, Jakarta - Banyaknya kasus kebocoran data yang menimpa berbagai institusi di Indonesia membuat pemerintah harus ngebut menyelesaikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Diungkapkan Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemkominfo, Teguh Arifiadi, RUU PDP kini tengah dalam tahap finalisasi antara pemerintah dan DPR.
"RUU PDP diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia. Secara bersamaan, berbagai instrumen kebijakan dalam RUU PDP kami susun aturan implementasinya agar efektif dalam mengurangi insiden keamanan siber dan kebocoran data pribadi," kata Teguh, dikutip dari siaran pers Vida, Jumat (28/1/2022).
Advertisement
Teguh lebih lanjut mengatakan, dalam proses implementasi RUU PDP, Kemkominfo berkomitmen menerapkan transparansi dan sanksi administrasi berupa sanksi denda akibat data breach atau pelanggaran data.
"Aturan denda atas pelanggaran prinsip PDP yang sedang kami susun diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang ideal untuk pengendalian PDP di Indonesia," tutur Teguh.
Dalam pembahasan aturan implementasi terbaru, pelanggaran atas pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip Perlindungan Data Pribadi akan dikenai sanksi administratif.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Prinsip Pengumpulan dan Pemrosesan Data Pribadi
![Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran dari Pakar Siber](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pV9VxsSbReAeA8B6YwJzNy2tsTo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616258/original/086860600_1635427286-towfiqu-barbhuiya-em5w9_xj3uU-unsplash__1_.jpg)
Berdasarkan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, terdapat beberapa prinsip dalam pengumpulan dan pemrosesan data pribadi, antara lain:
Pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dan dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi.
Kedua, pengumpulan dan pemrosesan data pribadi harus dilakukan sesuai dengan tujuannya. Ketiga, proses pengumpulan dilakukan dengan menjamin hak pemilik data pribadi.
Keempat, pengumpulan dan pemrosesan data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tujuan pemrosesan data pribadi.
Kelima, pengumpulan dan pemrosesan data dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses, dan pengungkapan tidak sah, serta pengubahan atau perusakan data pribadi.
Keenam, tiap pengumpulan data pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan pelindungan data pribadi. Ketujuh, data akan dimusnahkan dan atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Advertisement
Saksi Denda Diyakini Bisa Wujudkan Manajemen Risiko
![Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NSwkWvS6w9TxlUK9I1D2cNOkx8k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3138858/original/054153500_1590715156-secret-3037639_1920.jpg)
Sekadar informasi, melalui PP 71/2019, pemerintah telah mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi apabila terjadi kegagalan dalam pelindungan data pribadi yang dikelola (data breach).
Nantinya, RUU PDP yang kini dibahas di DPR akan mengatur kebijakan lebih detail, di samping definisi data dan hak pemilik data pribadi.
Beberapa pengaturan tersebut yakni penegasan kewajiban dan tanggung jawab controller dan data processor, pembentukan pejabat Data Protection Officer (DPO), sanksi administrasi, hingga sanksi pidana.
Sementara, Founder and Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan, RUU PDP menjadi salah satu jawaban dari sisi kebijakan untuk mencegah munculnya berbagai kasus kebocoran data yang terjadi pada lembaga pemerintah, BUMN, hingga swasta.
"Hal ini karena dunia usaha membutuhkan jaminan atas pengelolaan data pribadi yang dilakukan. Dari benchmark berbagai kebijakan terkait pelindungan data pribadi di berbagai negara, sanksi administratif berupa denda yang tengah dirumuskan Kominfo ketika terjadi kebocoran data, kami yakini bisa mewujudkan manajemen risiko yang terukur secara legal maupun keuangan bagi manajemen dunia usaha," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Co-founder dan CEO Vida Sati Rasuanto mengatakan, sebagai PSE, Viva memiliki peran dan tanggung jawab membantu misi pemerintah menciptakan ekosistem digital yang aman di Indonesia.
Vida, kata dia, menjamin keamanan data pribadi konsumen dalam layanan proses verifikasi identitas online yang ditawarkan kepada klien.
(Tin/Isk)
Infografis Tentang Data Pribadi
![Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/fC3G2MLlo1pGGZ3tsgVwsPe3geE=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3486384/original/046669300_1624001899-Infografis_cek_fakta.jpg)
Terkini Lainnya
Prinsip Pengumpulan dan Pemrosesan Data Pribadi
Saksi Denda Diyakini Bisa Wujudkan Manajemen Risiko
Infografis Tentang Data Pribadi
RUU Perlindungan Data Pribadi
RUU PDP
Perlindungan data pribadi
Sanksi Denda
Data Pribadi
kemkominfo
Kebocoran Data
Berita Terkini
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Populer
Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring: Lebih Mahal dari Perkiraan Awal, Meluncur 10 Juli 2024?
Begini Nih Cara Raline Shah Jalani Work-Life Balance Pakai Vivo X Fold3 Pro
Apple bakal Luncurkan 3 iPad Baru, Salah Satunya Pakai Chipset Gahar M5
Top 3 Tekno: 25 Aplikasi VPN di App Store Rusia Dihapus, Kenapa?
Hasil MSC 2024: Harapan Terakhir Indonesia Pupus, Fnatic Onic Tersingkir di Group Stage!
Jadwal MSC 2024 7 Juli: Empat Tim Esports MLBB Berebut Slot Playoff Tersisa, Siapa yang Lolos?
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
Samsung Raih Laba Rp 121,3 Triliun, Naik 15 Kali Lipat berkat Tren AI
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi