, Sukabumi - Kasus pembunuhan dan pencabulan yang menewaskan seorang bocah laki-laki inisial MA (7), polisi menetapkan satu orang pelajar SMP inisial S (14) sebagai pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Polres Sukabumi Kota bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melakukan rekonstruksi tersebut di belakang Mapolsek Warudoyong, Kota Sukabumi.
Pada rekonstruksi sebanyak 47 adegan itu, usai melakukan perbuatan seksual menyimpang (pencabulan), ABH itu menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dan melilitkan celana ke leher korban.
Advertisement
Baca Juga
“Saat ini, kami dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, telah melaksanakan rekonstruksi tindak pidana dan atau perbuatan cabul terhadap anak dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau pembunuhan,” kata Kanit I Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar pada Jumat (3/5/2024).
Budi mengatakan, rekonstruksi kejadian ini, sangat penting dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan untuk memperjelas perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Kemudian dari hasil rekonstruksi yang dilakukan kurang lebih 47 adegan itu, dan di adegan ke 11 diketahui pelaku mulai melakukan perbuatan cabul. Namun korban menolak, dan sempat melarikan diri dalam keadaan setengah telanjang.
“Sehingga di adegan 15 sampai 19, terjadi kekerasan terhadap korban mulai dari mencekik leher korban, kemudian menjerat dengan menggunakan celana korban. Iya, setelah itu pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Adegan 41 Dalam Kondisi Tak Bernyawa, Pelaku Masih Cabuli Korban
Usai melakukan perbuatan cabul, pelaku meninggalkan korban untuk mengambil daun kemangi di kebun tetangga. Diketahui, selain berstatus pelajar, sehari-hari pelaku membantu tetangganya mengikat kemangi untuk mendapatkan upah.
“Pada adegan 30 korban sempat meninggalkan sampai dengan rumah yang memiliki kebun tersebut, kemudian di adegan 41 sampai dengan 47 pelaku membuang mayat sampai dengan ke tempat terakhir pembuangan,” jelasnya.
Budi menuturkan, korban diketahui sudah dalam kondisi meninggal dunia pada adegan ke 41. Pada adegan ini pelaku sempat mengecek kondisi korban, setelah dipastikan korban tidak bernyawa, kemudian pelaku kembali melakukan pencabulan kepada korban.
Advertisement
“Jadi, pelaku itu melakukan cabulnya dua kali. Pertama saat korban masih dalam keadaan hidup. Nah, kejadian kedua kondisi korban sudah meninggal dunia. Setelah dipastikan si korban ini tidak bernyawa kemudian si pelaku sempat melakukan perbuatan cabul kembali. Berarti yang ketiga kali karena sebelumnya tanggal 14 Maret 2024 juga melakukan hal serupa. Adegan 47, korban diseret dan dibuang ke jurang,” terang dia.
Lokasi tempat jasad korban dibuang itu merupakan jurang sedalam 2 meter, hal itu juga sempat menyulitkan warga saat melakukan pencarian korban.
“Kemudian pelaku melihat situasi dan situasinya sepi. Dan langsung menyeret korban dan dibuang ke jurang. Jadi pada saat pencarian itu, kenapa tidak diketahui, karena posisinya agak tersembunyi dan tidak terlihat dari pandangan mata,” tuturnya.
Sebelumnya, keluarga korban menolak autopsi. Namun, ayah korban merasa janggal karena jasad anaknya ditemukan dengan keadaan leher terlilit celana, hingga meminta pihak kepolisian untuk melakukan ekshumasi (pengangkatan jenazah) pada Senin (25/4/2024) lalu. Sehari-hari, korban tinggal bersama neneknya karena kondisi kedua orangtua yang bercerai.
Dugaan kematian tak wajar itu juga diperkuat oleh penuturan warga yang curiga adanya luka di bagian leher dan tangan saat jasad korban dimandikan.
“Tanggal 20 Maret ada keterangan dari warga masyarakat dilengkapi dengan video bahwa pada saat memandikan jenazah itu adanya ditemukan kejanggalan adanya luka di bagian leher maupun tangan daripada korban," ujar Kapolres Sukabumi Kota Ari Setyawan Wibowo.
Pelaku anak dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 ayat 1 atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia pidana penjara 7 tahun.
Terkini Lainnya
Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan Berada di 2 Tempat dalam Waktu Singkat
Kisah Rasulullah Hadapi Pemuda Maniak Seks, Mau Masuk Islam tapi Permintaannya Mustahil
Bidadari Surga Digambarkan Berpayudara Montok, Tafsir Al-Qur'an Surat An-Naba Ayat 31-33
Simak Video Pilihan Ini:
Adegan 41 Dalam Kondisi Tak Bernyawa, Pelaku Masih Cabuli Korban
Sukabumi
Pembunuhan
Pencabulan
Anak dibawah umur
Cabul
Rekomendasi
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Suami yang Mutilasi Istri di Ciamis
Aliran Uang yang Dicuri Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper
Perilaku Aneh Tarsum sebelum Bunuh dan Mutilasi Istri
Menyingkap Misteri Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi
Sadis, Tarsum Bunuh dan Mutilasi Istri saat Berangkat Pengajian di Ciamis
Usai Bunuh Rini Wanita Dalam Koper, Arif Masih Bekerja di Kantornya
7 Fakta Terkini Terkait Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Kalimalang Bekasi
Rutinitas Rini Sebelum Dibunuh dan Mayatnya Disimpan di Koper
Detik-detik Tersangka Buang Koper Berisi Mayat Wanita di Kalimalang Bekasi
Uber Cup
Indonesia Masuk Final, Simak Daftar Pemenang Thomas Cup dan Uber Cup Sejak 1948 hingga 2022
Link Streaming dan Jadwal Pertandingan Semifinal Uber Cup 2024
Link Live Streaming Piala Uber 2024 Indonesia vs Korea Selatan, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Link Live Streaming Piala Uber 2024 Indonesia vs Thailand, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Tantang Thailand, Tim Putri Indonesia Siap Perbaiki Rapor di Piala Uber 2024
Jadwal Tanding dan Link Nonton Thomas Cup dan Uber Cup 2024
Piala Asia U-23 2024
Top 3 Berita Bola: Bidik Tiket Terakhir ke Paris, Ini Jadwal Guinea vs Timnas Indonesia di Play-off Olimpiade 2024
Kalahkan Uzbekistan, Jepang Juara Piala Asia U-23 2024
Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Drama Var dan Penalti di Injury Time, Jepang Bungkam Uzbekistan
Ekspresi Nathan Tjoe-A-On Saat Bahas Makanan Indonesia Favoritnya Dipuji Bikin Hati Meleleh
Puji Timnas Indonesia U-23, Erick Thohir: Garuda Muda Masih Punya Peluang Tampil di Olimpiade Paris 2024
Kesamaan Indonesia dan Guinea, Debut Penuh Ambisi Berebut Tiket Olimpiade Paris
Timnas Indonesia U-23
Usai Kalah dari Irak di Piala Asia U-23, Menpora Janjikan Hal Ini Jika Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2024
Top 3 Berita Bola: Bidik Tiket Terakhir ke Paris, Ini Jadwal Guinea vs Timnas Indonesia di Play-off Olimpiade 2024
Infografis Timnas Indonesia U-23 Berburu Tiket Terakhir Olimpiade Paris 2024, Harapan, dan Head to Head Lawan Guinea
Simak, Kumpulan Hoaks Seputar Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia 2024
Jokowi Optimistis Timnas Indonesia Menang Lawan Guinea dan Lolos Olimpiade Paris 2024
HEADLINE: Timnas Indonesia U-23 Berburu Tiket Terakhir Olimpiade Paris 2024, Mampu Atasi Guinea?
BRI Liga 1
Klasemen Akhir BRI Liga 1 2023/2024: Borneo FC Juara Musim Reguler, Rans Nusantara Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Dihajar Persija, PSIS Gagal Rebut Tiket Championship Series dari Madura United
Klub Milik Raffi Ahmad Rans Nusantara FC Terdegradasi dari BRI Liga 1, Arema FC Selamat
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
TOPIK POPULER
Populer
Hiu Paus Berbaju Adat Jadi Maskot Pilkada 2024 Gorontalo
Begal Motor Sadis di Watukumpul Pemalang Ditangkap di Purbalingga, Salah Satunya sedang Ngopi
Pria di Pekanbaru Bakar Musala untuk Balas Dendam
Mengenal Tradisi Menyimpan Mayat di Tana Toraja
Babak Baru Belajar dengan Teaching Factory
Rumor Linkin Park Bakal Gelar Tur Reuni 2025 dengan Vokalis Baru
Tilap Hibah untuk Penambal Ban, Eks PNS Pemkot Pekanbaru Ditangkap Jaksa Usai Buron 10 Tahun
KPU Umumkan 35 Kursi Anggota DPRD Kota Sukabumi yang Masuk Pileg 2024
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, sampai Kapan?
Resmikan Fakultas Kedokteran, UMKT Siapkan Dokter Humanis untuk IKN dan Wilayah Terpencil
Thomas Cup
Sederet Peran BUMN di Balik Prestasi Olahraga Indonesia
Indonesia Masuk Final, Simak Daftar Pemenang Thomas Cup dan Uber Cup Sejak 1948 hingga 2022
Indonesia Lolos ke Final Thomas Cup 2024, Warganet: Alhamdulillah, Terima Kasih
Link Live Streaming Piala Thomas 2024 Indonesia vs Chinese Taipei, Tayang di Vidio
Sikat Korea Selatan, Ini Lawan Tim Putra Indonesia di Semifinal Piala Thomas 2024
Link Live Streaming Piala Thomas 2024 Indonesia vs Korea Selatan, Segera Tanding di Vidio
Berita Terkini
China Juara Piala Uber 2024 usai Hajar Indonesia, Sabet Trofi ke-16 Sepanjang Sejarah
5 Tanda Anjing Mempercayai Anda Menurut Dokter Hewan
Sadiq Khan, Muslim yang Cetak Sejarah 3 Kali Jadi Wali Kota London
Imigrasi Malang Sidak di Perusahaan yang Pekerjakan Tenaga Asing
Merek Lokal SPC Rilis Smart TV 65 Inci dengan Built-in Soundbar, Berapa Harganya?
STIP Jakarta Jadi Skandal Pembunuhan, Segini Biaya Sekolahnya
Debat Epik Soal Bitcoin Vs Emas, Mana yang Lebih Unggul?
Identitas Jasad Misterius di Pantai Lakban Terungkap, Korban Pembunuhan
Profil Tim Piala Eropa 2024: Spanyol Membidik Gelar Keempat Sepanjang Sejarah
Momen Chen Adu Aegyo dengan Xiumin hingga Karaoke Bareng EXO-L di Saranghaeyo Indonesia 2024
6 Potret Orang Pamer Skill Olahraga di Medsos vs Realita, Tak Semahir yang Dilihat
Linkedin Nobatkan KINO Sebagai Perusahaan FMCG Indonesia Terbaik untuk Kembangkan Karier
Berkat Program Ini, Petani Bisa Jual Beras Lokal ke Seluruh Indonesia
Hasil Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Sudah Berjuang, Indonesia vs China 0-3