, Pamekasan - Sejumlah reklame bakal calon bupati (Bacabup) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ditertibkan petugas karena melanggar ketentuan pemasangan dan merusak pemandangan tata kota.
"Penertiban kami lakukan sejak kemarin dan hingga saat ini masih berlangsung," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Pemkab Pamekasan Yusuf Wibiswno di Pamekasan, Minggu (30/6/2024).
Baca Juga
Reklame yang ditertibkan itu yang terpasang di sepanjang jalan protokol di Kota Pamekasan di antaranya di Jalan Jokotole, seputar area Monumen Arek Lancor dan Jalan Trunojoyo Pamekasan.
Advertisement
Yusuf menjelaskan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemekasan yang meminta agar Satpol-PP menertibkan reklame yang terpasang di lokasi terlarang dengan pemasangan melanggar aturan.
"Karena reklame yang terpasang yang melanggar ketentuan ini merupakan reklame politisi, maka salah satu acuan yang menjadi dasar hukum adalah tentang Pemilu disamping Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemasangan Reklame," katanya.
Ia menjelaskan, aturan tentang penggunaan bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK) telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di antara ketentuan yang mengatur yakni melarang APK dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk dipaku di pepohonan.
"Yang kami tertibkan ini umumnya reklame dipaku dipohon," ujar Yusuf.
Pengemudi ojol tewas tertipa reklame
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sebab Pembongkaran Reklame
Selain tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye, ketentuan lain yang juga menjadi acuan penertiban reklame adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Reklame, juga Perbup Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon.
Di Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan, Nomor 35, Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame itu pada Bab X Pasal 32 disebutkan, bahwa petugas berwenang melakukan penertiban dan pembongkaran reklame dengan beberapa sebab.
Di antaranya reklame tanpa izin, tenggat waktu izin pemasangan telah berakhir dan atau pemasangan reklame tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satpol-PP Yusuf Wibiseno selanjuynya meminta agar para bacabup dan tim pendukungnya memperhatikan ketentuan pemasangan reklame itu, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
![Infografis Menakar Peluang Duet Anies dan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/JuX32Eu4B-Jl0h-qoPHB8ygNks8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4863853/original/000126700_1718362606-Infografis_SQ_Menakar_Peluang_Duet_Anies_dan_Kaesang_di_Pilkada_Jakarta_2024.jpg)
Terkini Lainnya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Menikmati Paket Wisata Kota Lama Surabaya, Keliling Naik Jeep Cuma Rp45 Ribu
39 Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Dapat Beasiswa dari Dana Abadi UB Malang
Sebab Pembongkaran Reklame
Surabaya
Berita Surabaya
reklame
Pamekasan
Alat peraga kampanye (APK)
Rekomendasi
Menikmati Paket Wisata Kota Lama Surabaya, Keliling Naik Jeep Cuma Rp45 Ribu
39 Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Dapat Beasiswa dari Dana Abadi UB Malang
Kemenkes Beberkan Kronologi Bayi MKA di Sukabumi yang Meninggal Usai Diimunisasi
Peternak di Banyuwangi Olah Kotoran Hewan Jadi Biogas dan Pupuk Organik
KPU Surabaya Sebut Proses Coklit Pemilih Sudah 20 Persen
Penemuan Mayat Bayi di TPU Malang, Ada Pesan Wasiat Minta Dikuburkan dengan Layak
PostureCare Karya Mahasiswa UB Malang Bantu Terapi Kelainan Tulang Belakang Anak
Ribuan Kader dan Alumni GMNI Jawa Tengah Ziarah ke Makam Bung Karno
Turunkan Angka Stunting Jadi Terendah Ketiga Nasional, Pemkab Situbondo Dapat Penghargaan dari BKKBN
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Pilkada 2024
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kemenkes Beberkan Kronologi Bayi MKA di Sukabumi yang Meninggal Usai Diimunisasi
Menikmati Paket Wisata Kota Lama Surabaya, Keliling Naik Jeep Cuma Rp45 Ribu
Peternak di Banyuwangi Olah Kotoran Hewan Jadi Biogas dan Pupuk Organik
Penemuan Mayat Bayi di TPU Malang, Ada Pesan Wasiat Minta Dikuburkan dengan Layak
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Meninggal di Lapangan Saat Berlaga di GOR Amongrogo Yogya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Satpol PP Pamekasan Bongkar Reklame Bacabup Langgar Aturan
Aceh Besar Krisis Air Bersih, Anggota DPRK Turun Pasok Kebutuhan Air untuk Warga Terdampak
Kantongi 55 Medali Emas, Indonesia Tak Terkejar Pimpin Klasemen Sementara AUG 2024 di Jatim
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
CSR PT Surya Citra Media Tbk Menerima Penghargaan CSR Award 2024
Puluhan WNA Terdampar di Pantai Keusikurug Kabupaten Sukabumi
Server PDN Diretas, Romo Benny: Ada Celah Besar dalam Sistem Keamanan Data Nasional
Besaran Tarif Listrik PLN 2024 yang Tak Naik Periode Juli sampai September
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Membaca Peluang Hadirnya 3 Poros di Pilgub Jakarta 2024
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
BPS Catat Deflasi 0,08% di Juni 2024, Deflasi kedua Tahun Ini
Top 3 Tekno: Spesifikasi Oppo Reno12 F hingga Klaim Hacker Bobol Data 4 Lembaga di Indonesia
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Cara Membuat Daging Empuk dengan Daun Pepaya yang Benar, Perhatikan Durasinya
Lirik Lagu Belum Mulai dari Insomniacks dan Nabila Taqiyyah Trending Nomor 6, Ya Ampun Galau Banget!
Kemendikbudristek: Data KIP Kuliah dan Pencairan Tidak Terganggu Meski PDN Bermasalah