dan Alat Berat, Pencarian Satu Korban Longsor di Blitar Masih Nihil