uefau17.com

Polisi Amankan 7 Pesilat Bersenjata di Jombang, Video Onar Viral di Medsos - Surabaya

, Jombang - Polres Jombang mengamankan tujuh pesilat bersenjata tajam yang aksinya sempat viral di media sosial.

"Mereka kami tangkap Rabu 4 Januari dini hari usai membuat onar di sekitaran Stadion Merdeka Jalan Gus Dur Jombang," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Kamis (5/1/2023).

AKP Giadi mengatakan, sebelum membuat ulah, para pesilat itu konvoi pada Selasa 3 Januari malam. Kemudian menghajar pengguna jalan hingga tersungkur.

"Usai menghajar korbannya, konvoi sekitar 10 sepeda motor itu kembali keliling kota. Dalam aksinya, para pelaku membawa senjata tajam dan ruyung," ucapnya.

AKP Giadi melanjutkan, video penganiayaan oleh oknum kelompok pesilat itu sempat viral di media sosial. Dari situ, pihaknya melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

“Tujuh orang kita tangkap. Lima orang dari Jombang, dua orang dari Trowulan Mojokerto. Kita ungkap peran masing-masing dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.

Dari jumlah itu, lanjut AKP Giadi, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah A (21) warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

"Saat konvoi keliling kota, tersangka A membawa sebilah senjata tajam sedangkan enam pelaku lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggota Perguruan Silat

AKP Giadi menyebut, tujuh pemuda tersebut merupakan anggota pesilat Ikatan Kera Sakti (IKS). Mereka keliling kota hendak membikin onar. Namun hingga saat ini belum ada korban yang melapor ke Polres maupun Polsek jajaran.

"Kita masih menunggu laporan dari korban,” ujarnya.

Selain menangkap tujuh pemuda, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebilah sajam, ruyung, tujuh unit HP, sepeda motor, serta satu botol berisi minuman keras jenis arak. Seluruh barang bukti itu juga diamankan di Polres Jombang.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Untuk yang masih di bawah umur, akan kita panggil orangtuanya, Kades, serta Kepala Sekolah tempat mereka belajar,” ucap AKP Giadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat