, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank (IKNB) antara lain asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Baca Juga
OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut. Secara garis besar, mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri keuangan non bank (IKNB).
Advertisement
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
Pengawasan di bawah OJK dilandasi semangat untuk memberikan perhatian kepada perlindungan dan edukasi bagi konsumen. Edukasi dan perlindungan konsumen keuangan diarahkan untuk mencapai dua tujuan utama.
Pertama, meningkatkan kepercayaan dari investor dan konsumen dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan. Kedua, memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan sektor jasa keuangan secara adil, efisien, dan transparansi.
Dalam jangka panjang, industri keuangan sendiri juga akan mendapat manfaat yang positif untuk memacu peningkatan efisiensi sebagai respon dari tuntutan pelayanan yang lebih prima terhadap pelayanan jasa keuangan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Wewenang yang Dimiliki OJK
Melansir laman OJK, Rabu (31/5/2023), wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:
a. Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank. Kemudian laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing), dan standar akuntansi bank
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi manajemen risiko berupa tata kelola bank. Lalu prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang, pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, serta pemeriksaan bank.
Advertisement
b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan kewajiban
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan
c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu
- Melakukan penunjukan pengelola statuter
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Terkini Lainnya
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
IHSG Kembali Sentuh 7.200, Saham MEDC Melambung 4,12%
Harga Saham PGEO Parkir di Rp 1.200 pada Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Wewenang yang Dimiliki OJK
b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:
c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
Saham
OJK
Tugas OJK
Otoritas Jasa Keuangan
Industri Keuangan
Sektor Jasa Keuangan
Keuangan
Rekomendasi
IHSG Kembali Sentuh 7.200, Saham MEDC Melambung 4,12%
Harga Saham PGEO Parkir di Rp 1.200 pada Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Influencer Saham Gagal Kelola Dana, Ini Imbauan BEI
Garap Proyek MNC Lido City Bareng Trump, Saham KPIG Ngacir
Indo American Seafoods Tetapkan Harga IPO Rp 250 per Saham
Menelisik Kontribusi Pasar Modal dalam Ekonomi RI
Gagal Kelola Uang Investor Rp 71 M, Saatnya Influencer Punya Sertifikasi
Jurus BEI Antisipasi Risiko Liquidity Provider untuk Saham
Bank Neo Commerce Rights Issue 1,31 Miliar Saham
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Indo American Seafoods Tetapkan Harga IPO Rp 250 per Saham
IHSG Dibuka ke Zona Hijau, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
Garap Proyek MNC Lido City Bareng Trump, Saham KPIG Ngacir
Jurus BEI Antisipasi Risiko Liquidity Provider untuk Saham
Prospek Pasar Modal di Semester II-2024, Rontok atau Cerah?
Buyung Poetra Sembada Kantongi Laba Rp 15,16 Miliar pada Kuartal I 2024
Gagal Kelola Uang Investor Rp 71 M, Saatnya Influencer Punya Sertifikasi
IHSG Berpeluang Koreksi, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 4 Juli 2024
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Menelisik Kontribusi Pasar Modal dalam Ekonomi RI
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial
Jokowi Pastikan Pilkada Berjalan Lancar Usai Ketua KPU Diberhentika Dewan Kehoermatan
3 Resep Mi Tahu Fantasi, Bisa Jadi Camilan sampai Ide Jualan
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi