, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya hari ini menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukum Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor bahwa Bupati Sidoarjo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.
Baca Juga
"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," ujar Ali, Jumat (3/5/2024).
Advertisement
Menurutnya, pemeriksaan oleh Penyidik KPK seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.
Di sisi lain, kata dia, penting dipahami bahwa praperadilan yang diajukan oleh Muhdlor sama sekali tidak menunda atau menghentikan semua proses penyidikan.
Ali menegaskan apabila Bupati Sidoarjo tersebut memang menghormati proses hukum, seharusnya Muhdlor hadir sesuai panggilan Tim Penyidik.
Dalam pendampingan, ia menuturkan kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.
"Kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999," ujarnya menegaskan.
Adapun dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, akan dipidana.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Surat Panggilan
Pidana dimaksud, yakni dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Penyidik KPK seharusnya memeriksa Muhdlor dalam statusnya sebagai tersangka terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo. Perkara itu bermula dari kegiatan tangkap tangan komisi antirasuah pada Januari 2024.
Adapun Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan keduanya kepada Muhdlor sejak Jumat (26/4). Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan perdana Muhdlor pada Jumat (19/4), namun yang bersangkutan batal hadir karena menjalani rawat inap di RSUD Sidoarjo.
Advertisement
KPK pada Selasa (16/4) mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya.
Terkini Lainnya
Jadi Tersangka KPK, Gus Muhdlor Akan Dinonaktifkan sebagai Bupati Sidoarjo
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 3 Mei 2024
Jadi Tersangka KPK, Gus Muhdlor Absen di Acara Halal Bihalal Kepala Daerah Se-Jatim di Surabaya
Surat Panggilan
KPK
Gus Muhdlor
Bupati Sidoarjo
Penyidikan
Rekomendasi
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 3 Mei 2024
Jadi Tersangka KPK, Gus Muhdlor Absen di Acara Halal Bihalal Kepala Daerah Se-Jatim di Surabaya
KPK Periksa Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif pada Jumat 19 April 2024
Uber Cup
Link Live Streaming Piala Uber 2024 Indonesia vs Thailand, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Tantang Thailand, Tim Putri Indonesia Siap Perbaiki Rapor di Piala Uber 2024
Jadwal Tanding dan Link Nonton Thomas Cup dan Uber Cup 2024
5 Negara Peraih Piala Uber Sepanjang Sejarah: Siapa Paling Sukses?
Tantang Thailand di 8 Besar Uber Cup 2024, Ini Susunan Pemain Tim Putri Indonesia
Jadi Runner-up Grup C, Ini Lawan Indonesia di Perempat Final Piala Uber 2024
Piala Asia U-23 2024
Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Drama Var dan Penalti di Injury Time, Jepang Bungkam Uzbekistan
Ekspresi Nathan Tjoe-A-On Saat Bahas Makanan Indonesia Favoritnya Dipuji Bikin Hati Meleleh
Puji Timnas Indonesia U-23, Erick Thohir: Garuda Muda Masih Punya Peluang Tampil di Olimpiade Paris 2024
Kesamaan Indonesia dan Guinea, Debut Penuh Ambisi Berebut Tiket Olimpiade Paris
Finis Posisi 4 di Piala Asia U-23 2024, STY: Timnas Indonesia Layak Dapat Pujian
9 Momen Fitri Carlina Setia Nonton Langsung Timnas, Rela Bolak-Balik Indonesia-Qatar
Timnas Indonesia U-23
HEADLINE: Timnas Indonesia U-23 Berburu Tiket Terakhir Olimpiade Paris 2024, Mampu Atasi Guinea?
Ekspresi Nathan Tjoe-A-On Saat Bahas Makanan Indonesia Favoritnya Dipuji Bikin Hati Meleleh
Profil dan Peringkat FIFA Guinea U-23, Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Play-off Olimpiade Paris
Melihat Gaji Nathan Tjoe-A-On, Pemain yang Disebut Tulang Punggung Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Puji Timnas Indonesia U-23, Erick Thohir: Garuda Muda Masih Punya Peluang Tampil di Olimpiade Paris 2024
Finis Posisi 4 di Piala Asia U-23 2024, STY: Timnas Indonesia Layak Dapat Pujian
BRI Liga 1
Klasemen Akhir BRI Liga 1 2023/2024: Borneo FC Juara Musim Reguler, Rans Nusantara Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Dihajar Persija, PSIS Gagal Rebut Tiket Championship Series dari Madura United
Klub Milik Raffi Ahmad Rans Nusantara FC Terdegradasi dari BRI Liga 1, Arema FC Selamat
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
TOPIK POPULER
Populer
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Depan Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Terluka
Polisi Ringkus 4 Residivis Curanmor di Malang, Sudah Beraksi 19 Kali di Sejumlah Lokasi
Daftar Sebaran Kursi DPRD Situbondo Hasil Pemilu 2024, PKB dan PPP Mendominasi
UM Malang Buka Seleksi Mandiri di Lima Kota untuk Peserta Gagal Lolos SNBT-UTBK 2024
Disabilitas Tunanetra Ikut UTBK di Unesa, Sempat Merasa Tidak Percaya Diri
Golkar Usung Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga di Pilkada Surabaya 2024, Siap Buat Poros Baru
Vidio Goes to Campus di UK Petra Surabaya Berlangsung Meriah, Jadi Ajang Sharing dan Diskusi Pembuatan Konten
Upaya Tingkatkan Perekonomian Lokal di Sumbawa dengan Program UMKM Bale Berdaya
Gibran: Usai Dilantik, Kami Langsung Kerja, Kerja, Kerja
Ramai Peminat, 521 Warga Banyuwangi Daftar Calon Anggota PPK Pilkada 2024
Thomas Cup
Sikat Korea Selatan, Ini Lawan Tim Putra Indonesia di Semifinal Piala Thomas 2024
Link Live Streaming Piala Thomas 2024 Indonesia vs Korea Selatan, Segera Tanding di Vidio
Tim Putra Indonesia Waspada Korea Selatan di 8 Besar Piala Thomas 2024
Hasil Piala Thomas 2024: China Singkirkan Juara Bertahan India, Malaysia Kejutkan Jepang
6 Fakta Menarik Thomas Cup, Asal Nama hingga Tim Tersukses
Jadwal Tanding dan Link Nonton Thomas Cup dan Uber Cup 2024
Berita Terkini
Kesaksian Gus Baha, Alam Jin Memang Benar-Benar Mengerikan
Polda Metro Asistensi Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Jakarta
Catatan Historis Gunung Ruang: Upaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Perjuangan Nurjanah Anak Pemulung Bantar Gebang Wujudkan Mimpi Jadi Sarjana
Amalan Agar Dibantu Menjawab Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir di Alam Kubur
Komitmen Indonesia di OECD, Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Mahasiswa STIP Jakarta yang Tewas Diduga Dianiaya di Kamar Mandi Kampus
6 Alasan Mengapa Cristiano Ronaldo Layak Jadi Pemain Terbaik Real Madrid Sepanjang Masa
Target Garut Jadi Raja Sentra Produksi Jagung Hibrida di Jawa Barat
Berbahaya, Ini 8 Planet Tidak Layak Huni
Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei
Awas Jebakan Investasi Bodong, CWIG Siap Bantu Pemerintah dalam Pencegahan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024
Ngaku Anti-Medsos, Gibran Rakabuming Ungkap Seluruh Pertanyaan Warganet kepadanya Dijawab Admin
Terdampak Gerakan Tanah, Relokasi Tempat Tinggal Warga Bojong Picung Cianjur Perlu Dipercepat