, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melarang penjualan kartu SIM dalam kondisi aktif. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran kartu SIM ilegal, menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak.
Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, mengimbau operator dan penjual kartu SIM mematuhi aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Baca Juga
"Saya selalu menekankan, sesuai PM 5/2021, agar betul-betul baik operator hingga tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini. Melaksanakan registrasi secara benar, tidak ada lagi cerita menjual SIM card dalam keadaan aktif," kata Ramli, sebagaimana dikutip dari keterangan Kemkominfo, Kamis (8/7/2021).
Advertisement
Ramli yang mengutip beberapa sumber mengatakan, saat ini di Indonesia pengguna kartu SIM aktif mencapai 345,3 juta.
"Pengguna SIM card ini melebihi jumlah penduduk, karena kita tahu, satu orang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Kalau melihat ini, kami juga bergerak lagi," ujarnya.
Ramli menjelaskan, PM Kominfo No 5/2021 yang mulai diberlakukan pada April 2021 mengatur mengenai registrasi kartu SIM prabayar. Aturan tersebut digalakkan mengingat jumlah pengguna layanan seluler yang terus meningkat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kartu Ilegal Bisa Dimanfaatkan untuk Kejahatan
![Ahmad M Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo. /Pramita Tristiawati](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HUJ9wLRAJGFLKygXYxAGrle4cOQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2889588/original/054582000_1566463548-New_Project.jpg)
"Seringkali (kartu SIM ilegal) dimanfaatkan untuk penipuan, kejahatan, dan lain-lain. Oleh karena itu di sini esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan, dan lain-lain," tutur Ramli.
Dalam PM Kominfo Nomor 5/2021 pasal 152 ayat (5) disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif untuk semua layanan.
Sementara dalam ayat (6) tertulis, peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yakni distributor, agen, outlet, pelapak, atau perorangan.
Dalam peraturan yang sama, kata Ramli, terdapat prinsip Know Your Customer/ KYC. Prinsip ini ditetapkan agar penyedia layanan mengetahui identitas pelanggan secara benar dan layanan digunakan oleh mereka yang memiliki hak.
Advertisement
Tolak Kartu SIM Ilegal
![Registrasi kartu SIM](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8ErbH7L7jr1Pb57fuCZ8WRPHS0o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1763303/original/072406100_1510104236-registrasi-kartu-SIM.jpg)
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menolak penjualan kartu SIM yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain.
"Mari kita bersama menggelorakan penjualan kartu SIM prabayar yang betul-betul nol, belum ada datanya. Kepada yang mendaftar, betul-betul menggunakan dengan namanya sendiri," kata Zudan.
Menurut Zudan, penggunaan kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan membantu pemerintah membangun single identity number. Menurutnya, di era media sosial, hal tersebut jadi wujud peran masyarakat untuk memanfaatkan data dengan lebih bertanggung jawab.
Zudan mengakui adanya manfaat kehadiran smartphone dan internet. Namun, ia juga menyoroti dampak negatif internet, misalnya penyebaran hoaks, disinformasi, dan plagiarisme.
"Konten negatif itu dampak minor dibandingkan besarnya manfaat. Tentu yang minor ini harus kita antisipasi dan ditekan," katanya.
(Tin/Isk)
Registrasi ulang kartu seluler dimulai pada 31 Oktober sampai 28 Februari 2018.
Terkini Lainnya
Ramalan Astrologi: 3 Zodiak Ini Diprediksi dapat Peluang Baru di Tanggal 17 Juli 2024
Olimpiade Paris 2024 Bagikan 200 Ribu Lebih Kondom untuk Atlet, Ternyata Begini Sejarahnya
Pria Ini Kantongi 3 Rekor Dunia, yang Terbaru Keliling Irlandia Naik Sepeda Roda Satu
Kartu Ilegal Bisa Dimanfaatkan untuk Kejahatan
Tolak Kartu SIM Ilegal
kemkominfo
kartu SIM
Kartu SIM ilegal
Sim card
sim card teregistrasi
Berita Terkini
Rekomendasi
Olimpiade Paris 2024 Bagikan 200 Ribu Lebih Kondom untuk Atlet, Ternyata Begini Sejarahnya
Pria Ini Kantongi 3 Rekor Dunia, yang Terbaru Keliling Irlandia Naik Sepeda Roda Satu
Viral Ibu Biarkan Balitanya Rebahan Bareng Ratusan Buaya, Ngeri!
7 Potret Pacar Bule Cinta Kuya Pamer Rambut Baru, Dicukur Calon Mertua
8 Potret Desta Transplantasi Rambut dan Brewok, Jidat Melebar Sejak SMA
7 Potret Febby Rastanty Jadi ‘Istri’ Agus Mulyadi di Film Seni Memahami Kekasih
7 Potret Terbaru Wendy Walters Pamer Pacar Baru Usai Cerai, Tampil Romantis
Startup Belanda Ciptakan Pesawat Listrik yang Bisa Mengudara 805 Km, Masa Depan Dunia Penerbangan?
Raja Charles III hingga Kate Middleton Bakal Liburan Bareng, Pangeran Harry Diajak?
Piala AFF U-19
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Bos The Fed Jerome Powell Bakal Mundur Jika Donald Trump Terpilih
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
Cara Mudah Install dan Download iOS 18, iPadOS 18, & macOS Sequoia Public Beta di Perangkat Apple
Cara Cetak Kartu Keluarga Online dengan Aman, Tak Perlu ke Dukcapil
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
Populer
Waspada Penipuan Berkedok Giveaway dari Raffi Ahmad, Incar Uang Korban
XL Axiata Perluas Layanan Konvergensi ke Sulawesi
Hands-on Oppo Reno12 Series, Usung Bodi Kuat Saat Dijatuhkan hingga Dilindas Roda Sepeda
iPhone 16 Pro bakal Hadir dengan Warna Baru, Gantikan Blue Titanium!
Apple dan NVIDIA Diduga Gunakan Transkrip YouTube Tanpa Izin untuk Latih Model AI
Seminggu Rilis, Poco Klaim 30.000 Unit Poco F6 Ludes di Indonesia
Samsung Bakal Hadirkan Deretan Fitur Baru ke HP Model Lawas Lewat One UI 6.1.1
FBI Klaim Punya Akses ke Ponsel Tersangka Penembak Donald Trump
Telkomsel Ubah MyTelkomsel Jadi Super App, Bisa Buat Bayar Parkir hingga Tol
OpenSignal: Biznet Jadi ISP Broadband Teratas di Pulau Jawa
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Bolehkah Mengganti Doa Qunut dalam Sholat jika Tidak Hafal?
Terpidana Kasus Vina Ungkap Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iptu Rudiana
Bawa Sabu Senilai Rp 30 M, Dua Kurir Asal Sumatera Ditangkap di Pelabuhan Merak
Interior Kondominium Mewah Raja Charles III di New York dengan Fasilitas Kolam Renang dan Sauna Seharga Rp106,7 Triliun
Baca Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2024 Mulai Malam Ini, Cek juga Jadwal dan Keutamaannya
Pilkada Jakarta 2024, PKB: Sulit Usung Ahok, Sekarang Eranya Anies Baswedan
Gibran Rakabuming Bereskan Meja Kerja Usai Mundur dari Wali Kota Solo, Tumpukan Barang-Barangnya Jadi Sorotan
3 Fakta Menarik Leny Yoro, Bek Remaja Prancis yang Segera Jadi Milik Manchester United
Cerita Pilu Ayah Korban Ungkap Kasus Pelecehan Finalis Putri Nelayan Sukabumi
Lubang Hitam Supermasif Melambat Saat Alam Semesta Menua, Ini Penyebabnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 18 Juli 2024
Dugaan Penyalahgunaan Dana APBD 2023, Koordinator Jamintel: 13 OPD Pemkot Bandar Lampung Diperiksa
Melawan Maksiat ala Kiai Alim Tak Harus Tahajud dan Witir, Caranya Begini Kata Gus Baha
Usut Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang, KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politis
Yeseo dan Mashiro Kep1er Bakal Debut Ulang di Grup Kpop Baru MADEIN