uefau17.com

Tahanan Polisi di Pekanbaru Tewas Penuh Luka Lebam, Dianiaya Penjaga? - Regional

, Pekanbaru - Tewasnya Dimas Firnanda di tahanan Polsek Bukitraya, Pekanbaru, terkuak. Pria 25 tahun yang sempat dikira meninggal karena dianiaya oknum polisi itu ternyata dikeroyok penghuni sel lainnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan lima tersangka dalam kasus tahanan mati ini. Hal itu berdasarkan serangkaian penyelidikan hingga menggali kembali makam korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan menjelaskan, para tersangka masing-masing berinisial FFS sebagai otak pelaku, kemudian AW, FR, IE, dan TH.

"Mereka saat ini ditahan di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru, korban dianiaya pada 20 November tahun lalu di sel Polsek," kata Asep.

Asep menjelaskan, penganiayaan merupakan buntut perselisihan antara korban dengan para tersangka. Mereka sering ribut di sel karena beberapa tindakan korban tidak diterima pelaku.

"Mereka kesal saat korban keluar dari kamar mandi, kaki korban basah sehingga tempat tidur para tersangka basah sehingga terjadilah penganiayaan," kata.

Korban dianiaya sehingga tak sadarkan diri lalu dipindahkan ke pintu utama sel. Korban kemudian dilihat petugas jaga tak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

"Korban dinyatakan meninggal dunia dan dikebumikan di tanah kelahirannya Sumatera Utara," ucap Asep.

Hasil visum, tambah Asep, ditemukan bengkak pada pipi kiri, kemudian lecet pada bibir bawah, lecet pada telinga, siku, tungkai bawah, luka terbuka pada pelipis kiri, dan bibir bagian atas serta dalam.

"Diduga akibat kekerasan benda tumpul," jelas Asep.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Wajar

Empat bulan berselang setelah kematian Dimas, tim forensik RS Bhayangkara bersama Ditreskrimum Polda Riau membongkar makam (ekshumasi) korban Dimas di TPU Muslim Medan Polonia. Tindakan yang dilakukan pada 3 Maret 2024 itu untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Ekshumasi ini juga sebagai jawaban bagi keluarga yang mengaku menemukan kejanggalan di jasad korban ketika dimandikan. Pihak keluarga menilai kematian korban tak wajar.

"Dari hasil ekhumasi itu bahwa ada resapan darah pada tulang pelipis kiri, kemudian tulang rahang atas sebelah kanan dan tulang belakang segmen dada kesatu dan kedua patah, kemudian patah tulang tidak sempurna pada tulang pelipis," tegas Asep.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat