uefau17.com

Rekonstruksi Pembunuhan Anak 7 Tahun oleh Remaja di Sukabumi, Pelaku Cabuli Korban yang Tak Bernyawa - Regional

, Sukabumi - Kasus pembunuhan dan pencabulan yang menewaskan seorang bocah laki-laki inisial MA (7), polisi menetapkan satu orang pelajar SMP inisial S (14) sebagai pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Polres Sukabumi Kota bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melakukan rekonstruksi tersebut di belakang Mapolsek Warudoyong, Kota Sukabumi.

Pada rekonstruksi sebanyak 47 adegan itu, usai melakukan perbuatan seksual menyimpang (pencabulan), ABH itu menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dan melilitkan celana ke leher korban.

“Saat ini, kami dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, telah melaksanakan rekonstruksi tindak pidana dan atau perbuatan cabul terhadap anak dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau pembunuhan,” kata Kanit I Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar pada Jumat (3/5/2024).

Budi mengatakan, rekonstruksi kejadian ini, sangat penting dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan untuk memperjelas perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Kemudian dari hasil rekonstruksi yang dilakukan kurang lebih 47 adegan itu, dan di adegan ke 11 diketahui pelaku mulai melakukan perbuatan cabul. Namun korban menolak, dan sempat melarikan diri dalam keadaan setengah telanjang.

“Sehingga di adegan 15 sampai 19, terjadi kekerasan terhadap korban mulai dari mencekik leher korban, kemudian menjerat dengan menggunakan celana korban. Iya, setelah itu pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Adegan 41 Dalam Kondisi Tak Bernyawa, Pelaku Masih Cabuli Korban

Usai melakukan perbuatan cabul, pelaku meninggalkan korban untuk mengambil daun kemangi di kebun tetangga. Diketahui, selain berstatus pelajar, sehari-hari pelaku membantu tetangganya mengikat kemangi untuk mendapatkan upah. 

“Pada adegan 30 korban sempat meninggalkan sampai dengan rumah yang memiliki kebun tersebut, kemudian di adegan 41 sampai dengan 47 pelaku membuang mayat sampai dengan ke tempat terakhir pembuangan,” jelasnya.

Budi menuturkan, korban diketahui sudah dalam kondisi meninggal dunia pada adegan ke 41. Pada adegan ini pelaku sempat mengecek kondisi korban, setelah dipastikan korban tidak bernyawa, kemudian pelaku kembali melakukan pencabulan kepada korban.

“Jadi, pelaku itu melakukan cabulnya dua kali. Pertama saat korban masih dalam keadaan hidup. Nah, kejadian kedua kondisi korban sudah meninggal dunia. Setelah dipastikan si korban ini tidak bernyawa kemudian si pelaku sempat melakukan perbuatan cabul kembali. Berarti yang ketiga kali karena sebelumnya tanggal 14 Maret 2024 juga melakukan hal serupa. Adegan 47, korban diseret dan dibuang ke jurang,” terang dia.

Lokasi tempat jasad korban dibuang itu merupakan jurang sedalam 2 meter, hal itu juga sempat menyulitkan warga saat melakukan pencarian korban.

“Kemudian pelaku melihat situasi dan situasinya sepi. Dan langsung menyeret korban dan dibuang ke jurang. Jadi pada saat pencarian itu, kenapa tidak diketahui, karena posisinya agak tersembunyi dan tidak terlihat dari pandangan mata,” tuturnya.

Sebelumnya, keluarga korban menolak autopsi. Namun, ayah korban merasa janggal karena jasad anaknya ditemukan dengan keadaan leher terlilit celana, hingga meminta pihak kepolisian untuk melakukan ekshumasi (pengangkatan jenazah) pada Senin (25/4/2024) lalu. Sehari-hari, korban tinggal bersama neneknya karena kondisi kedua orangtua yang bercerai.

Dugaan kematian tak wajar itu juga diperkuat oleh penuturan warga yang curiga adanya luka di bagian leher dan tangan saat jasad korban dimandikan.

“Tanggal 20 Maret ada keterangan dari warga masyarakat dilengkapi dengan video bahwa pada saat memandikan jenazah itu adanya ditemukan kejanggalan adanya luka di bagian leher maupun tangan daripada korban," ujar Kapolres Sukabumi Kota Ari Setyawan Wibowo.

Pelaku anak dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 ayat 1 atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia pidana penjara 7 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat