uefau17.com

Berpotensi Jadi Lapak Money Game, Aset Kripto Perlu Regulasi Jelas - Saham

, Jakarta - Aset kripto kian populer dan banyak diminati oleh investor muda di tanah air. Bahkan, jumlah investor pada aset ini mencapai lebih dari 6 juta investor pada Mei lalu, melebihi jumlah investor pasar modal yang tercatat sebanyak 5,4 juta investor per Mei 2021.

Namun, seiring dengan hal itu, muncul pula kekhawatiran penyalahgunaan aset ini. CEO Menara Digital, Anthony Leong menyampaikan kekhawatirannya mengenai potensi aset kripto yang digunakan untuk money game.

"Saya sejujurnya ada kekhawatiran bagaimana hari ini money game skema ponzi ini bisa bertransformasi ke arah situ (aset kripto). Kita harapkan jangan sampai aset kripto jadi platform money game kekinian,” kata dia dalam diskusi virtual, Meneropong Aset Kripto di Indonesia, Senin (5/7/2021).

Di sisi lain, Anthony menggarisbawahi, aset kripto ini memiliki volatilitas yang cukup tinggi sehingga investor perlu berhati-hati saat akan investasi di aset tersebut. Ia menambahkan, Pemerintah perlu andil untuk memitigasi risiko perdagangan aset kripto di dalam negeri.

"Kita harapkan bagaimana pemerintah mengatur koin ‘bandel’. Jangan sampai ini koin cuma umurnya 3 hari, makan duit orang dengan berbagai skema. Ini jadi persepsi negatif kepada aset kripto itu sendiri,” ujar Anthony.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapkan Bursa Khusus

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mencatat ada 299 jenis koin yang telah diakui oleh  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Dari sekian banyak itu yang kita administer itu ada 299 yang diadministrasi oleh Bappebti. Kedepannya saya yakin setelah melalui verifikasi, validasi dan seterusnya, mudah-mudahan bisa bertambah lebih banyak lagi,” kata Jerry.

Jerry menambahkan, Kementerian Perdagangan juga berencana untuk membentuk Bursa khusu untuk perdagangan aset kripto. Hal ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk melindungi konsumen, mengingat aset kripto di Indonesia masuk dalam kategori komoditas yang diperdagangkan.

"Dengan adanya bursa, tentu yang diutamakan adalah keamanan dan bagaimana pelaku bisa sama-sama memanfaatkan platform yang ada di bursa dalam rangka memperlancar dan menertibkan dari sisi pencatatannya, penyimpanannya, penjaminnya. Sehingga nanti tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan.” ujar Jerry.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat