, Pemalang - Personel Kepolisian Sektor Comal, Pemalang, Jawa Tengah menangkap dua orang penghuni kamar kost di Comal, Pemalang, ZA (24) dan RM (18), kedua tersangka diduga menyewakan kamar kost yang dihuninya untuk perbuatan asusila.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka ZA adalah warga Comal dan RM berasal dari Ulujami, Pemalang, keduanya diamankan Polsek Comal, Rabu (15/3/2023).
“Terungkapnya aksi kedua tersangka berawal dari keresahan warga sekitar, yang mendengar informasi bahwa rumah kost milik R disewakan oleh penghuninya untuk perbuatan asusila,” katanya, dalam keterangan tertulis, ditulis Jumat (17/3/2023).
Advertisement
Baca Juga
“Karena merasa geram, kemudian warga bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kost milik R, kemudian mengetuk seluruh pintu kamar,” imbuh Kapolres.
Setelah dicek warga, Kapolres Pemalang mengatakan, warga mendapati empat orang pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang berada di kamar kost nomor 4, 12, 17 dan 16. Diduga kuat keempat pasangan ini tengah mesum.
Selanjutnya, Kapolres Pemalang mengatakan, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Comal Polres Pemalang.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kost,” kata Kapolres Pemalang.
“Namun, keempat pasangan tersebut membayar sewa kamar dengan harga Rp 35 ribu perjam kepada tersangka ZA dan RM selaku penghuni kamar kost,” ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pemuda Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar karena Putus Cinta
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Diiklankan di Medsos
![Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers bisnis mesum di kamar kost. (Foto: /Polres Pemalang)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/m7gAIaBr8iLrF3qLQXYwh-IAWW8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4362356/original/036535600_1679050575-KAPOLRES_PEMALANG_YOVAN.jpg)
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kost melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp. 35 ribu perjam.
"Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kost tersebut untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang akan melakukan perbuatan asusila," kata Kapolres Pemalang.
“Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek,” imbuh Kapolres Pemalang.
Dengan tarif Rp 35 ribu perjam, Kapolres Pemalang mengatakan, penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam, kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.
“Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kost sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kost untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres pemalang.
Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ZA dan RM dikenakan pasal 296 KUHP.
“Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” kata Kapolres Pemalang.
Terkini Lainnya
Umat Nabi Muhammad SAW yang Tertinggal di Padang Mahsyar Saat Kiamat, Siapa Mereka?
Khutbah Jumat Akhir Sya’ban: Menyambut Ramadhan 2023 dengan Suka Cita
Golongan Manusia yang Ketakutan Saat Dibangkitkan di Padang Mahsyar
Saksikan Video Pilihan Ini:
Diiklankan di Medsos
pemalang
Mesum
kost
Bisnis Esek-Esek
Kriminial
Asusila
Kamar Kost
Rekomendasi
Cara Keren Peringati Hari Bhayangkara di Pemalang, Warga Desa dan Forkopimda Tanam Ratusan Pohon
Bhayangkara Expo 2024, Bangkitkan Gairah UMKM di Pemalang
Polres Pemalang Dapat Hibah Ambulans, untuk Layani Anggota Sakit Menahun
Sapi-Sapi dan Kambing Polres Pemalang untuk Warga di Hari Raya Idul Adha
Polisi di Pemalang Ketiban Berkah Jelang Iduladha, Banjir Pesanan Sapi Kurban
Kapolda Jateng Pastikan Pemalang Aman untuk Investasi, Gas!
Kejutan Mengharukan untuk Marbot Masjid, Hadiah Umrah Gratis dari Kapolres Pemalang
Copet Nekat Beraksi di Pengajian Habib Bidin dan KH Anwar Zahid di Pemalang, Nasibnya Begini
Geger Temuan Jasad Laki-Laki Mengapung di Sungai Comal, Polisi Ungkap Identitasnya
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Pilkada 2024
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
TOPIK POPULER
Populer
Tinggal Serumah dengan Ipar, Bolehkah?
Hari Berkabung Daerah di Kalbar 28 Juni
Menhub Budi Karya Dorong Optimalisasi Transportasi Massal Perkotaan di Medan
Penyumbang Devisa Ekspor Terbesar, Berau Coal Raih Custom Award 2024
Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas di Jalan Hutan Sukabumi, Diduga Korban Kekerasan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tergantung di Flyover Cimindi Bandung
Ingin Awet Muda? Secangkir Kopi Dapat Membantu Anda Meraihnya
Upaya Adaptif Atasi Perubahan Iklim lewat ISRA 2024
Helaran Dongdang, Tradisi dari Rakyat yang Kembali ke Rakyat
Berpotensi Masif Akibat Perubahan Iklim, Waspada DBD di Musim Kemarau Mendatang
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di Ciamis
Mengenal Pantai Karang Tawulan, Wisata Alam Indah di Tasikmalaya
Praktisi Hukum: Ambulans Lebih Prioritas daripada Iring-iringan Pejabat
Euro 2024
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
OpenSea Berhasil Salip Blur sebagai Pasar NFT Terlaris
Voice of Baceprot Pakai Rompi Wastra Brand Ngawi Saat Catat Sejarah Jadi Band Indonesia Pertama yang Tampil di Glastonbury 2024
Diincar PSG, Marcus Rashford Temukan Jalan Terbaik, Manchester United Hadapi Dilema
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Gritte Agatha Hamil Anak Pertama, Suami Sempat Tak Percaya hingga Lihat Test Pack Dua Kali: Masa Sih?
Australia Tarik Produk Permen Jeli yang Sebabkan Halusinasi
Peramal India Prediksi Kiamat 29 Juni 2024, Ini Faktanya
Kapolri Bersurat ke Imigrasi, Minta Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang 6 Bulan
Diaspora Loan, Cara BNI Pacu Bisnis Milik Diaspora di Jepang
Kereta Cepat Whoosh Cetak Rekor, Tembus 22.249 Penumpang Harian
Zenless Zone Zero Rilis Global 4 Juli 2024: Dapatkan 100x Master Tape dari HoYoverse!
Tentang Tahlil, Apa Doa Sampai ke Mayit? Ini Penjelasan Gus Baha
Pengurus Pesantren di Lumajang Dilaporkan Polisi karena Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua
Pengacara SYL: Ada Green House di Pulau Seribu, Milik Pimpinan Parpol dari Uang Kementan