uefau17.com

Rubicon Pelat Palsu Dipakai Kejahatan, Hukuman Mario Dandy Bisa Lebih Berat - Regional

, Jakarta - Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai oleh anak mantan pejabat pajak yang juga tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), diketahui menggunakan pelat palsu. Terkait hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, penggunaan pelat palsu dapat dikenakan sanksi.

Diketahui, tersangka Mario menggunakan pelat bernomor B-120-DEN untuk mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy, sementara pelat asli yang semestinya yakni B-2571-PBF.

“Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu,” kata Firman dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Pelanggaran tersebut nantinya dikenakan terkait Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Terkait perihal penggunaan pelat palsu, polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Ditanya soal unsur pidana dari penggunaan pelat tersebut, Firman mengatakan tentu akan ada penerapan pasal lain.

“Nanti reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Jadi Sorotan

Sekadar diketahui, mobil Jeep Rubicon ini sempat jadi sorotan, karena menjadi kendaraan ketika Dandy menghampiri David saat hendak menganiaya. Di mana terkuak jika Rubicon itu sempat memakai pelat nomor palsu.

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap, mobil Jeep Rubicon hitam dengan plat nomor B 120 DEN nyatanya tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin. Karena, plat nomor yang terdaftar aslinya adalah B 2571 PBP sesuai STNK.

Sementara untuk kasus penganiayaan terhadap David, tersangka Mario Dandy kini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat