, Medan Sumatera Tropical Forest Jurnalisme (STFJ) soroti kasus kejahatan satwa (wildlife crime) di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sepanjang 2022. Yang menjadi catatan STFJ, ringannya vonis hukuman hingga kasus melibatkan mantan kepala daerah masih mengambang.
Direktur STFJ, Rahmad Suryadi mengatakan, hukuman ringan terhadap pelaku kejahatan satwa tidak memberikan efek jera. Tentunya, hal ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan satwa liar dilindungi.
Sorotan STFJ mengenai kasus kejahatan satwa sepanjang 2022 antara lain, perdagangan anak orangutan sumatera (Pongo abelii) dengan terdakwa Thomas Raider Chaniago alias Thomas (18).
Advertisement
Baca Juga
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan pada 17 Oktober 2022.
"Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmad Suryadi dalam saat konferensi pers Catatan Akhir Tahun STFJ 2022 di Medan, Kamis (29/12/2022).
Hadir sebagai pembicara, Kepala Divisi SDA LBH Medan, Muhammad Alinafia Matondang, Deputi Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat Yayasan Orangutan Sumatera Lestari - Orangutan Information Center (YOSL-OIC), Muhammad Indra Kurnia, dan Conservation Director-The Wildlife Whisperer of Sumatra (2WS), Badar Johan.
** bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ada Kasus Masih Jadi Misteri
Kasus lain, kata Rahmad, PN Kota Binjai menjatuhkan vonis ringan terhadap Edi AP, sindikat perdagangan orangutan sumatera dengan 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan penjara.
Kemudian, PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, menjatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Iskandar (48), terdakwa tindak pidana kasus perdagangan kulit harimau, 2 November 2022.
Kasus yang masih menjadi misteri, keterlibatan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, bersama rekannya, Suryadi, terlibat kasus perdagangan kulit harimau. STFJ menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, dan terkesan tebang pilih.
STFJ mendorong pemerintah dan para pemangku kebijakan segera merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Sejumlah kasus persidangan tersebut, UU Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta tidak membuat efek jera bagi pelaku kejahatan, karena masih terlalu ringan," sebut Rahmad.
Advertisement
Perdagangan Satwa Menurun saat Pandemi Covid-19
Deputi Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat YOSL-OIC, Muhammad Indra Kurnia mengatakan, Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang daerah tertinggi di Sumut terkait perdagangan satwa liar dilindungi. Sepanjang 2016-2022, jumlah kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Sumut mencapai 45 yang sudah diproses hukum.
Ditegaskan Indra, Medan dan Deli Serdang merupakan 2 daerah di Sumut dengan tingginya kasus perdagangan satwa. Ini berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Dari kasus yang banyak ditangani, Medan 21 kasus dan Deli Serdang 8 kasus. Ini data dari SIPP, dan sudah vonis dari 2016 sampai 2022. Total 45 kasus di Sumut diproses hukum," sebutnya.
Posisi selanjutnya, Langkat dengan 4 kasus perdagangan. Disusul Tapanuli Utara rangking ketiga atas 3 kasus. Kemudian, Binjai, Karo dan Labuhan Batu masing-masing 2 kasus. Serta Serdang Bedagai dan Pematang Siantar masing-masing 1 kasus.
"Meski perburuan tetap terjadi, pandemi Covid-19 menyebabkan pengiriman barang diperketat. Jadi, pandemi Covid-19 ada sedikit keuntungan dengan menurunnya perdagangan satwa liar," Indra menerangkan.
Medio 2016 sampai 2022, tren perdagangan satwa di Aceh dan Sumut berbeda. Di Sumut, harimau sumatera peringkat pertama, dikuti trenggiling posisi kedua dan orangutan sumatera ketiga. Diikuti rangkong keempat dan burung dilindungi.
Sedangkan di Aceh, gajah peringkat pertama menjadi sasaran perdagangan satwa. Harimau sumatera kedua, beruang ketiga, dan rangkong tempat keempat. Sedangkan trenggiling dan orangutan sumatera posisi kelima dan keenam.
Desakan Revisi Undang-Undang
Kepala Divisi SDA LBH Medan, Muhammad Alinafia Matondang menyebutkan, vonis hukuman para pelaku kejahatan satwa ini jauh dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Seperti kasus perdagangan orangutan sumatera dengan terdakwa Thomas Raider Chaniago alias Thomas (18). PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang mengadili perkara tersebut, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan, 17 Oktober 2022.
Kemudian kasus perdagangan orangutan sumatera dengan terdakwa Edi AP, yang hanya dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan penjara.
"Ancaman hukuman Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 itu 5 tahun, kenapa tidak ada yang maksimal. Begitu juga hukuman denda, kenapa hanya Rp 100 juta. Ini menjadi pertanyaan," sebut Alinafia.
"Regulasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 harus direvisi, khususnya persoalan hukuman harus lebih dari 5 tahun. Juga tidak bisa lagi denda hanya Rp 100 juta. Padahal kerugian seekor orangutan sumatera itu mencapai Rp 1 miliar," sambungnya.
Advertisement
Harus Ada Tindakan Nyata dan Serius
Conservation Director-The Wildlife Whisperer of Sumatra (2WS), Badar Johan mengatakan, bila upaya menjaga konservasi satwa dan lingkungan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada tindakan nyata dan serius dalam mendorong penegakan hukum.
"2WS menyuarakan kepedulian terhadap satwa dan konservasi lingkungan melalui media sosial, dengan memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Serta mengawal kasus-kasus terhadap kejahatan satwa dan lingkungan," tandasnya.
Terkini Lainnya
Suaka Margasatwa Adalah Tempat untuk Melindungi Satwa, Ini Daftarnya
6 Potret Satwa Hidup di Tempat Tak Tersentuh Cahaya Matahari Ini Menakjubkan
Konflik Satwa dengan Manusia Telan Banyak Korban, Ini Penyebabnya
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ada Kasus Masih Jadi Misteri
Perdagangan Satwa Menurun saat Pandemi Covid-19
Desakan Revisi Undang-Undang
Harus Ada Tindakan Nyata dan Serius
STFJ
Kejahatan Satwa
orangutan sumatera
Harimau Sumatera
sumut
Aceh
Satwa
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Pengalaman Jadi Pustakawan Bawa Eko Kurniawan Berinovasi Kembangkan Dunia Pustaka dan Teknologi
Hari Kelautan Nasional Diperingati Setiap 2 Juli, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
Bobby Nasution: Titip Medan, Jaga Kota Ini
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Simak, Cara Efektif Membangun Kemampuan Sosialisasi yang Baik
Diana Ross Bagikan Daftar Lagu Favoritnya, Ada 'Standing Next to You' Milik Jungkook BTS
Inkubator Literasi, Cara Edi Wiyono Temukan Bakat Penulis-Penulis Hebat di Daerah
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan