, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenakan cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) atau yang disebut rokok elektrik, seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco. Tarif cukai rokok elektrik sebesar 57 persen dan berlaku per 1 Juli 2018.
Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Advertisement
Baca Juga
"Rokok elektrik kita pungut 57 persen dari harga jual eceran (HJE) per 1 Juli 2018. Ini pertama kalinya, vape, e-cigarette dikenakan cukai," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Dia mengungkapkan, dalam Undang-Undang (UU) Cukai menyebut bahwa semua hasil tembakau merupakan objek cukai. Begitupula dengan vape yang merupakan cairan dari hasil tembakau sehingga konsumsinya harus dibatasi dengan pengenaan cukai.
"Yang kena cukai cairan atau esensnya vape dan e-cigarette. Jadi yang impor kena bea masuk dan cukai, plus kalau ada perizinannya, dia harus memenuhi dulu. Kalau ada lokal yang mau produksi, maka kena cukai 57 persen dari HJE saja," terang Heru.
Dia mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) mengenai penegakan hukum dari aturan cukai rokok elektrik. "Kalau sekarang masuknya lewat ditenteng, kita atur lebih lanjut. Kalau mereka sudah penuhi izin, tentunya mereka boleh impor," tutur dia.
Pungutan cukai rokok elektrik, diakui Heru, berlaku mulai 1 Juli 2018. Dia mengatakan belum menghitung potensi penerimaan cukai dari kebijakan tersebut.
"Potensi revenue perlu dilihat lebih dalam, belum bisa kasih angka. Ini kan pertama, populasinya mesti kita lihat ke depan. Jangan dilihat dari revenue, tapi lihat dari konsumsi yang perlu dibatasi dan mesti harus tepat sasaran, tidak dikonsumsi oleh anak-anak SD. Dengan pengenaan cukai, harganya bisa dikendalikan agar tidak terjangkau anak-anak," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kemenkeu Terbitkan Aturan Tarif Cukai, Ini Isinya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya resmi menerbitkan aturan tentang tarif cukai hasil tembakau. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
PM Nomor 146 ini disahkan pada 24 Oktober 2017 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mulai diberlakukan sejak 25 Oktober 2017 lalu. Aturan ini juga merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang terakhir kali diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2016 tentang Perubahan Ketiga atas PM Nomor 179 tersebut.
Baca Juga
Berdasarkan PM 146 tersebut, disebutkan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk satuan barang atau gram hasil tembakau. Adapun besaran tarif cukai hasil tembakau didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran per batang atau gram, yang ditentukan oleh menteri (harus dalam kelipatan Rp 25).
Untuk golongan pengusaha pabrik hasil tembakau tersebut dibedakan menjadi delapan jenis, yaitu SKM, SPM, SKT atau SPT, SKTF atau SPTF, TIS, KLM atau KLB, CRT, serta HPTL.
Namun, untuk tarif cukai hasil tembakau khusus jenis HPTL, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco) ditetapkan sebesar 57 persen dari harga jual eceran yang diajukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir.
Dalam aturan Nomor 146 tersebut juga menegaskan pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir tidak dapat menurunkan harga jual eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya.
Selain itu, harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan harga jual eceran per batang atau gram untuk jenis hasil tembakau dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.
Tak tertinggal, dalam peraturan tersebut juga mencantumkan secara jelas batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri, tarif cukai, dan harga jual eceran minimum hasil tembakau yang diimpor, serta struktur tarif cukai hasil tembakau.
Terkini Lainnya
Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 10 Persen, Ini Penjelasannya
Pengusaha Pasrah Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok
Kemenkeu Terbitkan Aturan Tarif Cukai, Ini Isinya
Kemenkeu Terbitkan Aturan Tarif Cukai, Ini Isinya
Ini Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen di 2018
Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok Sudah Pikirkan Nasib Pekerja
AMTI: Cukai Rokok Naik 10 Persen Terlalu Besar
rokok elektrik
Cukai
Rekomendasi
Rencana Bea Masuk Produk China 200 Persen, Pengamat: Bukan Solusi
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Tarif Cukai Rokok Naik Tiap Tahun Justru Bikin Negara Rugi, Kok Bisa?
Produktivitas Industri Rokok Tergerus, Ini Gara-garanya
Daftar Peringkat Layanan Bea Cukai di ASEAN, Indonesia Bukan Teratas
Teknologi AI Bantu Pekerjaan Bea Cukai dalam Hitungan Detik, Begini Caranya
RPP Kesehatan Larang Iklan Rokok, Produk Ilegal Dapat Keuntungan
Jika Cukai Rokok Naik Lagi di 2025, Ini yang Bakal Terjadi ke Keuangan Negara
Rokok Ilegal Menjamur, Pendapatan Negara dan Produksi Tembakau Menipis
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Kemnaker Tertarik Pelajari Pengelolaan SDM di China, Simak Alasannya
Jadi Megaproyek Perdana, Donald Trump Mau Bangun Gedung Mewah di Arab Saudi
Pelindo Bakal Lepas 65% Saham Tol Cibitung-Cilincing
Alasan Pertamina Buka Kantor Cabang di Dubai
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Sentilan Gus Baha, Mak Jleb! Ingat Allah kok Gara-Gara Utang Jatuh Tempo
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
David Beckham Balas Dendam Setelah Diabaikan Pangeran Harry Atas Permintaan Meghan Markle
5 Kapten Terbaik Manchester United: Pemimpin yang Menginspirasi di Old Trafford
Nenek 66 Tahun di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan, Ini Kronologinya
Apakah Bumi Bisa Hancur karena Ledakan Supernova?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Fakta Jambret CFD: Pakai Kode Saat Beraksi hingga Minggat Usai Viral
Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Nenek Hingga Bersimbah Darah, Videonya Viral
Kisah Iblis Terbakar oleh Kekuatan Doa Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art