, Surabaya - Mantan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dijatuhi hukuman penjara 9 tahun atas kasus tindak pidana korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir).
"Dengan ini terdakwa atas nama Sahat Tua P Simanjuntak dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan selama enam bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Dewa Suardhita di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) petang.
Baca Juga
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
VIDEO: Pakai Dana Desa untuk Judi Online, Kades di Brebes Dijebloskan ke Penjara
Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Advertisement
"Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Suardhita.
Mejelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
"Terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi.
"Sedangkan hal yang meringakan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ujar Suardhita.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pikir-Pikir untuk Banding
Usai pembacaan vonis ini, terdakwa Sahat dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia," ucap Arif.
Diketahui vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut dengan 12 tahun penjara. Hal ini membuat ketua majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Sahat untuk menentukan sikap.
Terkini Lainnya
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
VIDEO: Pakai Dana Desa untuk Judi Online, Kades di Brebes Dijebloskan ke Penjara
Pikir-Pikir untuk Banding
Korupsi
DPRD Jatim
Dana Hibah
Sahat Tua P Simanjuntak
Rekomendasi
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Dua Bekas Anak Buah SYL, Hatta dan Kasdi Dituntut 6 Tahun Penjara
Pj Gubernur Jabar Soroti Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 10 Bandung
Datangi Kejati Riau, Hinca Panjaitan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen BRIN di PT PHR
Mencari Sosok Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas
KPK Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran
Begini Modus Pelaku Korupsi Banpres Covid-19 Rugikan Negara Rp125 Miliar
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Tiga Hari Pencarian, Tiga Nelayan Sumenep Hilang di Lautan Belum Juga Ditemukan
Lewat Posyandu Jiwa, ODGJ di Banyuwangi Mendapat Pelatihan Sesuai Bakat dan Kemampuan
Fenomena Grey Charter Resahkan Pelaku Industri Pesawat Carter, Ingatkan Potensi Pajak yang Hilang
Pemkot Surabaya Siapkan Shelter bagi Perempuan Korban KDRT, Bakal Dapat Konseling dan Pendampingan
Mengenal Inggrid Wenas, Alumni UK Petra Surabaya Pemenang Sayembara Logo HUT ke-79 RI
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Layanan Keimigrasian Ngawi Layani 30 Kuota Permohonan Paspor per Hari, Tak Perlu Jauh-Jauh ke Luar Kota
Bawaslu Kota Malang Awasi Praktik Joki Pantarlih saat Coklit Pilkada 2024, Pastikan Orang Meninggal Tidak Masuk DPT
Sabu yang Dilempar Anak Kecil dari Luar Tembok Gagal Masuk Lapas Kediri Berkat Pantauan CCTV
Tengok Kapasitas Produksi Smelter Single Line Terbesar di Dunia yang Ada di Gresik, Bisa Hasilkan 60 Ton Emas
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
Inflasi AS Sesuai Prediksi, Harga Emas Bersinar
IHSG Melambung ke Posisi 7.000, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.092 Triliun pada 24-28 Juni 2024
Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Ijazah Doa agar Bebas Jerat Utang dan Mencapai Kemuliaan dari Ustadz Adi Hidayat
Desain Loreng Harimau Seragam Malaysia untuk Olimpiade Paris yang Dinilai Terlihat Murahan dan Tuai Cemooh Publik
Tidak Ada yang Namanya Ikan Segar Kecuali Masih Hidup, Mengapa?
7 Potret Nyeleneh yang Ditemukan di Bengkel Ini Absurd Banget
Mitos atau Fakta? Wanita Lebih Gampang Gemuk daripada Pria, Simak Penjelasannya Secara Medis
Jalan Kaki 5.000 vs 10.000 Langkah, Mana Paling Ampuh untuk Bakar Lemak?
Azriel Hermansyah Banjir Air Mata saat Lamar Sarah Menzel, Penyebabnya karena Faktor Keluarga
Akhir Pekan Sabtu 29 Juni 2024, Tak Ada Peraturan Ganjil Genap Jakarta
Daftar 15 Perusahaan Terbaik di Indonesia, Tempatmu Kerja Termasuk?