, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven.
"OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif OJK Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, secara virtual, Senin (4/3/2024).
Baca Juga
Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi administratif terhadap kasus PT Kresna Asset Management (PT KAM) sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan Perintah Tertulis untuk melakukan pengakhiran produk KPD PT KAM yang dikelola karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak Perintah Tertulis ditetapkan.
Advertisement
Namun, PTUN akhirnya mengabulkan gugatan PT Kresna Asset Management atas sanksi administratif dan surat perintah yang diberikan OJK. Dengan demikian, OJK terpaksa harus mencabut sanksi tersebut.
Adapun PTUN mengabulkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-217/PM.111/2023, tanggal 8 Juni 2023, yang berkaitan dengan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis.
Selain itu, Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun.
Disamping PTUN mencabut gugatan dari OJK, PTUN juga menghukum tergugat yakni Dewan Komisioner OJK yang tertulis dalam nomor perkara 438/G/2023/PTUN.JKT pada 20 Februari 2024 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 303.000
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
OJK Beri Denda Kresna Asset Management Rp 1,8 Miliar
![Ilustrasi OJK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/o6fueyG7ioESHMH6cEaIqseTWDo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/683795/original/ilustrasi-OJK-140529-andri.jpg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beri denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM) seiring hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal. Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku industri keuangan.
Dikutip dari laman OJK, Senin (12/6/2023), OJK menetapkan sanksi administratif pada 8 Juni 2023 berupa denda sebesar Rp 1,80 miliar. Selain itu, OJK berikan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk kontrak pengelolaan dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.
OJK memberikan sanksi administratif dan perintah tertulis karena PT KAM terbukti melakukan pelanggaran antara lain:
1.Ketentuan Pasal 4 huruf b POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 4 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.
2.Ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena PT KAM tidak memiliki itikad baik untuk kepentingan nasabah KPD PT KAM dalam hal pemilihan portofolio yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI serta tidak dilakukannya penggantian portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun sehingga mengakibatkan nasabah KPD mengalami kerugian.
3.Ketentuan Pasal 28 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022 karena PT KAM memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.
3.Ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena PT KAM tidak memiliki prosedur tertulis dan perjanjian tertulis dengan PT Kresna Sekuritas dalam menggunakan jasa pemasaran dalam memasarkan produk KPD PT KAM serta tidak menyampaikan perjanjian tertulis dimaksud kepada OJK sesuai dengan ketentuan.
4.Ketentuan Pasal 31 huruf a, huruf c, dan huruf d POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 40 huruf a, huruf c, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022 karena PT Kresna Asset Managementmelakukan transaksi Efek KPD melalui PT Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN dimana transaksi tersebut tidak dalam kondisi arm’s length dan standar eksekusi terbaik.
Advertisement
Sanksi Lainnya
OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran antara lain:
1.Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM sebesar Rp 500 juta karena terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009;
2.Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM sebesar Rp 5,7 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan angka 2 huruf b angka 1) huruf c) dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009;
3.Deddy Haryanto selaku ex. Branch Manager PT Kresna Sekuritas Cabang Surabaya sebesar Rp 80 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK Nomor 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017;
4.Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing PT Kresna Sekuritas sebesar Rp 100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017;
5.PT Kresna Sekuritas sebesar Rp 300 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017.
Terkini Lainnya
Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Batal, Apa Rencana OJK?
Ini Kata Pelaku Industri Soal Influencer Kripto
Kapan Asuransi Khusus Kendaraan Listrik Diluncurkan? Ini Bocoran OJK
OJK Beri Denda Kresna Asset Management Rp 1,8 Miliar
Sanksi Lainnya
OJK
Kresna Life
Michael Steven
Kresna Asset Management
PTUN
Rekomendasi
Ini Kata Pelaku Industri Soal Influencer Kripto
Kapan Asuransi Khusus Kendaraan Listrik Diluncurkan? Ini Bocoran OJK
OJK Cabut Izin Usaha Fintech Pinjaman Online Jembatan Emas dan Dhanapala
Emiten Prajogo Pangestu Chandra Asri Setop Penawaran Obligasi
OJK: Premi Kendaraan Bermotor Tembus Rp 9,39Ttriliun per Mei 2024
Soal Kasus Kresna Life, OJK Perjuangkan Perlindungan Konsumen
OJK Beberkan Kabar Teranyar Kasus Indosurya hingga Wanaartha
Kredit Kendaraan Listrik Meroket 128,34 Persen per Maret 2024
DPR Soroti OJK Terkait Adanya Laporan Penyalahgunaan Data Pribadi di Sektor Keuangan
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Donald Trump
Joe Biden Bantah Tudingan Dalang Penembakan Donald Trump, Waspada Kebijakan Trump Jelang Pilpres AS 2024
Resmi Jadi Capres Partai Republik, Donald Trump dengan Telinga Terbalut Perban Hadiri Konvensi
Profil JD Vance, Senator yang Dipilih Donald Trump Jadi Cawapresnya di Pilpres AS 2024
Donald Trump Ditembak, Saham Trump Media Malah Melonjak
Euro 2024
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Tumpah Ruah Warga Spanyol Sambut Parade Kemenangan Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Berapa Nilai Hadiah yang Diterima?
Parade Juara Euro 2024, Timnas Spanyol Naik Bus Terbuka
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Top 3 Berita Bola: Hasil Final Copa America 2024 Argentina vs Kolombia: Bukti Kedigdayaan Albiceleste
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
TOPIK POPULER
Populer
Bukit Asam Sulap Batu Bara jadi Bahan Baku Baterai Li-ion Pertama di Dunia
KIJA Bangun Kawasan Mirip Sillicon Valley di AS, Ini Kabar Terbarunya
Donald Trump Ditembak, Bursa Berjangka AS Stabil
Bank Raya Siapkan Kocek Rp 20 Miliar untuk Buyback
Pasar Asia-Pasifik Dibuka Bervariasi, Nikkei Jepang Pimpin Penguatan
Donald Trump Ditembak, Saham Trump Media Malah Melonjak
Jala Investor Kecil, Lippo General Insurance Stock Split Rasio 1:10
IHSG Rawan Koreksi, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 16 Juli 2024
IHSG Dibuka ke Zona Hijau, Saham Sektor Bahan Baku Pimping Penguatan
Wall Street Melambung Setelah Donald Trump Selamat dari Upaya Penembakan
Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Piala Presiden 2024 Kembali Bergulir, Panitia Bongkar Kriteria Pemilihan 8 Peserta dan Pembagian Grup
Delapan Tim Bakal Bertarung di Turnamen Piala Presiden 2024
Berita Terkini
Joe Biden Bantah Tudingan Dalang Penembakan Donald Trump, Waspada Kebijakan Trump Jelang Pilpres AS 2024
Lippo Targetkan 20% Total Konsumsi Air dari Sumber Berkelanjutan di 2030
Contoh Visi Menjadi OSIS, Pahami Tujuan dan Realisasinya
Didukung Masuk DPA, Jokowi Tegaskan Ingin Pulang ke Solo saat Pensiun
Saham WSBP Nanjak Usai Umumkan Progres Suplai Proyek Tol Baleno Seksi 1 dan 2
Pansus Haji Optimistis Bisa Bahas Masalah dan Polemik Haji dalam Dua Bulan
Tokopedia Now Tutup Terhitung Mulai Senin 15 Juli 2024, Tak Lagi Beroperasi
Mayoritas Dialami Laki-Laki, Apa Itu Hemofilia dan Apa Penyebabnya?
Wamenag Soal Pansus Haji: Kita Siap, Ikuti Saja Aturan Main
Kejaksaan Tahan Pj Bupati Bandung Barat Atas Dugaan Korupsi
Potret Sherina Munaf saat Tanpa Makeup, Tetap Glowing
Elektabilitas Ridwan Kamil di Jabar Capai 50,6 Persen, tapi Masih Dihitung-Hitung Golkar
Bisnis Lifestyle Diprediksi Moncer di Kuartal IV 2024, Tengok Strategi LPKR Cuil Pasar Sektor Mall dan Hotel
Terbang ke Abu Dhabi, Jokowi Bakal Rayu Bos Pengembang Burj Khalifa Investasi di IKN