uefau17.com

7 Fakta Terkini Terkait Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Kalimalang Bekasi - News

, Jakarta - Aparat kepolisian kembali menguak sejumlah fakta terkait pembunuhan kasus tewasnya RM (50) yang jasadnya ditemukan terbungkus di dalam koper hitam di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Kamis 25 April 2024.

Salah satunya diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi yang menyebut bahwa korban pembunuhan dengan pelaku adalah rekan kerja dari satu perusahaan yang sama bergerak dalam bidang industri makanan.

"Korban sebagai kasir dan tersangka sebagai auditor. Cuman berbeda cabang ya, ada yang satu di pusat, yang satu di daerah," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis 2 Mei 2024.

Ade Ary juga mengungkap strata posisi jabatan antara korban dengan tersangka dalam perusahaan di daerah Bandung. Di mana, AARN selaku auditor sedangkan korban RM merupakan kasir.

"Korban sebagai kasir dan tersangka sebagai auditor. Cuman berbeda cabang ya, ada yang satu di pusat, yang satu di daerah," kata Ade Ary.

Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, tersangka kasus pembunuhan mayat dalam koper Rini Mariany (50) bertambah. Total, ada dua orang yang terlibat dalam kasus ini yakni Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) dan Aditya Tofiq Qurahman (21).

"Kami mengamankan tersangka AARN dan AT," ucap Wira saat konferensi pers, Jumat (3/5/2024).

Wira menerangkan, AARN merupakan dalang dalam pembunuhan ini. Dia yang membunuh dan memasukkan jasad korban ke dalam koper. Sedangkan, AT membantu membuang jasad korban di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Adapun, kedua tersangka memilki hubungan keluarga adik dan kakak.

Lalu, lanjut Wira, korban dengan tersangka utama selain sebagai rekan kerja juga punya kedekatan. Wira mengatakan, hubungan di antara kedua semakin intens sampai melakukan hubungan layaknya suami-istri. Tercatat pertemuan dilakukan sebanyak dua kali.

"Jadi tidak hanya pada saat itu tapi juga sebelumnya sudah pernah beberapa kali," ucap Wira.

Berikut sederet fakta terkini terkait kasus pembunuhan wanita dalam koper yang jasadnya dibuang di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat dihimpun :

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. Hubungan Tersangka Utama dan Korban Rekan Kerja, Tapi Semakin Intens

Sejumlah fakta dari kasus tewasnya RM (50) yang ditemukan dalam koper di kawasan Kalimalang, Bekasi mulai terungkap. Salah satunya soal hubungan korban dengan tersangka AARN (29) yang ditangkap di Palembang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut kalau korban dengan pelaku adalah rekan kerja dari satu perusahaan yang sama bergerak dalam bidang industri makanan.

"Tersangka dan korban rekan kerja di sebuah perusahaan swasta," kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis 2 Mei 2024.

Selain itu, Ade Ary juga mengungkap strata posisi jabatan antara korban dengan tersangka dalam perusahaan di daerah Bandung. Di mana, AARN selaku auditor sedangkan korban RM merupakan kasir.

"Korban sebagai kasir dan tersangka sebagai auditor. Cuman berbeda cabang ya, ada yang satu di pusat, yang satu di daerah," tutur Ade Ary.

Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap, hasil pemeriksaan, korban dengan tersangka utama selain sebagai rekan kerja juga punya kedekatan. Korban selaku pemegang keuangan di salah satu perusahaan sedangkan tersangka sebagai auditor.

"Di awali memang karena tugas daripada korban terhadap perusahaan, di situlah terjadi perkenalan," kata Wira.

Wira mengatakan, hubungan di antara kedua semakin intens sampai melakukan hubungan layaknya suami-istri. Tercatat pertemuan dilakukan sebanyak dua kali.

"Jadi tidak hanya pada saat itu tapi juga sebelumnya sudah pernah beberapa kali," ujar dia.

 

3 dari 8 halaman

2. Tersangka Utama Tersinggung dengan Korban

Wira menerangkan, tersangka kembali mengajak korban ke sebuah hotel di sebuah hotel kawasan Kota Bandung, Jawa Barat pada 24 April 2024. Ajakan itu pun disambut baik oleh korban. Saat pertemuan itu, korban meminta kejelasan tentang hubungannya.

"Korban meminta tersangka untuk menikahi. Namun, ditolak karena tersangka merasa hubungan suami-istri dilakukan atas dasar suka sama suka," terang Wira.

Wira mengatakan, korban kemudian menyinggung perasaan tersangka hingga naik pitam. Wira membeberkan percakapan di antara keduanya.

"Kita mau bagaimana," kata Wira menirukan Rini Mariany.

"Kita ini kan cuman senang-senang saja. Kita sama-sama mau," jawab Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ditirukan oleh Wira.

Wira mengatakan, korban bersikukuh mendesak tersangka untuk bertanggung jawab.

"Intinya tersangka harus menikahi korban," ujar Wira.

Wira mengatakan, tersangka bersedia menikahkan korban asalkan dengan syarat mau meminjamkan uang milik perusahaan. Wira kembali beberkan percakapan.

"Kalau pinjem uang setoran ini nanti kita nikah," kata Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ditirukan oleh Wira.

"Kalau dinikahin ya takut pake uang perusahaan," jawab Rini Mariany ditirukan Wira.

"Saya akan tanggung jawab kalau ada apa-apa di perusahaan ini," kata Ahmad Arif Ridwan Nuwloh.

"Ngapain ngurusin yang kek gini? saya ga ikut-ikutan. saya mau setor uang. Ngapain auditor kayak kamu, brengsek," ujar Rini Mariany.

Mendengar ucapan itu, tersangka menjadi tersulut emosi hingga terjadilah pembunuhan.

"Korban membuat perkataan yang mungkin menyinggung tersangka sehingga tersangka emosi dan secara spontan melakukan membenturkan kepala korban ke tembok dan selanjutnya setelah jatuh korban dicekik dan ditutup mulutnya atau disekap selama kurang lebih 10 menit dan sampai kondisi daripada korban lemas dan kemungkinan pada saat itu sudah meninggal dunia," ucap Wira.

Wira mengatakan, tersangka merampas uang Rp43 juta yang dibawa oleh korban. Usai kejadian itu, tersangka langsung kabur ke daerah Palembang. Sehingga, Wira mengatakan ada dua motif pembunuhan ini yaitu sakit hati dan ekonomi.

"Tersangka tidak terima tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan. Di samping itu, ada motif ekonomi yang mana tersangka ini mengambil uang korban," tandas Wira.

 

4 dari 8 halaman

3. Motif Diduga Karena Masalah Ekonomi

Pembunuhan misterius terhadap Rini Mariany (50), seorang perempuan yang jasadnya ditemukan dalam koper, akhirnya terungkap. Polisi meyakini bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah masalah ekonomi yang dihadapi korban.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa tersangka bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) melakukan pembunuhan ini karena membutuhkan uang untuk biaya resepsi pernikahannya.

"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku ingin menikah," ungkap Rovan, Kamis 2 Mei 2024.

Rovan menjelaskan bahwa tersangka mencuri uang perusahaan yang dikelola oleh korban. Uang tersebut seharusnya akan disetor ke bank.

"Karena korban sempat disetubuhi, dia mengambil uang kantor yang seharusnya akan disetor ke bank," ucap dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa jumlah uang yang berhasil digasak oleh tersangka sebesar Rp43 juta.

"Iya, yang diambil oleh tersangka sebesar Rp43 juta," ungkap Ade Ary.

 

5 dari 8 halaman

4. Tersangka Pembunuhan Bertambah, Sang Adik Tak Tahu yang Dibawa Adalah Mayat

Tersangka kasus pembunuhan Rini Mariany (50), seorang perempuan yang jasadnya ditemukan dalam koper, bertambah. Polis kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.

Total, ada dua orang yang terlibat dalam kasus ini yakni Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) dan Aditya Tofiq Qurahman (21).

"Kami mengamankan tersangka AARN dan AT," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Jumat (3/5/2024).

Wira menerangkan, AARN merupakan dalang dalam pembunuhan ini. Dia yang membunuh dan memasukkan jasad korban ke dalam koper. Sedangkan, AT membantu membuang jasad korban di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Adapun, kedua tersangka memilki hubungan keluarga.

"AT merupakan adik kandung dari tersangka AARN yaitu membantu tersangka AARN membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," kata Wira.

Polisi menyebut alasan Arif melibatkan adiknya sendiri karena dia satu-satunya orang lain yang dapat dipercaya.

"Untuk adik tersangka kenapa mau membantu pelaku karena memang dia hanya punya satu orang yang bisa dapat dipercaya sama AARN, yaitu adik korban yaitu saudara AT," ucapan Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).

Awalnya AT mengaku tidak tahu koper yang dibawa oleh Arif berisikan mayat. Ia hanya membantu kakaknya karena di minta tolong saja.

Namun di pertengahan jalan menuju kawasan Kalimalang, Arif baru menceritakan kalau dirinya baru saja membunuh seorang karyawannya yang sekaligus kekasih gelapnya.

Padahal, baik Arif sendiri atau pun Rini sama-sama sudah berumah tangga. AT pun terpaksa membantu tindakan kriminal kakaknya.

"Hasil pemeriksaan kita terhadap adik pelaku, adik pelaku ini sudah tidak bisa menolak lagi karena sudah dibawa di jalan," ucap Gurnald.

Sambil menyusuri jalan Inspeksi Kalimalang, keduanya menemukan lokasi yang sekiranya sepi. Lalu mayat Rini yang terbungkus di dalam koper hitam dibuang.

"Adik korban membantu menurunkan koper tersebut dan dibuang dipinggir jalan tersebut," jelas Gurnald.

Pasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 365, 338, dan 339 KUHP dengan pidana penjara maksimal seumur hidup.

 

6 dari 8 halaman

5. Cara Polisi Buru Arif, Pembunuh Wanita Dalam Koper Kalimalang hingga Ditangkap di Palembang

Teka-teki jenazah wanita di dalam koper, terkuak. Korban teridentifikasi sebagai Rini Mariany (50). Jasad Rini dimasukan dalam koper dan dibuang di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung membeberkan, korban bekerja di bagian keuangan di salah satu perusahaan.

Menurut keterangan sejumlah saksi, setiap sore korban menerima laporan keuangan dari para sopir, sekitar jam 4 jam 5. Sementara itu, keesokan paginya dari jam 9 sampai jam 11, korban ini wajib menyetorkan uang perusahaan ke salah satu bank swasta.

"Bahwa SOP dari ibu Rini ini sehari-hari rutinitas seperti itu," kata Gogo saat konferensi pers, Jumat (3/5/2024).

Gogo mengatakan, korban terlihat keluar perusahaan pada 24 April pukul 09.35 WIB. Namun, ada ada setoran uang yang masuk ke bank swasta.

Padahal, korban sempat izin ke supervisor bernama Roni mau menengok kakaknya yang sakit TBC di Rumah Hasan Sadikin setelah menyetor uang ke bank swasta.

"Kita cek ke Rumah Sakit Hasan Sadikin sampai kepada bank dia tidak ada," ujar dia.

Gogo mengatakan, pihak kepolisian kemudian menyusuri rekaman CCTV tempat penemuan jasad sampai ke lokasi tempat korban bekerja.

Alhasil, didapat petunjuk bahwa korban terakhir kali bertemu Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) yang juga bekerja sebagai auditor di perusahaan yang sama. Mereka bertemu di kamar 121 salah satu hotel kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.

"Korban tidak keluar kembali. Yang keluar kembali hanya tersangka dan koper," ucap dia.

Terkait kejadian ini, pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Sumsel melakukan penangkapan kepada pelaku. Rupanya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) tak beraksi seorang diri. Dia turut dibantu adik kandung Aditya Tofiq Qurahman (21). untuk membuang jasad korban.

"Mereka kakak-beradik. Kakaknya anak pertama, adiknya anak kedua. Mereka dua bersaudara. Karena memang yang dipercaya satu satunya adalah adiknya," ujar dia.

Dalam kasus ini, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.

Sedangkan, tersangka Aditya Tofiq Qurahman (21) dijerat dengan Pasal 338 junto 56 KUHP dan atau Pasal 339 junto 56 KUHP. Ancaman hukuman paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 20 tahun.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau 20 tahun. dan atau," jelas Gogo.

 

7 dari 8 halaman

6. Detik-detik Tersangka Buang Koper Berisi Mayat Wanita di Kalimalang Bekasi

Polisi masih menyelidiki kasus tewasnya wanita paruh baya yang ditemukan di dalam koper di Kalimalang, Bekasi. Korban bernama Rini Mariany (50), dibunuh di sebuah hotel kawasan Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, membeberkan detik-detik pembuangan jasad korban ke pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Twedi mengatakan tersangka yang bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28), meninggalkan korban di dalam hotel dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Saat itu, tersangka membeli koper berwarna cokelat. Namun, ketika mencoba memasukkan jasad tidak cukup, kemudian tersangka keluar lagi membeli koper hitam. Koper itu telah disita sebagai barang bukti.

"Jasad korban dimasukkan ke dalam koper yang ada di depan sebagai barang bukti," kata Twedi saat konferensi pers, Jumat (3/5/2024).

Tersangka kemudian membawa koper berisi mayat keluar hotel. Dia menggunakan kendaraan taksi daring menuju ke arah Bitung, Tangerang. Di sana, tersangka menemui adiknya, Aditya Tofiq Qurahman (21).

"Tersangka kedua ini merupakan adik dari tersangka pertama," ujar Twedi.

Kemudian, lanjut Twedi, kakak beradik ini memindahkan koper berisi mayat ke mobil sewaan yang sudah dihubungi sebelumnya oleh tersangka Aditya Tofiq Qurahman.

"Kedua tersangka bertemu di Tangerang dan memindahkan koper hitam berisi korban," ujar dia.

Lalul kedua tersangka kembali menuju ke Bandung melalui Kalimalang Timur.

"Di situlah kedua tersangka membuang koper yang berisi jasad korban," ujar Twedi.

Setelah membuang koper, kedua tersangka kembali ke Bandung melalui Karawang Timur. Mereka berdua menuju ke Hotel Parahyangan.

"Setelah dari Hotel Parahyangan, kemudian mereka check out kembali ke Bitung, Tangerang, untuk mengantar tersangka kedua, yaitu AT," kata Twedi.

Twedi mengatakan, tersangka AARN terbang ke Sumatera Selatan, Palembang, ke tempat tinggal istrinya.

"Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Polda Sumsel mengamankan tersangka di Palembang," ucap Twedi.

 

8 dari 8 halaman

7. Terungkap Rutinitas Rini Sebelum Dibunuh dan Mayatnya Disimpan di Koper

Polisi berhasil mengungkap tabir kematian wanita dalam koper yang ditemukan di Kalimalang, Bekasi, beberapa waktu lalu. Korban bernama Rini Mariany (50), seorang karyawan PT Kobe yang bertugas sebagai kasir.

Terungkap, korban dibunuh oleh rekan kerja sekaligus kekasih gelapnya bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung, menyebut tugas Rini di perusahaan itu rutin menyetorkan sejumlah uang ke bank perusahaan.

"Bahwa SOP dari ibu Rini ini sehari-harinya adalah setiap sore ibu ini menerima laporan dari para sopir. Sekitar jam 4 sore, jam 5 sore paling lambat, besok paginya dari jam 9 sampai jam 11 ibu ini wajib menyetorkan ke bank BCA. Rutinitas seperti itu," kata Gogo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).

Namun, rutinitas Rini yang seharusnya menyetorkan uang ke salah satu bank tiap pagi tidak dilakukannya pada 24 April 2024. Hal itu berdasarkan rekaman CCTV di perusahaan. Korban bahkan sempat berbohong kepada atasannya kalau ingin menyetorkan uang.

"Di tanggal 24 April dia pergi keluar pada 9.35 dan tidak ada setoran ke bank BCA. Sebelumnya dia sudah izin dengan supervisor bernama Roni, bahwa setelah menyetor dari bank BCA dia mau izin menengok kakaknya yang sakit TBC di RS Hasan Sadikin. Dan kita cek ke Hasan Sadikin sampai kepada bank BCA, dia tidak ada," ungkap Gogo.

Rupanya, Rini pada akhirnya tidak menyetorkan uang itu gara-gara Arif. Ia sempat berpesan agar hasil uang harian yang dipegangnya ditahan terlebih dulu dan mengajak korban ke Hotel Zodiak di kawasan Bandung.

Singkat cerita, di hotel tersebut mereka malah bersetubuh. Padahal, keduanya masing-masing sudah berumah tangga.

Setelah Arif puas melampiaskan hasratnya, justru membunuh Rini dengan cara membenturkan kepalanya ke tembok lalu mencekik hingga meninggal dunia.

Tidak habis sampai di situ, hasil uang perusahaan yang harusnya disetorkan Rini senilai Rp43 juta juga raib dibawa oleh Arif. Segala upaya dilakukan Arif, seperti membeli sebuah koper guna membungkus mayat Rini yang bakal dibuang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat