, Serang - Korupsi Rp7 miliar dari rencana pembangunan jalan menuju Pelabuhan Warnasari, AF, mantan Direktur Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), BUMD Cilegon, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten. Dia menyusul kedua temannya, ABR yang sudah divonis 1,5 tahun penjara, serta SN divonis 3 tahun penjara.
"Tersangka AF selaku direktur operasional dan pengembangan usaha, turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada, dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Wadirkrimsus Polda Banten, Senin (6/5/2024).
Peristiwa korupsi pembangunan Pelabuhan Warnasari itu terjadi sekitar periode 2021, saat PCM selaku BUMD Cilegon mengadakan lelang untuk pembangunan jalan akses pelabuhan warna sari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT. Arkino dan PT. Marima Cipta Pramata, yang melakukan kerja sama operasional (KSO) senilai Rp48,43 miliar.
Advertisement
Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022. Namun sampai akhir kontrak, pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan. Kemudian, tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu, sementara uang muka sudah dicairkan pada 1 Februari 2021 sebesar Rp7,2 miliar dan tidak dikembalikan oleh pelaksana, (PT. Arkindo dan PT. Marina Cipta Pratama.
"Pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap, sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan. Uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan di bagi-bagi. Dengan fakta persidangan, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu SN dan ABR," jelasnya.
Baca Juga
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Barang Bukti dan Ancaman Penjara
Polda Banten telah menyita sejumlah barang bukti, serta kesaksian terdakwa di pengadilan. Seperti, dokumen kontrak dan dokumen pencairan uang muka, hasil perhitungan auditor, hingga uang tunai. Berkas tersangka AF juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera diserahkan ke Kejati Banten, untuk selanjutnya disidangkan.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas AKBP Ade Papa Rihi, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, Senin (6/4/2024).
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijiaya Palembang dengan kerugian negara sebesar Rp 116 miliar.
Terkini Lainnya
Diduga Korupsi Dana Desa Rp670 Juta, Kades Wailebe Flores Timur Jadi Tersangka
Usai Salat di Masjid, Koruptor Kredit Usaha Rakyat Ditangkap
Korupsi Hotel Kuansing Rp22 Miliar, Mantan Bupati Dijebloskan ke Penjara
Barang Bukti dan Ancaman Penjara
Korupsi
Polda Banten
pelabuhan cilegon mandiri
bumd cilegon
Pelabuhan Warnasari
kejati banten
Rekomendasi
Peta Kerawanan Pilkada Serentak 2024, Ini Persiapan Polda Banten
Gas Melon Disuntik ke Tabung 50kg, Rugikan Negara Rp3 Milyar
Perburuan Badak Cula Satu Bagian dari Sindikat Internasional
Tangkap 5 Pemburu Badak Jawa, Tim Gabungan KLHK dan Polda Banten Masih Buru 8 Pelaku dan Pemodalnya
Polisi Buru Sindikat Pemburu Badak Cula Satu Ujung Kulon, 8 Tersangka Masih Buron
Ada Beking di Balik Kematian 26 Badak Cula Satu Taman Nasional Ujung Kulon?
Pabrik Oli Sepeda Motor Palsu Digerebek Polda Banten, Ribuan Oli Palsu Disita
Polda Banten Tangkap Penjual Obat Kuat dan Peralatan Seks Ilegal
Duh, Pemburu Liar Tembak Mati Puluhan Ekor Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Kapolda Metro Jaya: Hidup Bukan Judi, Harus Bekerja Keras
1.000 Anggota DPR-DPRD Ikut Judi Online, Berapa Lama Ancaman Pidananya?
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Duh, Ternyata Ada Karyawan Kominfo yang Ikut Judi Online
Cegah Judi Online, Wali Kota Tangsel Sidak Ponsel Milik Pegawai
PPATK: 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp25 Miliar
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Mengintip Persiapan Indra Sjafri dan Timnas U-20 Jelang Laga AFF U-19 2024
Calung, Alat Musik Khas Sunda Selain Angklung
Dinilai Berhasil Tangani Stunting, Pemkot Semarang Terima Penghargaan dari PBB di Korsel
Apa Itu Lockbit 3.0 Ransomware, yang Bikin Server Pusat Data Nasional Lumpuh?
Bermain Salju di Tangerang, Cara Seru Mengisi Liburan Sekolah
Bukan Karena Nyi Roro Kidul Mantu, Begini Keterangan Gus Muwafiq Soal di Bulan Suro Dilarang Berpesta
Trailer Baru Live Action 'Kingdom: Taishogun no Kikan', 'Delusion: All' ONE OK ROCK Jadi Lagu Tema
Lika-liku Subak Bali, Sistem Irigasi Tradisional yang Jadi Warisan Budaya Dunia
Bandar Sabu Ditangkap di Pekon Ampai, Lokasinya Pernah Dinobatkan Sebagai Kampung Bebas Narkoba
Mengenal SSB Putra Mustika Blora, Sekolah Sepak Bola Kampung yang Melahirkan Arhan Pratama
Euro 2024
Gareth Southgate Balas Seruan untuk Mainkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo di Euro 2024
Didier Deschamps: Meski Cetak Gol, Mbappé Menganggap Topeng 'Rumit'
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Berita Terkini
PPATK Bongkar Modus Jual-Beli Rekening Judi Online
Rumor Byeon Woo Seok Kencani Stephanie Influencer Korea Selatan Menyebar Jelang Temui Fans di Indonesia
8 Bumbu Sate Kambing Khas Jawa yang Lezat, Gurih dan Kaya Rempah
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Rabu 26 Juni 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Provident Investasi Bersama Kantongi Restu Buyback Saham Rp 18,61 Miliar
Keamanan Siber Global Terancam, Apakah Perjanjian Kejahatan Siber PBB Jalan Keluarnya?
Kemenkeu Siapkan Insentif Menarik untuk Genjot Investasi di Batam
Mengenal Brain Cipher Ransomware yang Membobol Pusat Data Nasional
Fakta Menarik Film Bukan Cinta Biasa di Vidio, Kisah Cinta dan Keluarga yang Mengharukan
Joy Red Velvet Kecewa karena Perilisan MV Comeback Cosmic Sempat Ditunda, Beri Kritik pada SM Entertainment
Segudang Manfaat Membaca Nyaring Bagi Anak-Anak di Daerah
Kapolda Metro Jaya: Hidup Bukan Judi, Harus Bekerja Keras
7 Potret Putri Delina dan Pacar Saat Nge-Gym, Jeffry Reksa Pamer Tubuh Kekar
Akhir Cerita HRD PT Zhao Hui Nickel Morowali Teriaki Calon Karyawan dengan Kata Sampah
Gunung Semeru Erupsi Beberapa Kali Hari Ini, Tinggi Letusan Capai 600 Meter