uefau17.com

Harga Rumah Subsidi Dinaikkan 8 Persen, Ini Perkiraan Estimasi Cicilannya - Regional

, Bekasi - Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan penyesuaian harga rumah subsidi yang selama tiga tahun tidak pernah dinaikkan, akhirnya diubah per bulan Juni lalu. 

Hal ini ditandai dengan naiknya harga rumah subsidi sebanyak 8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dari semula pada kisaran Rp150,5 juta hingga Rp219 juta, menjadi Rp162 juta-Rp234 juta.

Penyesuaian harga rumah subsidi ini disambut gembira oleh para pengembang khususnya yang selama ini membangun hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kenaikan harga rumah subsidi tersebut diyakini akan menjaga pasokan rumah untuk kalangan MBR. 

Salah satunya adalah perumahan yang dikembangkan Vista Land Group. Menurut General Manager Regional 2 Vista Land Group, Ardian Hendra selama tahun 2022 penjualan rumah subsidi di 24 proyek Vista Land Group meningkat hingga 30 persen dari tahun sebelumnya dengan membukukan penjualan hingga 4.228 unit rumah. 

Salah satu proyek yang kinerjanya bagus adalah Puri Harmoni Muktiwari, Cibitung, Bekasi yang mengalami pertumbuhan signifikan pada semester pertama 2023 sebesar 25 persen.

”Meski ada penyesuaian harga rumah subsidi, penjualan kami di Puri Harmoni Muktiwari cukup baik. Di 6 bulan pertama tahun ini kami telah membukukan sekitar 120 akad kredit (terjual) rumah subsidi. Jadi kenaikan harga tidak serta merta permintaan menurun sebab kebutuhan rumah untuk MBR masih sangat besar,” kata Ardian, Rabu (2/8/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Memberatkan

Menurutnya, selama 3 tahun kenaikannya hanya 8 persen atau sekitar 2,6 persen per tahun. Angka ini tidak memberatkan konsumen, karena cicilannya pun masih Rp1 jutaan atau naik hanya Rp100 ribuan. 

Ditambah lagi pemerintah masih melanjutkan kebijakan pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk rumah subsidi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan: PMK 60/PMK.010/2023.

"Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai Rp24 juta untuk setiap unit rumah,"ujarnya.

Pembebasan PPN ini tentunya menambah keringanan dan meningkatkan daya beli kalangan masyarakat bawah untuk memiliki rumah yang layak huni.

Menurut Ardian, sebenarnya tahun ini saatnya bagi MBR untuk membeli rumah subsidi, sebab Rp181 juta tahun ini hanya bertahan 5 setengah bulan saja, awal tahun 2024 secara otomatis rumah subsidi di wilayah Jabodetabek (sesuai PMK 60/PMK.010/2023) kembali naik menjadi Rp185 juta.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat