uefau17.com

Buntut Video Viral Pungli Petugas, Kasatpol PP Pekanbaru Kembalikan Duit Nenek - Regional

, Pekanbaru - Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa angkat bicara terkait viralnya video 3 oknum Satpol PP diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap Mardiana. Korban berumur 66 tahun itu diminta uang Rp3 juta terhadap pembangunan 3 kontrakan yang dilakukan.

Belakangan, sang nenek hanya sanggup memberikan Rp900 ribu dari jumlah yang diminta oknum Satpol PP Pekanbaru itu. Uang itu sudah dikembalikan oleh Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian.

Foto Zulfahmi mengembalikan uang kepada nenek beredar di media sosial. Hal ini sesuai janji Zulfahmi untuk mendatangi rumah korban karena ulah 3 bawahannya.

Zulfahmi berjanji bakal menindak tegas petugas nakal dimaksud. Dia berjanji melakukan tindakan tegas dan pendisiplinan kepada anak buahnya.

"1 orang merupakan PNS, 2 lagi merupakan honorer," kata Zulfahmi.

Sementara Risnandar menyatakan pungli oleh oknum Satpol PP Pekanbaru bersifat personal dan tidak ada hubungannya dengan kedinasan ataupun pemerintahan.

"Itu personal, sudah kami minta Pak Kasatpol PP menyelesaikan," katanya , Jumat petang, 21 Juni 2024.

Risnandar meminta nominal pungli yang dilakukan dikembalikan. Perintah tersebut sudah dilaksanakan oleh Zulfahmi Adrian. 

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bangun Kontrakan

Sebelumnya, cucu korban Mardiana, Wahyu menjelaskan, dugaan pungli Satpol PP ini berawal ketika neneknya membangun rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani. Ada 3 oknum datang memakai seragam dinas Satpol PP.

"Kejadiannya pada 19 Juni 2024, saya melihat langsung ketiganya datang memakai baju Satpol PP," kata Wahyu, Jum'at siang, 21 Juni 2024.

Wahyu menceritakan, 3 oknum Satpol PP tadi awalnya menanyakan izin pembangunan rumah kontrakan. Mereka meminta uang Rp1 juta per bangunan yang dibangun.

"Ada 3 bangunan, masing-masing diberi tarif Rp1 juta, katanya untuk izin pembangunan rumah kontrakan yang sedang dibangun nenek," kata Wahyu.

Mardiana tentu saja keberatan sehingga terjadi tawar menawar. Akhirnya oknum Satpol PP tadi sepakat Rp300 ribu per bangunan.

Wahyu merasa curiga karena petugas tersebut tidak membawa surat-surat tugas dan menolak difoto saat menerima uang.

"Jadi kami bayar Rp 900 ribu, itupun, awalnya tidak dikasih kwitansi, setelah kami paksa minta baru dibuat kwitansi,” kata Wahyu.

Wahyu berharap pihak Satpol PP lebih terbuka dan tidak meminta uang seperti preman karena caranya tidak mengenakkan. Dia berharap pemerintah memberikan sosialisasi dan menjelaskan aturan membangun gedung.

"Sudah kaya preman, harapannya masyarakat diberikan edukasi jika memang ada aturan seperti ini," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat