uefau17.com

Gaga Muhammad Jalani Sidang Kasus Pelanggaran Lalu Lintas yang Lumpuhkan Laura Anna Hari Ini, 7 Desember 2021 - ShowBiz

, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan Gaga Muhammad masih menjalani sidang terkait kasus pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).

Kasus tersebut sudah beberapa kali disidangkan menyusul laporan polisi dari mantan kekasihnya, Laura Anna. Selebgram bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad dan Laura Anna diketahui pernah mengalami kecelakaan lalu lintas medio Desember 2019.

Karena kecelakaan itu, Laura Anna harus mendapatkan perawatan di rumah sakit hingga berujung lumpuh. Mantan kekasih Awkarin itu dilaporkan dengan pasal Undang Undang Lalu Lintas. Saat ini kasusnya sudah bergulir di persidangan.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pemeriksaan Saksi

"Besok (hari ini) akan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan saksi," kata Alex Adam Faisal saat ditemui pewarta di kantornya, Senin (6/12/2021). Ia mengatakan, perkara antara Gaga Muhammad dan Laura Anna terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/PN Jkt.Tim

3 dari 5 halaman

Keterangan Saksi

Masih menurut Alex Adam Faisal, persidangan Gaga Muhammad terkait kasus pelanggaran lalu lintas yang digelar hari ini, beragendakan pendengaran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, kata dia, Laura Anna dan ibunya telah diperiksa oleh majelis hakim sebagai pihak korban.

4 dari 5 halaman

Sidang Online

Namun, sidang kasus pidana Gaga Muhammad berlangsung secara online mengingat kondisi masih dalam keadaan pandemi Covid-19. "Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya, maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum," Alex Adam Faisal menuturkan.

5 dari 5 halaman

Dijerat Pasal 310 Ayat 3

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gaga Muhammad pun ditahan oleh kejaksaan karena ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat