uefau17.com

Komnas Perempuan: Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang Tergolong Femisida - Surabaya

 

, Malang - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebut kasus suami yang membunuh dan memutilasi istrinya di Kota Malang, merupakan kategori femisida.

"Dalam perspektif hak asasi perempuan, pembunuhan seperti kasus tersebut sebagai femisida yaitu pembunuhan karena gendernya dan merupakan puncak kekerasan berbasis gender lainnya," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Kamis (4/1/2024).

Pihaknya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang ibu akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakhir dengan pembunuhan itu.

Siti Aminah Tardi mengatakan, pembunuhan terhadap perempuan dapat dikategorikan sebagai femisida bila memenuhi salah satu unsur, antara lain pembunuhan karena ada unsur kebencian atau kontrol atas perempuan.

Kemudian ada penghinaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan, kekerasan dilakukan di hadapan anak korban atau anggota keluarga lainnya, atau pembunuhan dilakukan sebagai akibat dari eskalasi kekerasan, baik seksual maupun fisik.

"Ada sejarah ancaman pembunuhan terhadap korban, terdapat ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban, baik usia, ekonomi, pendidikan, maupun status. Adanya perlakuan terhadap tubuh korban ditujukan untuk merendahkan martabat korban, seperti mutilasi, pembuangan, ketelanjangan," kata Siti Aminah Tardi.

Sebelumnya seorang suami berinisial JM (61) membunuh dan memutilasi istrinya, NMS (55), di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (30/12/2023). Pembunuhan diduga karena permasalahan rumah tangga.

Usai membunuh dan memutilasi istrinya, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (31/12/2023).

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa pelaku yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ucap Yudi menegaskan.

Yudi menjelaskan, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurutnya, dalam peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi jenazah korban.

"Untuk autopsi sudah selesai, hasilnya belum keluar," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Dihantui Sang Istri

Ia menambahkan, terkait dengan pemeriksaan terhadap tersangka JM, Satreskrim Polresta Malang Kota masih belum bisa melakukan pendalaman. Hal itu dikarenakan kondisi tersangka saat ini masih terguncang usai melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut. "Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa usai melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut, tersangka mengaku terbayang-bayang sosok istri yang saat itu berusia 55 tahun.

"Malam (usai melakukan pembunuhan), JM merasa dihantui istrinya, tidak bisa tidur," kata Guntur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat