, Surabaya - Polda Jatim mengungkap 2.500 kasus kejahatan dan 2.897 orang tersangka pada operasi pekat 2024 selama 12 hari, mulai 19 hingga 30 Maret 2024.
Adapun rinciannya adalah Ungkap Target Operasi (TO) sejumlah 480 kasus, dengan 542 tersangka. sedangkan kasus Non TO sejumlah 2.020 kasus, 2.335 tersangka
Baca Juga
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan, kekuatan personel yang terlibat dalam operasi sebanyak 3.493 personel, yang terdiri dari Satgas Polda Jatim 275 personel, satgas kewilayahan dari Polres, Polresta dan Polrestabes 3.218 personel.
Advertisement
"Tujuan digelarnya Operasi ini diantaranya adalah, tertangkapnya dan meniadakan pelaku kejahatan penyalahgunaan bahan peledak, termasuk di dalamnya bondet, petasan mercon, bom rakitan dan bom ikan. Serta juga narkoba, premanisme, prostitusi dan pornografi baik konvensional maupun online," ujarnya usai pemusnahan barang bukti di Mapolda Jatim, Rabu (3/4/2024).
Selain itu, judi Konvensional maupun online dan miras ilegal atau oplosan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun sindikat.
Imam juga memaparkan dalam membatasi ruang-ruang dan akses kegiatan premanisme, prostitusi, pornografi, peredaran Miras dan narkoba, handak serta perjudian dan memberantas ataupun meniadkannya kejadian tidak pidana kejahatan yang menjadi sasaran dan target operasi Pekat Semeru 2024.
"Terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur selama bulan Ramadhan dan menjelang Idu Ffitri 1445 Hijriah," ucapnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Amankan Barang Bukti
Dalam kegiatan operasi Pekat ini petugas menyita dan memusnahkan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah uajang tunai Rp. 148.898.000, HP 497 buah, miras ilegal 20.181 botol dan 4.443,8 liter di jerigen, serbuk Handak 87,58 Kg, mercon 6.662 buah, sabu 6,7588 Kg, pil extacy 400.828 butir dan ganja 11 Kg.
Adapun para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Seperti Tindak Pidana Premanisme pasal 368 KUHP, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP.
Advertisement
Tindak Pidana Prostitusi : pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pasal 296 KUHP, pasal 506 KUHP, dan Tindak Pidana Pornografi : pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selian itu juga Tindak Pidana Perjudian, pasal 303 KUHP, pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pasal 45, pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yg diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Terkini Lainnya
Polda Jatim: Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya Sudah Tersangka dan Ditahan
Ayah di Surabaya Aniaya Bayinya yang Berusia 6 Hari, Tidak Akui Sebagai Anak
Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Kontrak Fiktif, Rugikan Korban Rp 11 Miliar
Amankan Barang Bukti
Polda Jatim
Operasi Pekat Semeru
Kejahatan
Jawa Timur
Rekomendasi
Ayah di Surabaya Aniaya Bayinya yang Berusia 6 Hari, Tidak Akui Sebagai Anak
Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Kontrak Fiktif, Rugikan Korban Rp 11 Miliar
Polda Jatim Catat 604 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Operasi Ketupat Semeru 2024, Korban Meninggal 24 Orang
Bus Terbakar di Jalur Tol Jombang-Mojokerto Jatim, 34 Penumpang dan 4 Kru Selamat
Polda Jatim: Puncak Arus Balik 2024 pada Minggu dan Senin, Pastikan Kondisi Kendaraan Baik
3 Selebgram di Jatim Terlibat Kasus Investigasi Bodong, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Operasi Ketupat Semeru 2024, Kapolda Jatim Target Nol Kecelakaan Lalu Lintas
Kapolda Jatim Beberkan Alasan Tol Ngawi Jadi Jalur Rawan Mudik Lebaran 2024
34 Juta Orang Diprediksi Mudik Masuk di Jatim, Polda Siagakan 16 Ribu Personel Pengamanan
Piala Asia U-23 2024
Timnas Indonesia Tantang Korsel di Piala Asia U-23 2024, Ini Prediksi Gibran Rakabuming Raka
Ini Dia Pemain Termahal di Timnas Indonesia U-23
5 Pemain Termahal di Skuad Timnas Indonesia U-23
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Infografis Timnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024
Hari Kartini
Rayakan HUT ke-39, RS Hermina Gelar Aktivitas Fun Run dan Perkenalkan Logo Baru
Hari Kartini 2024, Acil Odah Pimpin Perempuan Banua Lestarikan Lingkungan
Seperti Kartini, Pemilik 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Perempuan Tangguh dan Menginspirasi
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight dan Karbon Netral Industri Aviasi
Hari Kartini, Penerbangan Khusus Pelita Air Libatkan Pilot dan Awak Kabin Perempuan
Pesan Wali Kota Madiun untuk Perempuan, Teruslah Berkarya Tapi Jangan Lupa Kodratnya
Liga Champions
Barcelona Kandas di Liga Champions, Ronald Araujo Ogah Tanggapi Kritik Terbuka Rekan Setim
Mikel Arteta: Kekalahan Pahit dari Bayern Munchen Tidak Akan Merusak Arsenal
Kylian Mbappe Ungkap Makna Kesuksesan PSG Capai Semifinal Liga Champions
Thomas Tuchel Balas Kritikan Usai Bayern Munchen Pastikan Satu Tiket di Semifinal Liga Champions
Pep Guardiola Terima Kekalahan Manchester City dan Tak Salahkan Real Madrid
BRI Liga 1
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Hajar Borneo FC, Arema FC Tinggalkan Zona Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hajar PSM Makassar, Madura United Jaga Asa ke Championship Seies
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Menang Dramatis Lawan PSS, Bhayangkara FC Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hat-trick David da Silva Hancurkan Persebaya, Persib Segel Posisi 2
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah di Balai Kota Surabaya Kamis 25 April 2024
Prabowo: Terima Kasih Masyarakat, Terima Kasih MK yang Sudah Jalankan Tugas Berat
Ayah di Surabaya Aniaya Bayinya yang Berusia 6 Hari, Tidak Akui Sebagai Anak
Maju Lagi di Pilkada Jember 2024, Bupati Hendy Siswanto Daftar Bakal Cabup ke PDIP
Gondol Motor Milik Polwan, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Bangkalan
PLN Tambah Genset untuk Kebutuhan Listrik Warga Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru
Risma Berikan Santunan Rp 15 Juta Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru
PBNU: Selamat Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya, Selamat Bertugas
Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp287 Juta
Anies-Muhaimin: Koalisi Perubahan Sudah Selesai
Putusan MK
Yusril: Salinan Putusan Sengketa Pilpres Disimpan Prabowo Sebagai Sejarah
Putusan MK Keluar, Prabowo-Gibran Siap Kejar Target Investasi Rp 1.650 Triliun
5 Respons Kubu Prabowo-Gibran Setelah Putusan MK Tolak Semua Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Harga Saham SSIA Menguat Selama 2 Hari Berturut-turut, Ada Apa?
Tangkap Selebgram Chandrika Chika di Hotel, Polisi Sita Barbuk Ganja Cair
Polresta Manado Intensifkan Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam
50 Kata-kata Mafia Terkenal, Tidak Selalu Menjadi Ungkapan yang Negatif
Jangan Lewatkan, Episode Tertawan Hati yang Akan Mengubah Semua Cerita, Saksikan Hanya di SCTV
IHSG Menghijau Hari Ini 23 April 2024, Saham SMDR Merosot 1,3%
Pilpres Selesai, Prabowo: Kita Mulai Komunikasi Politik Bentuk Koalisi
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Bersama Pemuda Pemudi Lainnya
Mikel Arteta Jamin Kesuksesan Chelsea di Masa Depan, Ini Alasannya
Jadwal Lengkap Pemberangkatan, Penerbangan dan Kepulangan Haji 2024
10 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Kulit, Edisi Terbaru 2024
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika Terkait Kasus Narkoba
Jalan Tol Trans Sumatera Dilalui 2,1 Juta Kendaraan selama Mudik dan Arus Balik Lebaran
Apa Fungsi Sunscreen untuk Kulit? Begini Cara Memilih Produk Terbaik
550 PPPK Banyuwangi Kantongi SK Pengangkatan, Nakes Terbanyak