, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) coba berpesan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sebagai bakal PNS muda yang menggerakkan roda pemerintahan untuk bisa mengangkat perekonomian negara.
"Tujuan membangun pemerintah adalah membangun bangsanya secara adil. Tugasnya apa saja? Membangun negeri ini untuk kemajuan, memakmurkan bangsa secara adil," ujar dia dalam sesi Presidential Lecture bagi CPNS 2018 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Dia mengatakan, kemajuan ekonomi akan diikuti oleh pemberian lapangan kerja secara luas kepada masyarakat. Itu kemudian bakal turut memberikan penghasilan dan kemakmuran pada sebuah negara.
Advertisement
Baca Juga
"Karena itulah, maka itu akan dicapai dengan teknologi yang baik. Teknologi yang baik juga bisa dicapai dengan pendidikan yang baik," imbuh dia.
"Karena itulah maka Anda (CPNS 2018) terpilih. Anda diangkat, diberikan penghasilan dan tunjangan yang baik jika berhasil melaksanakan tugas-tugas itu," sambungnya.
Selain itu, ia juga memperingatkan para calon PNS muda tersebut agar siap ditempatkan di mana saja di republik ini demi menjalankan tugas sebagai perwakilan pemerintah di daerah.
Tak lupa, JK pun mewanti-wanti para CPNS untuk mempersiapkan kualitas diri dalam menghadapi tantangan zaman, yang menurut kemampuan dalam hal berkreasi dan berinovasi.
"Jadi kombinasi antara sumber daya alam dan sumber daya manusia adalah kunci daripada kemakmuran dan kemajuan bangsa. Itu menentukan posisi kita dalam tingkat persaingan antar bangsa dan negara," ungkap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah terus meningkatkan nasib Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain menaikan gaji sesuai kinerja, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
BKN Minta PNS yang Kena Operasi Tangkap Tangan Diberhentikan Sementara
![Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zEe568vVznJokLsSPeqF42_qPEg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2256437/original/054160100_1529642327-145-asn-pemprov-sumbar-bolos-di-hari-pertama-kerja-usai-libur-lebaran.jpg)
Menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Bendahara Pengeluaran BPKD Pemerintah Kota Pematang Siantar beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomendasikan pemberhentian sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kedua instansi tersebut.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, KPK menyampaikan selain penetapan tersangka kepada Gubernur Kepulauan Riau, dua pejabat yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pemprov Kepri.
Sementara untuk OTT Kepala BKD dan Bendahara Pengeluaran BPKD Pemkot Pematang Siantar juga sudah dilakukan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut atas kasus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.
Permintaan pemberhentian sementara PNS tersangka tindak pidana tersebut diajukan melalui surat Kepala BKN bernomor F 26-30/V 93-2/40 dan F.26-30/V 93-1/42 kepada Walikota Pematangsiantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK bahwa PNS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua OTT itu harus diberhentikan sementara, berlaku akhir bulan sejak PNS tersebut ditahan.
Ketentuan pemberhentian tersebut harus dijalankan sesuai Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
"Pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau telah ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2019).
Sementara untuk Gubernur Kepulauan Riau, BKN mengingatkan larangan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai PPK.
Pemberhentian sementara bagi ASN tersangka terpidana ini menjadi rangkaian penegakan reformasi birokrasi yang telah bergulir selama ini.
Selain itu, kepada Walikota Pematang Siantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK juga diminta memperhatikan hak PNS yang diberhentikan sementara, dengan memberikan uang pemberhentian sementara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Advertisement
Siap-Siap, Penerimaan PNS Pontianak September 2019
![Sistem Tes Seleksi CPNS Berbasis On-line, Disimulasikan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-jAdkwliYj9ZJRST0IVqgkwGijA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/724986/original/Simulasi_Tes_CPNS__foto_3_.jpg)
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Pontianaksebentar lagi dibuka. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Batarendro menyebut sekitar bulan September.
Menurut Multi Juto, informasi itu menindaklanjuti pernyataan Menpan-RB saat rapat Apeksi di Semarang. Seperti ditulis Antara, Menpan RB menyampaikan kemungkinan penerimaan CPNS dibuka September tahun ini.
"Usulan formasi CPNS Pontianak tidak jauh berbeda seperti tahun sebelumnya, termasuk dari sisi jumlah yang diajukan ke pemerintah pusat. Pak Wali Kota Pontianak malah mengusulkan diajukan sebanyak 800 orang, tapi tetap ditentukan dari pemerintah pusat, seperti tahun sebelumnya diajukan 900 orang, tetapi yang diterima hanya 200-an formasi saja," kata Multi.
Tahapan penerimaan CPNS juga tidak jauh berbeda dengan pembukaan sebelumnya, jika dibuka pada September 2019, maka CPNS yang dinyatakan lulus mulai menerima gaji pada Januari-Februari 2020.
"Kebutuhan sumber daya aparatur negara itu harus cukup guna menunjang peningkatan pelayanan publik ke masyarakat, dan juga harus seimbang dengan rasio penduduk di Kota Pontianak," katanya.
Multi menambahkan, pihaknya juga sudah menganalisa tentang kebutuhan tersebut, baik jumlah ASN yang dibutuhkan, kualifikasi, kompetensi hingga peta jabatannya.
"Kebutuhan prioritas tetap pada sektor pendidikan dan kesehatan. Namun sektor lain juga menjadi perhatian, apalagi jika berkaitan dengan administrasi dan pelayanan publik," katanya.
Kebutuhan tambahan ASN sangat penting karena tahun 2019 menjadi puncak pensiun ASN. Kota Pontianak tahun ini ada 319 ASN yang pensiun.
"Secara nasional jumlah ASN yang pensiun mencapai satu juta orang," kata Kepala BKPSDM Kota Pontianak.
Ia menjelaskan, Wali Kota Pontianak mengusulkan diajukan sebanyak 800 orang CPNS Pontianak, tapi tetap ditentukan dari pemerintah pusat, seperti tahun sebelumnya diajukan 900 orang, tetapi yang diterima hanya 200-an formasi saja.
Ingin Jadi Pengawas PNS? Pemerintah Buka Pendaftaran Anggota KASN
![Ilustrasi tes CPNS (4)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ISzAZxL_6_aCBB6ZFBzhMYsE9P4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/709927/original/ilustrasi-tes-CPNS-4-140717-andri.jpg)
Pemerintah membuka peluang seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi pengawas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menjadi Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode 2019-2024, menggantikan keanggotaan Komisioner KASN periode yang sebelumnya yang akan berakhir pada September nanti.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 01/PANSELCAKASN/07/2019 tentang Seleksi Terbuka Anggota KASN Tahun 2019-2024 yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin, pendaftaran dibuka tanggal 11 Juli dan ditutup pada 22 Juli. Pendaftaran hanya secara online.
“Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman daftar.menpan.go.id atau menu “Daftar” pada halaman utama situs menpan.go.id,” bunyi pengumuman itu, dikutip dari laman Setkab, Minggu (14/7/2019).
Kesempatan menjadi pengawas PNS ini dibuka untuk masyarakat yang memiliki kemampuan, pengalaman, serta pemahaman tentang kebijakan dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, harus memiliki pengalaman dalam pemerintahan maupun non pemerintah yakni perusahaan nasional, multinasional ataupun akademisi secara kumulatif paling singkat selama 15 tahun.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi ini. Pelamar harus berusia paling rendah 50 tahun pada saat mendaftarkan diri serta berpendidikan minimal S2 di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan atau S2 bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia.
Terkini Lainnya
991 PNS Pelanggar Netralitas Terancam Sanksi Disiplin
Daftar Atlet yang Berpindah Profesi Jadi PNS dan Karyawan
Kementerian PUPR Bangun Rusunawa PNS di Papua Barat
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BKN Minta PNS yang Kena Operasi Tangkap Tangan Diberhentikan Sementara
Siap-Siap, Penerimaan PNS Pontianak September 2019
Ingin Jadi Pengawas PNS? Pemerintah Buka Pendaftaran Anggota KASN
CPNS
PNS
Jusuf Kalla
Rekomendasi
Resmi Dilantik Jadi Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Penataan Akustik DMI, Arsjad Rasjid Bakal Fokus Ini
Jusuf Kalla Buka Peran Penting Tanri Abeng saat Jadi Menteri BUMN
Jusuf Kalla: Tanri Abeng Sosok Pintar dan Punya Kelebihan Bidang Manajerial
Airlangga: Soal Diplomasi, Tak Ada yang Bisa Mengalahkan JK
Jusuf Kalla: Taliban Bukan Teroris, Mereka Berjuang untuk Negerinya
Jusuf Kalla Tak Masalah Anies Baswedan Maju Kembali di Pilgub Jakarta 2024
Anies hingga Jusuf Kalla Nonton Bareng Film Pendiri HMI di Silaturahmi KAHMI
Kala Dubes Dominic Ingin Indonesia Lebih Dikenal di Inggris hingga Kerja Sama Selamatkan Bumi dari Perubahan Iklim
Jusuf Kalla Tawarkan Pemuda Afghanistan Berkuliah di Indonesia
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi