, Bandung - Koalisi Penutur Bahasa Daerah (KPBD) mendesak agar DPR RI kembali membahas RUU Bahasa Daerah yang saat ini ditunda. Mereka prihatin atas sikap anggota dewan tersebut, serta dinilai jadi ancaman bagi pemajuan dan perlindungan bahasa daerah di Indonesia.
Koordinator KPBD, Cecep Burdansyah menerangkan, RUU tersebut merupakan usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak 2016 dan kemudian dilakukan pembahasan sejak awal 2023. Namun, pada Selasa tanggal 4 Juni 2024, Komisi X menyerahkan ke pimpinan DPR RI untuk dihentikan pembahasannya.
Baca Juga
Menurut Cecep, DPR melalui rapat paripurna menghentikan pembahasan tersebut dengan alasan tidak mendesak dan sudah ada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Advertisement
Namun, bagi KPBD alasan tersebut tidak berterima sebab UU Nomor 5/2017 itu dinilai belum mengatur secara lebih komprehensif mengenai bahasa daerah, sehingga dibutuhkan aturan lain yang lebih komprehensif dan progresif sebagai upaya pemajuan dan perlindungan bahasa daerah.
"Sebagai contoh, UU Nomor 5/2017 itu tidak menyentuh ke kurikulum bahasa daerah karena ada di wilayah lain, di wilayah pendidikan. Jadi, kalau hanya mengandalkan itu sangat sempit. Tidak terakomodir. Sebaliknya, kalau RUU bahasa daerah menyentuh kurikulum," kata Cecep usai gelar pernyataan sikap bersama di Perpustakaan Ajip Rosidi, Jalan Garut Nomor 2, Kota Bandung, Selasa, 11 Juni 2024.
Upaya pemartabatan bahasa daerah dengan cara menjadikannya sebagai mata pelajaran wajib di sekolah dinilai sangat penting, mengingat ancaman kepunahan bahasa daerah itu perlahan terus terjadi.
KPBD Merujuk riset Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa 2021, di Indonesia terdapat 718 bahasa daerah, 778 dialek, dan 43 subdialek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 bahasa relatif masih aman, 31 bahasa dalam kondisi rentan, 43 bahasa mengalami kemunduran, 29 bahasa terancam punah, 8 bahasa dalam kondisi kritis, dan 11 bahasa telah punah alias sama sekali tak ada penuturnya.
"Menurut saya draft RUU bahasa daerah yang sudah dibahas itu cukup bagus karena itu mengatur bahasa daerah dari hulu ke hilir. Maksudnya dari kebijakan pemerintah pusat kemudian pemerintah daerah terikat untuk mengelola dan mengembangkan bahasa daerahnya masing-masing," kata Cecep.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bukan RUU Problematik
Koalisi, kata Cecep, secara tegas meminta agar DPR RI kembali membahas usulan RUU Bahasa Daerah. Pihak dewan, katanya, memang sempat menyatakan bahwa pembahasan akan dilanjutkan anggota dewan periode 2024-2029. Namun, ada kekhwatiran bahwa itu hanyalah janji kosong.
"Apakah ada jaminan DPR selanjutnya akan membahas? Kan beda lagi kepentingan, epentingan partai, fraksi, anggota masing-masing, tidak sama," katanya.
Selain itu, pihak koalisi pun mempertanyakan dan merasa heran sebab RUU Bahasa Daerah yang dipandang tidak problematik lebih sulit dibahas daripada RUU lain yang jelas-jelas problematik.
"DPR RI kan mengebut tuh ada RUU Polri, TNI, yang semua itu menguntungkan TNI dan Polri. Ada pengebirian UU Mahkamah konstitusi. Itu kok dikebut terus? Artinya waktu cukup? Masa sih RUU Bahasa Daerah (tidak cukup)?," kata dia.
"RUU Bahasa Daerah gak problematik. Gak ada demo. RUU MK dan TNI Polri kan ada penolakan. Kalau RUU Bahasa Daerah kan enggak ada penolakan dari masyarakat, harusnya kan mulus," imbuh Cecep.
4 Desakan Koalisi
Dalam sikap bersama Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah yangterdiri dari penulis, sastrawan, guru, aktivis bahasa daerah, dan penutur jati bahasa daerah itu, mereka menyatakan keprihatinan terhadap DPR RI sekaligus menyampaikan 4 desakan, yakni:
1. DPR dan pemerintah harus bertanggung jawab atas kemunduran bahasa daerah di masyarakat yang terus-menerus. Hal ini karena tidak ada komitmen dalam menyelesaikan RUU Bahasa Daerah menjadi UU sebagai upaya pelindungan bahasa daerah;
2. DPD RI untuk menyatakan sikap politik terhadap dihentikannya pembahasan RUU Bahasa Daerah, dan terus berjuang untuk mewujudkan RUU Bahasa Daerah menjadi UU;
3. Presiden Jokowi untuk membuka kembali pembahasan RUU Bahasa Daerah sampai selesai sebagai legasi Pemerintahan Jokowi.
4. Pemerintahan era Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka dan DPR periode 2024—2029 untuk memperhatikan nasib bahasa daerah agar dihormati dan dipelihara sebagaimana Pasal 32 ayat (2): “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, dan menjadikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan Pendidikan menengah.
Terkini Lainnya
Mengenal Warung Kopi Purnama, Kedai Kopi Legendaris di Bandung Sejak 1930
Jerit Ojol di Bandung Tuntut Kesejahteraan: Kami di Jalan Bertaruh Nyawa, Tolak Tarif Murah!
Ngertakeun Bumi Lamba: Menyulam Harmoni dan Ungkapan Syukur di Kabuyutan Tangkuban Parahu
Bukan RUU Problematik
Bandung
Koalisi Penutur Bahasa Daerah
RUU Bahasa Daerah
Perpustakaan Ajip Rosidi
Bahasa Daerah
Kota Bandung.
Rekomendasi
Jerit Ojol di Bandung Tuntut Kesejahteraan: Kami di Jalan Bertaruh Nyawa, Tolak Tarif Murah!
Ngertakeun Bumi Lamba: Menyulam Harmoni dan Ungkapan Syukur di Kabuyutan Tangkuban Parahu
Coach Timo Puji Kualitas KU-10 Sepak Bola Putri di Bandung
Menanti 250 Pesepeda Menggowes 123 Kilometer Bogor–Bandung: Bawa Pesan Pelestarian Owa Jawa
Salman ITB Akan Bagi-Bagi 10.000 Sate Gratis di Festival Adha 1445H Hari Ini
Alasan Buruh Jabar Tolak Tapera: Tak Seiring dengan Kenaikan Upah
Mengenal Toko Roti Sidodadi, Kuliner Legendaris yang Berdiri Sejak 1954
Postingan Facebook Pegi Setiawan Hilang, Pengacara Lapor Propam Polri
Bupati Bandung Kecewa dan Sindir Pemprov soal Anggaran Penanganan Sungai Citarum
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Cegah Judi Online, Wali Kota Tangsel Sidak Ponsel Milik Pegawai
PPATK: 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp25 Miliar
Hoaks Promosi Website Judi Catut Nama Tokoh Terkenal, Simak Daftarnya
1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Segini Nilai Transaksinya
PPATK Ungkap Ada Praktek Jual Beli Rekening Inaktif Untuk Judi Online
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Ditangkap di Kampung Ampai, Bandar Narkoba Lagi Santai Jualan Sabu di Warung
Mengenal Warung Kopi Purnama, Kedai Kopi Legendaris di Bandung Sejak 1930
Dinilai Berhasil Tangani Stunting, Pemkot Semarang Terima Penghargaan dari PBB di Korsel
Logo HUT ke-79 RI Resmi Diluncurkan, Berikut Tema dan Link Downloadnya
Intip, 6 Tips dan Trik Agar Cepat Tidur di Malam Hari
Kronologi Buaya Terkam 2 Wanita Paruh Baya di Lampung
KA Kuala Stabas Hantam Minibus di Perlintasan Branti Raya Lampung, 1 Tewas 2 Luka-Luka
Aneka Tipat Khas Bali, Cocok Jadi Incaran Kuliner Saat Berlibur ke Pulau Dewata
Cegah Judicial Review, 6 Raperkada Bangka Selatan Diharmonisasi
Bahan Bacaan Fisik Masih Penting, Begini Upaya Memangkas Kesenjangan Buku di Jabar
Euro 2024
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Prediksi Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Belas Kasihan Cristiano Ronaldo Cs
Berita Terkini
BEI Bukukan Laba Bersih Rp 578,6 Miliar di 2023
Keseruan Kiky Saputri Liburan di Thailand, Nyaris Terjungkal Naik Tuk Tuk
6 Cara Mencegah Ransomware, Jangan Download Sembarangan
Argentina Resesi Teknis, Inflasi Tembus Tiga Digit
Viral Pemotor Kawasaki Ninja H2 Toyor Kepala Satpam, Tak Terima Ditegur Saat Bleyer-Bleyer di Sunmori
Sudah Tayang di Bioskop, Sinopsis A Quite Place: Day One, Awal Mula Serangan Alien di Bumi
Cegah Judi Online, Wali Kota Tangsel Sidak Ponsel Milik Pegawai
Gerindra: Paslon AMAN Belum Penuhi Kuota Maju Pilkada Jakarta
8 Momen Tingkah Absurd Kambing yang Bikin Manusia Tepuk Jidat
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Usung Makan Bergizi Gratis, Prabowo Bakal Dongkrak Harga Pertalite pada 2025?
OpenAI Tunda Fitur Voice Mode hingga Juli 2024, Apa yang Terjadi?
Ditangkap di Kampung Ampai, Bandar Narkoba Lagi Santai Jualan Sabu di Warung