, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi peringatan tertulis, teguran dan denda kepada sejumlah perusahaan sekuritas Indonesia.
Mengutip laman BEI, Selasa (11/7/2023), BEI mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda Rp 200 juta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. BEI memberikan sanksi dan denda kepada perseroan lantaran pelaksanaan kegiatan operasional belum sesuai ketentuan.
Baca Juga
“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait pelaksanaan customer due diligence (CDD) dan atau ehanced due diligence (EDD), manajemen risiko terkait transaksi nasabaj, penyelesaian transaksi nasabah dan pengawasan transaksi bursa,” tulis Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian Manullang.
Advertisement
Selain itu, BEI juga mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT KB Valbury Sekuritas. BEI menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaksanaan kegiatan operasional PT KB Valbury Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait pelaksanaan customer due diligence (CDD) dan atau enhanced due diligence (EDD), dan manajemen risiko terkait transaksi nasabah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sanksi di Pasar Modal
![Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/pSD4sC1ZncK_ev1HpQxNx5ReNPI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2216036/original/093247000_1526473912-20180516-IHSG-2.jpg)
Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, hingga Juni 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp11,03 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
OJK mengenakan sanksi administratif terhadap kasus PT Kresna Asset Management (PT KAM) yaitu kepada:
PT KAM berupa sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan Perintah Tertulis untuk melakukan pengakhiran produk KPD PT KAM yang dikelola karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak Perintah Tertulis ditetapkan.
"Sanksi ini dikenakan karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan, dan PT KAM memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas (PT KS) dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah," imbuhnya.
Adapun pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran (Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM, Deddy Haryanto selaku ex branch manager PT KS, Sandjaja Oejana Hartawan selaku freelance marketing PT KS) dan PT Kresna Sekuritas berupa sanksi administratif berupa denda.
Advertisement
Sanksi di Pasar Modal Lainnya
![Pembukaan Awal Tahun 2022 IHSG Menguat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4ORjlr7UP1SNirCkG1RQ7DOr1zo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3893146/original/099183700_1641196873-20220103-Pembukaan_Awal_Tahun_2022_IHSG_Menguat-3.jpg)
Selain itu, Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun.
OJK juga mengenakan sanksi terhadap kasus PT Millenium Capital Management (MCM) yaitu kepada PT MCM berupa denda sebesar Rp1,48 miliar dan Perintah Tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan Reksa Dana Millenium Balance Fund.
Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran PT MCM antara lain karena PT MCM melakukan transaksi jual dan beli Efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT BEI atau tidak berdasarkan kondisi terbaik, PT MCM memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10 persen NAB Reksa Dana dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Lim Angie Christina selaku Pemegang Saham Pengendali PT MCM.
Pihak yang menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran (Henry F S Lambe selaku Direktur Utama PT MCM periode 2016 hingga 2017, Ario Wishnu Adhikari dan Fahyudi Daniatmadja selaku Direktur PT MCM) berupa sanksi administratif berupa denda.
Lim Angie Christina berupa denda sebesar Rp200 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan termasuk namun tidak terbatas menjadi Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung, dan/atau mengendalikan Pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di Sektor Jasa Keuangan, serta larangan untuk menjadi pengurus dan/atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan.
![Infografis Ekonomi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mrNKEM-Co_a1eE4gk7aa96CF_mA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4095289/original/092454700_1658318823-IMF_3.jpg)
Terkini Lainnya
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 50 per Saham, Cek Jadwalnya
Bursa Gembok 53 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023
Informasi Teknologi Indonesia Perluas Portofolio Klien di Bidang Kripto
Sanksi di Pasar Modal
Sanksi di Pasar Modal Lainnya
Saham
BEI
Perusahaan Sekuritas
sanksi
Denda
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
PT KB Valbury Sekuritas
Mirae Asset Sekuritas Indonesia
Rekomendasi
Bursa Gembok 53 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023
Informasi Teknologi Indonesia Perluas Portofolio Klien di Bidang Kripto
Bursa Gembok Sementara Saham TOYS, Ini Alasannya
Daftar Saham yang Bisa Diborong Hari Ini Kalau Mau Dapat Kucuran Dividen
Nusantara Infrastructure Kelola Tol Trans Jawa
Bayan Resources Tebar Dividen Rp 4,92 Triliun, Catat Tanggalnya
IHSG Dibuka Perkasa, Tapi Kemudian Alami Tekanan
Kinerja Bursa Saham Taiwan Terbaik di Asia pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Bursa Asia Lesu di Tengah Rekor yang Dicetak Nasdaq
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Bayan Resources Tebar Dividen Rp 4,92 Triliun, Catat Tanggalnya
Bursa Gembok 53 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023
Daftar Saham yang Bisa Diborong Hari Ini Kalau Mau Dapat Kucuran Dividen
Nusantara Infrastructure Kelola Tol Trans Jawa
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 2 Juli 2024
Bursa Asia Lesu di Tengah Rekor yang Dicetak Nasdaq
Bursa Gembok Sementara Saham TOYS, Ini Alasannya
Kinerja Bursa Saham Taiwan Terbaik di Asia pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Berkat Pocong Gundul, MD Entertainment Mau Sebar Dividen Rp 25 per Saham
IHSG Dibuka Perkasa, Tapi Kemudian Alami Tekanan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten