, Kendari - Hingga hari ini, Polda Sulawesi Tenggara belum menyelesaikan laporan kasus pemalsuan dokumen pertambangan di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua Kolaka Utara. Sudah berjalan 2 bulan, kuasa hukum PT GAN belum menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan.
Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa menyatakan, seharusnya sudah ada laporan. Pihaknya menduga, ada sesuatu sehingga polisi lambat menangani kasus kliennya.
Kadir Ndoasa menyatakan, laporan ke polda terkait pemalsuan dokumen PT CSM. Pihaknya mengatakan, perusahaan ini sudah menambang di wilayah PT GAN dengan memalsukan dokumen luas lahan sebenarnya.
Advertisement
Baca Juga
"Sudah ada klarifikasi baik dari mantan Bupati, Dinas PTSP serta Dinas ESDM yang mengakui luas lahan PT CSM hanya 20 hektare. Ditambah putusan PTUN Kendari dan keputusan Mahkamah Agung RI nomor:150/K.TUN/2021 27 April 2021," ujar Kadis Ndoasa.
Pihaknya menyatakan, saat ini, pihaknya akan melapor ke Mabes Polri. Sebab, hingga saat ini polisi di Polda Sulawesi Tenggara dinilai lambat menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, protes massa di Polda Sulawesi Tenggara menyesalkan lambatnya tindakan polisi menyelesaikan kasus tambang kolaka utara. Koordinator massa, Safaruddin menambahkan, polisi saat ini belum melakukan eksekusi lahan PT CSM karena alasan kasus ini masuk ranah perdata.
"Namun, saat karyawan dan warga PT GAN datang mengamankan lahan mereka, polisi malah masuk dan membuka semua patok yang dipasang karyawan itu. Kenapa seperti ini," katanya.
Dia juga menyesalkan, tindakan Polres Kolaka Utara menahan 27 orang karyawan saat memasang patok dan mengamankan lahan. Padahal, sebelumnya mereka menolak terlibat di dalam karena alasan kasus perdata. Sebanyak 27 orang karyawan akhirnya bebas setelah dianggap tidak cukup bukti melakukan kejahatan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Laporan ke Kejati
Sebelumnya, kuasa hukum bersama Direktur PT GAN mendatangi kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/12/2022). Mereka menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap perusahaan tambang nikel PT Citra Silika Malawa (CSM).
Kejati memanggil Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) selaku pelapor untuk memenuhi panggilan pemeriksaan saksi oleh Kejati Sultra. Laporan ini, terkait dugaan korupsi yang dilakukan PT CSM.
Pengacara PT GAN, Abdul Kadir SH menyatakan, laporan sudah bergulir sejak 27 Oktober 2022. Pihaknya mewakili PT Golden melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT CSM karena melakukan penambangan di luar area daripada 17 hektare.
Ia menjelaskan, hasil laporan terpadu dari pengawas pertambangan Sultra, terindikasi adanya kerugian negara hingga Rp560 miliar akibat dugaan pertambangan ilegal PT CSM. Hal ini, berdasarkan jumlah pemuatan ore nikel PT CSM diduga sudah mencapai 40 tongkang.
"Kerugian ini dari aktivitas PT CSM selama dari (tahun) 2013-2014," lanjutnya.
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara Dody SH menyatakan, saat ini pihaknya sudah menerima laporan dari perusahaan. Sejumlah saksi sudah datang dan pihaknya akan memanggil saksi lanjutan.
"Bukti-bukti akan segera dikumpulkan, saat ini masih tahap penyelidikan," ujarnya.
Advertisement
Operasi di Lahan Bermasalah
Sebelumnya, warga Kolaka Utara masuk memasang patok di lahan tambang PT Golden. Mereka kesal, karena PT CSM tetap beraktivitas diatas IUP PT Golden meskipun sudah ada putusan Mahkamah Agung sudah membatalkan keputusan Bupati Kolaka Utara yang pernah mencabut IUP PT Golden di wilayah Desa Sulaho.
Kuasa hukum juga mengklaim, pihaknya memiliki salinan putusan pihak PTSP Sulawesi Tenggara terkait lahan IUP PT CSM yang hanya seluas 20 hektar dan bukan 476 hektar IUP.
"Jumlah 460 hektar itu tak pernah diakui pemerintah," ujar Mansiral Usman.
Kuasa Hukum PT Golden, Mansiral Usman SH menyatakan, saat ini pihaknya bertindak menghentikan aktivitas PT CSM karena aparat penegak hukum tidak pernah turun tangan langsung. Padahal, menurutnya, harusnya aparat hukum sudah menghentikan aktivitas pertambangan diduga ilegal setelah pemilik lahan berkekuatan hukum.
"Padahal sudah ada putusan MA dan PTUN Kendari yang menyatakan aktivitas PT CSM ilegal. Tapi aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan mencegah aktivitas mereka," ujar Mansiral Usman.
Diketahui warga memasang plang di lokasi tambang berisi tulisan terkait penetapan eksekusi PTUN Kendari dan putusan Mahkamah Agung nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 17 April 2021. Selain itu, Plang berisi tulisan batalnya keputusan Bupati Kolaka Utara nomor 540/198 tahun 2014 terkait pencabutan IUP eksplorasi PT Golden 2014 lalu.
Humas PT CSM, Nuno dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan soal masuknya warga dan karyawan PT Golden di lokasi pertambangan. Menurutnya, pihaknya juga memiliki kekuatan hukum saat menambang nikel di Desa Sulaho. Namun, dia enggan berbicara banyak saat diminta menjelaskan perihal dasar hukum pihaknya melakukan aktivitas pertambangan.
"Kami sudah memiliki surat-surat, perusahaan kami juga sudah tercatat di MODI, secara resmi jadi PT CSM sah menambang di lokasi Desa Sulaho Kolaka Utara," ujarnya singkat.
Terkini Lainnya
Lahannya Diserobot, Perusahaan Tambang Minta Perlindungan Hukum ke Polres Kolaka Utara
Sengketa Lahan Tambang di Kolaka Utara, Sikap Polisi Tuai Sorotan
Tiongkok Incar Kolaka Utara Jadi Lokasi Pembangunan Pabrik Baterai dan Baja
Laporan ke Kejati
Operasi di Lahan Bermasalah
tambang kolaka utara
korupsi tambang kolaka utara
kabupaten kolaka utara
Kolaka Utara
polres kolaka utara
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Perjuangan Pustakawan Hery Ciptakan Inovasi Bangun Minat Baca di Parepare
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Catat, 6 Kuliner Nikmat Restoran Sunda di Bandung
Siapa Brain Cipher, Peretas yang Klaim Jadi Pembobol PDNS 2?
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
Kembali Digelar, Alternativa Film Project Ajak Sineas Muda Indonesia Berkompetisi
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Sineas Gorontalo dan Maluku Merapat, Fesbul Buka Pendaftaran untuk Seleksi Lokus 6
Tenang Harap Bersabar, Anime Kaiju No. 8 Umumkan Game Pertamanya
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
115 Penerbangan Jet Komersial Korea Selatan Terganggu Balon Sampah Korut, 10.000 Penumpang Pesawat Terdampak
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Rabu 3 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
Kemenag: 81 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Firli Bahuri Tersandung Kasus Lagi, Polda Metro Usut soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara
PKB Yakin Sandiaga Sangat Siap Lawan Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat
Pakai Baterai Lokal, Intip Keunggulan Mobil Listrik Hyundai Kona Electric
MIND ID Genggam Saham Mayoritas Vale Indonesia, Dapat Hak Beli Bijih Nikel Mulai 2026
Prudential Akui Lebih dari 2,5 Juta Data Nasabah dan Karyawan Disusupi Hacker
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Media Italia Bikin Heboh Bursa Transfer, Sebut Manchester United Bakal Tukar Rasmus Hojlund demi Victor Osimhen
Peringatan 3 Juli, Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia
Menikah Tidak Didampingi Ayah, Ini 6 Potret Kebersamaan Dea Sahirah dan Ibunda
Thariq Halilintar Dicibir Perkara Gelar Haji, Atta Halilintar Iba: Anggap Cobaan dan Penghapus Dosa
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Fenomena Remaja Jompo, Ketika Nyeri Sendi Menghantui Generasi Muda Kurang Aktif