, Paser - Seorang guru di salah satu SMP di Kabupaten Paser diduga melakukan tindak pidana asusila kepada anak didiknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Paser Gandha Syah Hidayat mengatakan, guru cabul yang berinisial FAP (29) itu memanfaatkan statusnya sebagai guru mata pelajaran seni.
Baca Juga
"Setiap ada kesempatan digunakan semaksimal mungkin merayu korban. Sehingga terjadilah perbuatan cabul kepada korban beberapa kali," tutur Gandha, saat konferensi pers di Mapolres Paser, Rabu (19/10/2022).
Advertisement
Aksi tak senonoh mulai dilakukan pada akhir Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wita. Saat itu korban sedang istirahat dan ingin pergi ke kantin sendirian. Setibanya di lorong sekolah, korban dipanggil tersangka FAP.
Selanjutnya korban ikut masuk ke dalam ruang musik bersama dengan tersangka. Berlanjut dengan ditanyai apakah bisa nyanyi. Mendengar adanya pertanyaan dari gurunya, korbanpun bernyanyi.
Setelah bernyanyi, kemudian tersangka bertanya kepada korban tentang kehidupan keluarga. Setelah menceritakan, FAP mengatakan kepada anak didiknya, sepertinya kurang kasih sayang dan butuh seseorang yang disayang. Dari situ perbuatan cabul dilakukan berulang kali oleh sang guru.
Gandha memastikan tidak ada unsur suka sama suka, melainkan korban selalu dipaksa. FAP diamankan kepolisian pada Senin (10/10/2022) usai orangtua korban melaporkan apa yang dialami anaknya.
"Saat kami amankan tanpa perlawanan, dan mengakui semua perbuatannya," kata Gandha.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisan ialah satu lembar miniset berwarna biru dan satu lembar baju atasan seragam pramuka.
"Kami informasikan untuk korban atas ini sudah ada pendampingan dari psikolog anak. Kegiatan trauma healing oleh Unit PPA Satreskrim Polres Paser juga sudah dilaksanakan," terangnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Polisi Dalami Adanya Korban Lain
![Ilustrasi Pencabulan (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/fGoVTSVTPBt6o7BqyMrx_MZqdY8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4033128/original/019048300_1653456560-ilustrasi_pencabulan.jpg)
FAP telah mengajar di sekolah tersebut selama empat tahun. Dari hasil pemeriksaan terdapat lebih satu orang pelajar yang menjadi korban.
"Sementara korban yang kami ketahui ada dua orang. Namun masih kami lakukan pendalaman, karena kejadian-kejadian seperti ini banyak sekali korban yang malu (melapor)," sebutnya.
Dari dua korban yang dimaksud, satu di antaranya telah menjadi alumni di SMP tersebut. Dikatakan Gandha, untuk yang alumni dan menjadi korban tidak mau melaporkan kepada pihak berwajib.
"Tapi kami tetap catat dan akan melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Dirinya berharap kepada siapapun yang pernah menjadi korban dari tersangka untuk melapor ke Polres Paser. Karena tak menutup kemungkinan masih ada lagi korban, mengingat telah mengajar beberapa tahun.
"Melihat jangka waktu yang bersangkutan ini sudah empat tahun mengajar di situ (SMP), tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi," jelas Gandha.
Atas perbuatannya FAP disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh salah satunya tenaga kependidikan yang menangani perlindungan anak, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Karena tersangka ini merupakan tenaga pendidik yang berstatus tenaga honorer," pungkas Gandha.
![Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/mQ0v4pmLWpmo3oAsIYP419P0sTw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3717131/original/007475700_1639624830-211220_CONTENT_SPESIAL__Deretan_Kasus_Kekerasan_Seksual_di_Dunia_Pendidikan_S2.jpg)
![INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual ( / Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Aezo10bAsHdXkRCR2PtvrKZEJV8=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3485569/original/017601500_1623927112-210618_content_spesial__6_Tips_Lindungi_Diri_dari_Pelecehan_Seksual_P.jpg)
Terkini Lainnya
Modus Bisa Hilangkan Aura Negatif, Dukun Palsu di Lampung Cabuli Gadis 19 Tahun
Oknum Ketua RT Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Kemayoran Jakarta Pusat
Polisi Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Viral Lecehkan Anak Kandungnya
Polisi Dalami Adanya Korban Lain
Cabul
Oknum Guru Cabul
Paser
Pencabulan Anak
Pencabulan Anak di Paser
guru cabul
Rekomendasi
Oknum Ketua RT Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Kemayoran Jakarta Pusat
Polisi Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Viral Lecehkan Anak Kandungnya
Pelecehan Anak Baju Biru, KPAI: Bukti Anak Sering Jadi Korban Kekerasan Orang Terdekat
Viral Ibu Kandung Asal Tangerang Lecehkan Anak Baju Biru, KPAI Jelaskan UU yang Dilanggar dan Ancaman Hukumannya
Korban Guru Ngaji Cabul di Lampung Trauma Berat, Orang Tua Korban Desak Pelaku Dihukum Berat
Guru Ngaji Cabul di Lampung Barat Akhirnya Ditangkap Polisi, Bakal 'Mengering' di Penjara
Mencabuli 5 Bocah, Pemuda di Jakarta Barat Ditetapkan Jadi Tersangka
Pria di Cengkareng Babak Belur Usai Cabuli 5 Bocah Laki-laki
Rekonstruksi Pembunuhan Anak 7 Tahun oleh Remaja di Sukabumi, Pelaku Cabuli Korban yang Tak Bernyawa
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Siap Debut Solo, Lee Seung Hoon WINNER Siapkan Mini Album MY TYPE
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Keajaiban Nusa Penida, Perpaduan Wisata Alam dan Budaya lewat Barong Dance
Pembunuh Siswi SMK di Mesuji Lampung Akhirnya Berhasil Ditangkap
Pesona Titik Nol Kilometer Indonesia, Jadi Spot Wisata Favorit
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Kisah Hubungan Terlarang di Balik Temuan Potongan Jasad Bayi di Lamawohong
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
PKB Akui Ida Fauziyah Potensial Jadi Cawagub Anies, Tapi Ingin Fokus DPR
6 Potret Selvi Kitty Ajak Anak Liburan di Macau, Kunjungi Tempat Wisata Ikonik
3 Kondisi Medis yang Bikin Anak Tak Boleh Dikhitan
2.564 ATM Kripto Baru Telah Dipasang di Seluruh Dunia pada 2024
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Bolehkan Sapi Betina untuk Kurban? Simak Syarat Sah dan Ketentuannya
PKB Akui Condong ke Bobby Nasution untuk Pilkada Sumut
Samsung Gelar Galaxy Unpacked 10 Juli, Pre-Order Galaxy Z Terbaru Sudah Buka
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Thariq Halilintar Balas Warganet yang Mengolok-oloknya soal Gelar Haji: Aku Berangkatin Umrah!
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Israel Disebut Buang Limbah Cemari Aliran Air Al-Auja Spring, Kesehatan Warga Palestina di Desa Al-Auja Kian Terancam
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
7 Resep Bumbu Ketupat Sayur yang Enak dan Gurih, Sedapnya Bikin Nambah Terus