, Jakarta - Keluhan pajak "selangit" yang sempat dituangkan penulis buku, Tere Liye, dalam akun media sosialnya dianggap salah persepsi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penulis memiliki dua pilihan skema untuk melapor dan membayar pajaknya.
Dalam akun Facebooknya, Tere Liye mencontohkan pengenaan pajak progresif atas royalti yang diterima penulis buku. Jika royalti penulis Rp 1 miliar, maka dikalikan dengan layer atau lapisan penghasilan kena pajak, yakni Rp 50 juta pertama tarifnya 5 persen, Rp 50 juta-Rp 250 juta berikutnya tarifnya 15 persen, lantas Rp 250 juta-Rp 500 juta berikutnya tarifnya 25 persen. Dan Rp 500 juta-Rp 1 miliar berikutnya 30 persen.
"Jadi total pajak penulis buku Rp 245 juta. Karena menurut staf pajak, penghasilan itu semua dianggap super netto, tidak boleh dikurangkan dengan rasio Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN)," tulis Tere Liye.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Yunirwansyah menilai, Tere Liye kurang berkomunikasi dengan petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
"Saya tidak tahu di lapangan seperti apa. Apakah dia (Tere Liye) pernah memberi tahu KPP ingin menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan," ujar dia saat berbincang dengan , Jakarta, Rabu (13/9/2017).
"Kalau wajib pajak (WP) tidak memberi tahu kepada petugas pajak ingin melakukan pencatatan, maka kita anggap dia melakukan pembukuan. Mungkin Tere Liye kurang informasi atau kurang komunikasi di KPP terdaftar," Yunirwansyah menerangkan.
Ia menjelaskan, perlakuan pajak bagi penulis terbagi dua, yakni dapat melakukan pembukuan dan pencatatan. Melalui pembukuan, perhitungannya penghasilan netto = penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya (atas penghasilan). Dari penghasilan netto itu, dikenakan tarif sesuai lapisan penghasilan kena pajak.
Yunirwansyah menambahkan, apabila seandainya tidak mampu menyelenggarakan pembukuan, dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) memberikan kesempatan untuk melakukan pencatatan dengan syarat penghasilan bruto setahun kurang dari Rp 4,8 miliar.
"Tapi syaratnya harus memberitahukannya ke Ditjen Pajak tiga bulan di tahun berjalan. Misalnya untuk tahun ini, batasnya sampai dengan Maret 2017. Beri tahukan ke Kepala Kantor Ditjen Pajak, saya tidak menyelenggarakan pembukuan, tapi pencatatan," papar Yunirwansyah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya; Pelaporan Administrasi Pajak
Dalam pelaporan administrasi pajak menggunakan pencatatan, ia bilang, penghasilan netto dapat dihitung menggunakan NPPN. Norma ini disusun supaya memudahkan WP dalam pencatatan administrasi pajak, sehingga ke depan WP dapat menggunakan mekanisme pembukuan.
"Nah, norma untuk pengarang dan penulis buku menurut Peraturan Dirjen Pajak sebesar 50 persen. Itu macam-macam normanya, ada untuk dokter, pengacara, dan lainnya," ujar dia.
Yunirwansyah mengaku, perhitungan pajak bagi penulis sangat sederhana. "Tidak rumit perhitungannya. Mau pakai pencatatan atau pembukuan, itu pilihan WP. Tapi kan pencatatan dibatasi kalau omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar, dan boleh pakai pembukuan walaupun omzetnya segitu, tapi lebih dari Rp 4,8 miliar, wajib pembukuan," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa penulis mendapatkan royalti sebesar 10 persen, dan pajak penulis ditetapkan sebesar Rp 15 persen.
"Pajak penulis 15 persen dari royalti bukan omzet bukunya dan dalam UU PPh Pasal 23, pajak itu bisa dikreditkan (sebagai pengurang). Jadi, dia (Tere Liye) salah persepsi," ujar Ken.
Ken mencontohkan, hasil penjualan buku seharga Rp 100 juta, penulis mendapatkan royalti 10 persen atau sebesar Rp 10 juta. Dari Rp 10 juta tersebut yang akan dikenakan pajak sebesar 15 persen, atau Rp 1,5 juta. Jadi, penulis bisa mendapatkan royalti utuh setelah dipotong pajak sebesar Rp 8,5 juta.
"Pajak 15 persen ini nanti dikreditkan lagi di Surat Pemberitahuan (SPT). Bisa diklaim, bisa lebih bayar. Jadi sebenarnya tidak memberatkan," kata Ken.
Terkini Lainnya
Mau Jadi Penulis, Ini Pajak yang Harus Dibayar ke Negara
Penulis Buku Minta Potongan Pajak Penghasilan Turun Jadi 1 Persen
Buka-bukaan Sri Mulyani soal Pajak dan Tere Liye
Selanjutnya; Pelaporan Administrasi Pajak
kemenkeu
ditjen pajak
Tere Liye
Penulis
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Harga Emas Naik Lebih dari 1% ke Level Tertinggi Dua Minggu
10 Negara dengan Pekerja Makin Makmur, Israel dan Kosta Rika Masuk Daftar
Defisit APBN 2025 Disepakati 2,29-2,82% dari PDB
Indonesia Bakal Kenakan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Apa Plus Minusnya?
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
Bos Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Temui Kapolda Riau, Bahas Apa?
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
Petani: Aturan ISPO Dibentuk oleh Rp 13 Miliar Dana Asing untuk Kuasai Sawit Indonesia
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Faisal Basri Khawatir Family Office Malah Jadi Tempat Pencucian Uang
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh