uefau17.com

Baru Keluar Penjara, Bramacorah Ditembak Polisi Usai Curi Puluhan Sepeda Motor - Regional

, Pekanbaru - Sering keluar masuk penjara tak membuat Martin Andreas Hutagaol alias Bulu berhenti membuat kejahatan. Baru keluar penjara pada April lalu, residivis ini telah melakukan puluhan kali pencurian sepeda motor di Pekanbaru.

Menurut Kepala Polsek Binawidya Kompol Asep Rahmat SIK, pria 28 tahun itu paling singkat berisitirahat sehari saja. Ragam merek sepeda motor digondolnya di berbagai kecamatan di ibu kota Provinsi Riau.

"Istirahat sehari beraksi lagi, selang 2 hari mencuri sepeda motor lagi, tercatat 20 kali beraksi sejak keluar penjara pada April lalu," kata Asep, Selasa siang, 11 Juni 2024.

Hasil kejahatannya dijual murah kepada pria bernama Ramces. Paling mahal dijual Rp2 juta dan paling murah Rp700 ribu, tergantung mereknya.

"Terakhir beraksi di Pekanbaru pada 4 Juni karena tertangkap, kalau tidak mungkin beraksi lagi di lokasi lain," jelas Asep.

Asep menjelaskan, Martin Andreas Hutagaol sudah 3 kali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan karena kejahatan. Pertama kali masuk pada tahun 2018, kemudian pada tahun 2019 dan masuk lagi pada tahun 2021.

"Keluar penjara April lalu, tersangka tidak jera, hasil kejahatannya untuk membeli narkoba, urinenya positif," kata Asep.

Pertama kali tertangkap adalah Ramces. Dari sini polisi mengetahui keberadaan tersangka Martin di sebuah lokasi di Pekanbaru kemudian tertangkap.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melawan Petugas

Penangkapan Martin tidaklah mudah. Dia melawan petugas sehingga kaki bagian kanannya ditembak polisi hingga akhirnya menyerah dan dibawa ke Polsek untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Martin dijerat penyidik dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Martin kembali lagi masuk penjara dan akan kembali menjalani hukuman.

"Untuk tersangka Ramces juga positif mengkonsumsi narkoba, kami jerat dengan pasal pertolongan jahat atau 480 KUHP," jelas Asep.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat