uefau17.com

Polres Jombang Gelar Shalat Gaib untuk Briptu Rian yang Tewas Dibakar Istri: Semoga Almarhum Diterima di Sisi-Nya - Surabaya

, Jombang - Puluhan anggota Polres Jombang menggelar shalat gaib untuk Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia setelah dibakar istrinya, Briptu FN, di masjid Mapolres Jombang.

"Ini bentuk bela sungkawa dan kami turut mendoakan semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Selasa (11/6/2024).

Ia mengatakan, almarhum bertugas di Sat Samapta Polres Jombang. Semasa hidup, almarhum juga dikenal sebagai orang yang baik.

"Dari pantauan kami dia baik sama rekannya, Alhamdulilah teman-temannya juga baik," kata dia.

Kejadian tragis menimpa anggota Samapta Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono. Ia diduga dibakar istrinya sendiri yang juga seorang polisi wanita, Briptu FN.

Selama ini, Briptu FN berdinas di Polres Mojokerto kota. Selama ini, mereka tinggal di kompleks asrama polisi Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12:55 WIB.

Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur, juga telah menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Hukum Berlanjut

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya mengatakan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.

Ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.

Pihaknya mengungkapkan tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.

Ia menambahkan motif kasus tersebut adalah Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, namun dipakai untuk main judi online.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat