uefau17.com

Idham Mase Bantah Kasih Hadiah Mobil untuk Ibunda Catherine Wilson: Malu Dong Kalau Dia Tidak Kembalikan - ShowBiz

, Jakarta Idham Mase menyinggung perihal mobil yang sempat dipermasalahkan Catherine Wilson di tengah proses perceraian mereka. Idham Mase membantah memberikan mobil tersebut sebagai hadiah untuk ibunda Catherine.

Idham Mase mengklaim mobil tersebut adalah miliknya untuk sarana transportasi selama berada di Jakarta. Ia juga menyebut tidak ada bukti yang menyatakan mobil itu merupakan hadiah untuk ibunda Catherine Wilson.

"Permintaan pengembalian mobil itu sebenarnya tidak masuk di gugatan, berarti dia malu dong kalau dia tidak kembalikan. Dia bilang itu hadiah dari saya untuk orangtuanya, bukan, itu kan mobil saya," ujar Idham Mase di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

"Itu buat saya pakai kalau lagi di Jakarta. Tidak pernah saya kasih (buat kado mertua), tidak ada buktinya. Enggak ada di perjanjian pranikah," Idham Mase menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menunggu inisiatif mantan istri untuk mengembalikannya

Idham mengatakan, hingga saat ini mobil tersebut masih di pihak Catherine Wilson. Ia juga tak berniat mendatangi, dan memilih menunggu inisiatif mantan istri untuk mengembalikannya.

"Belum (dikembalikan), masih ada sama beliau. Ya kalau dia tahu diri ya harus kembalikan. Kalau buat saya pergi ambil (mobil), enggak mungkin saya mau pergi ambil," kata Idham.

 

 

3 dari 4 halaman

Mobil telah menjadi urusan leasing

Menurut Idham, kini mobil itu menjadi urusan leasing. Ia mengakui tidak membayarkan cicilian mobil tersebut, selama digunakan oleh Catherine Wilson.

"Ya memang masih dicicil. Kalau masalah paksanya tidak ada, pasti kan berurusan dengan leasing, jadi bukan urusan saya," tuturnya.

4 dari 4 halaman

Idham Mase keberatan dengan putusan perceraiannya

Pada kesempatan sama, Idham Mase keberatan terhadap putusan perceraiannya dengan Catherine Wilson yang dikeluarkan Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Terutama pada poin nafkah mutah dan iddah yang dinilai sangat memberatkan.

"Iya memang saya ajukan banding hari ini juga tanggal 10 Juni. Karena saya ada yang merasa keliru hakimnya kasih putusan. Poinnya itu di nafkah idah sama mut’ah," Idham Mase menukas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat