uefau17.com

Sengketa Lahan Tambang di Kolaka Utara, Sikap Polisi Tuai Sorotan - Regional

, Kendari - Polres Kolaka Utara, dinilai ikut campur dalam sengketa lahan dua perusahaan tambang di Kolaka Utara, PT Golden Anugerah Nusantara dan PT Citra Silika Malawa. Padahal, saat diminta PT Golden mengeksekusi lahan mereka yang saat ini digunakan PT Citra Silika Malawa, polisi ogah mengeksekusi dengan alasan kasusnya masuk ranah perdata.

Pihak PT Golden menganggap, saat posisi hukum tidak menguntungkan PT Citra Silika Malawa, polisi langsung turun membela PT CSM. Terungkap, sejumlah anggota Polres Kolaka Utara turun langsung di lokasi dan menangkap sejumlah karyawan PT Golden yang menjaga lahan mereka, Sabtu (26/11/2022).

Mereka juga mencabut plang berisi putusan MA dan Mahkamah Agung yang menyatakan kepemilikan lahan PT Golden di wilayah itu. Plang tersebut, diketahui berisi nomor putusan PTUN Kendari dan Mahkamah Agung terkait status lahan PT Golden.

Selain ini, polisi menangkap ebanyak 27 orang karyawan PT Golden. Mereka dituding menghalang-halangi investor. Namun, sehari setelahnya mereka dilepaskan karena polisi tak memiliki bukti cukup kuat.

Tindakan polisi, mendapat sorotan dari kuasa hukum PT Golden Kolaka Utara, Kadir Ndoasa SH. Menurutnya, penangkapan polisi dinilai tak berdasar karena warga dan karyawan berada di lahan milik perusahaan mereka sendiri.

"Kan lahan ini dipertahankan karyawan di lahan sah milik mereka sesuai keputusan Mahkamah Agung dan PTUN. Terus, kalau mereka dianggap menghalangi, menghalangi siapa?" ujar Kadir.

Dia mengatakan, sebelumnya polisi sudah mengatakan bahwa kasus ini perdata. Sehingga tidak mau ikut campur dalam eksekusi lahan saat diminta PT Golden untuk membantu menghalalau alat berat milik PT Citra Silika Malawa yang terus mengeruk nikel.

"Kalau dia anggap perdata, kenapa tiba-tiba masuk dan mencabut plang milik perusahaan kami. Kami menduga, ada indikasi jangan-jangan ada pesanan pejabat yang lebih tinggi lagi," ujarnya.

Kata kuasa hukum, pihaknya kecewa dengan kinerja Polres Kolaka Utara. Sebab, saat ini polisi tengah melakukan aksi bersih-bersih di tubuh institusi terkait pertambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami akan melaporkan ini, dalam waktu dekat kami ke Mabes Polri. Kapolres kami anggap berani ini, kok bisa-bisanya alasan apa tiba-tiba mencabut plang dan menangkap," tegasnya. Diketahui, PT Golden menyatakan sudah merugi sekitar Rp100 miliar akibat dugaan tindakan PT CSM mengeruk nikel di lahan mereka. Saat ini, PT CSM sudah mengangkut sekitar 4 tongkang lebih ore nikel.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Moch Yosa Hadi saat berusaha konfirmasi, Minggu (27/11/2022) tidak membalas telepon. Namun, dikonfirmasi beberapa hari sebelumnya, dia meminta Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Husni Abda untuk menjawab pertanyaan wartawan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jawaban Polisi

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Husni Abda sebelumnya menyatakan sengketa lahan antara PT Golden dan PT CSM masuk ranah perdata. Pihaknya mengatakan, status lahan ini sudah masuk PTUN dan Mahkamah Agung.

"itu kan ranah perdata. Jadi yang eksekusi pengadilan bukan Polres," ujar Kasat Reskrim.

Dia menyatakan, pihaknya berupaya menjaga ketertiban dengan melakukan pencegahan soal potensi adanya tindak pidana.

"Gak bisa kami ambil tindakan, karena masing masing miliki kekuatan hukum," ujar Husni Abda.

Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, disitu memang IUP PT CSM dan di aplikasi IUP PT CSM.

Hal ini ditanggapi kuasa hukum, Kadir Ndoasa SH. Menurutnya satu-satunya kekuatan PT CSM karena sudah memiliki nama dan terdaftar di MODI. Namun, menurutnya, hal ini merupakan persoalan administrasi.

"Sekarang, mana yang harus tunduk, MODI atau keputusan tertinggi Mahkamah Agung atau aplikasi. Apapun itu, harus tunduk dengan produk hukum tertinggi, Mahkamah Agung," pungkasnya.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat