, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan kualitas pendanaan perusahaan efek. Dengan aturan tersebut, perusahaan efek wajib menilai dan menetapkan kualitas pendanaan perusahaan efek serta melaporkan hasil penilaian dan penetapan kualitas pendanaan perusahaan efek kepada OJK.
Hal itu dilaporkan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketentuan tersebut diatur OJK dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor I/POJK.04/2021 tentang kualitas pendanaan perusahaan efek.
Dalam aturan itu juga menyebutkan pendanaan perusahaan efek adalah fasilitas penyediaan dana oleh perusahaan efek kepada nasabahnya atau pihak lain dalam bentuk pembiayaan untuk transaksi efek atau penyediaan dana lainnya, termasuk dalam terjadinya saldo dana negatif akibat kegagalan nasabah perusahaan menyelesaikan kewajibannya yang berasal dari transaksi non pembiayaan.
Advertisement
Baca Juga
OJK dapat melakukan asesmen lebih lanjut atas penilaian kualitas pendanaan yang dilaporkan oleh perusahaan efek. Dalam hal terjadi perbedaan penilaian kualitas pendanaan perusahaan efek antara perusahaan efek dan OJK, kualitas pendanaan yang berlaku adalah yang ditetapkan oleh OJK dan wajib disesuaikan oleh perusahaan efek.
Kualitas pendanaan perusahaan efek meliputi kualitas pendanaan perusahaan efek atas transaksi marjin, pendanaan perusahaan efek melalui transaksi repo, dan tagihan perusahaan efek atas transaksi non pembiayaan. Demikian mengutiip dari laman OJK, Minggu, (31/1/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Produk syariah banyak dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang berkeinginan untuk berinvestasi secara halal, sesuai dengan kaidah-kaidah agama Islam. Apakah di pasar modal Indonesia telah ada produk syariah dan seperti apa bentuknya?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kategori Penilaian atas Transaksi Marjin
![Akhir tahun 2017, IHSG Ditutup di Level 6.355,65 poin](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/iZ8cxYJXbbY0EuPplwZOWFy9gkM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1816138/original/069258400_1514544766-20171229-ISHG-AY1.jpg)
Kategori penilaian kualitas pendanaan perusahaan efek atas transaksi marjin tersebut antara lain:
1.Lancar, apabila total eksposur nasabah perusahaan efek lebih kecil dari total jaminan nasabah perusahaan efek atau total eksposur nasabah perusahaan efek lebih besar dari total jaminan nasabah perusahaan efek dalam jangka waktu kurang dari lima hari bursa secara berturut-turut.
2.Kurang lancar, apabila total eksposur nasabah perusahaan efek lebih besar dari total jaminan nasabah perusahaan efek dalam jangka waktu selama 5-25 hari bursa secara berturut-turut.
3.Macet, apabila total eksposur nasabah perusahaan efek lebih besar dari total jaminan nasabah perusahaan efek selama lebih dari 25 hari bursa secara berturut-turut.
Advertisement
Kategori Penilaian atas Transaksi Repo
![Akhir tahun 2017, IHSG Ditutup di Level 6.355,65 poin](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Gx6PX8Kxzmy8Z2djva-X144mCkg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1816144/original/091915700_1514544768-20171229-ISHG-AY6.jpg)
Sementara itu, kategori penilaian kualitas pendanaan perusahaan efek melalui transaksi repo antara lain:
1.Lancar, apabila transaksi repo belum jatuh tempo dan nilai eksposur nasabah perusahaan efek atau pihak lain lebih kecil dari nilai efek repo.
2.Kurang lancar, apabila nilai eksposur nasabah perusahaan efek atau pihak lain lebih besar dari nilai efek repo sampai dengan lima hari berturut-turut atau nasabah perusahaan efek atau pihak lain gagal memenuhi kewajibannya pada tanggal pembelian kembali sampai dengan lima hari setelah tanggal kegagalan tersebut terjadi.
3.Macet, apabila nilai eksposur nasabah perusahaan efek atau pihak lain lebih besar dari nilai efek repo lebih dari lima hari berturut-turut atau nasabah perusahaan efek atau pihak lain gagal memenuhi kewajibannya pada tanggal pembelian kembali lebih dari lima hari setelah tanggal kegagalan tersebut terjadi.
Kewajiban Perusahaan Efek
![Akhir tahun 2017, IHSG Ditutup di Level 6.355,65 poin](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XlOP_A7aoCV3bk3ZPzaHzZmp_6A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1816143/original/048909400_1514544768-20171229-ISHG-AY5.jpg)
Tagihan perusahaan efek atas transaksi non pembiayaan dikategorikan macet apabila sampai dengan hari bursa kelima setelah tanggal penyelesaian transaksi bursa, perusahaan efek masih memiliki piutang kepada nasabah.
Kewajiban perusahaan efek untuk mendapatkan persetujuan pihak yang menerima pendanaan perusahaan efek bahwa informasi kualitas pendanaan perusahaan efek yang dilaporkan melalui SLIK dapat diketahui oleh pihak yang memiliki hak memperoleh informasi tersebut sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.
Terkini Lainnya
Simak, Daftar Lengkap 133 Fintech Ilegal yang Disetop OJK
148 Fintech Lending Telah Terdaftar di OJK per 22 Januari 2021
Tambahan Investor Pasar Modal Didominasi Generasi Muda, Ini Pesan OJK
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kategori Penilaian atas Transaksi Marjin
Kategori Penilaian atas Transaksi Repo
Kewajiban Perusahaan Efek
Saham
OJK
Perusahaan Efek
Efek
SLIK
Transaksi Marjin Efek
Transaksi Marjin
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Informasi Teknologi Indonesia Perluas Portofolio Klien di Bidang Kripto
Berkat Pocong Gundul, MD Entertainment Mau Sebar Dividen Rp 25 per Saham
IHSG Sentuh Posisi 7.139, Saham BBRI Menguat 0,65%
BEI Optimistis Kinerja Pasar Modal Indonesia pada Semester II 2024
Bursa Gembok Sementara Saham TOYS, Ini Alasannya
IHSG Dibuka Perkasa, Tapi Kemudian Alami Tekanan
Bayan Resources Tebar Dividen Rp 4,92 Triliun, Catat Tanggalnya
Daftar Saham yang Bisa Diborong Hari Ini Kalau Mau Dapat Kucuran Dividen
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 2 Juli 2024
Proses Akuisisi BTN ke Muamalat Dikabarkan Tidak Lanjut, Diduga Penyebabnya Ini
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan