uefau17.com

Balada Pak Kades di Kepulauan Meranti: Dulu Pamer Uang, Kini Ditahan karena Korupsi - Regional

, Pekanbaru - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Riau, menahan warga berinisial EG. Pria 49 tahun itu merupakan Kepala Desa Lukit periode 2011-2017.

Dulunya, tersangka korupsi dana desa itu pernah viral di media sosial. Dia pernah mengunggah foto tengah tidur dengan tumpukan uang, kini berada di kamar tidur tahanan karena perbuatan hukum merugikan negara.

Kepala Polres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean menjelaskan, tersangka ditahan karena memperkaya diri saat mengelola anggaran pendapatan belanja desa tahun 2015 senilai Rp1,1 miliar.

Penyidik sudah mengantongi hasil audit kerugian negara. Tersangka diduga menikmati uang Rp341 juta dari dana desa itu dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kerugian itu dari sejumlah kegiatan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan di pemerintah desa," kata Andi Yul, Selasa petang, 13 September 2022.

Jumlah kerugian dana desa itu, tambah Andi Yul, berasal dari belanja tidak direalisasikan senilai Rp188 juta. Selanjutnya kelebihan bayar belanja Rp121 juta dan pemahalan harga belanja Rp3 juta.

"Berikutnya terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor Rp28 juta," kata Andi Yul.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepentingan Pribadi

Selain itu, tersangka dalam setiap pencairan hanya menyerahkan uang kepada bendahara. Uang itu hanya untuk membayar penghasilan tetap perangkat desa, sisanya digunakannya sendiri.

"Dan setiap belanja terhadap pungut penghasilan dan pajak lainnya tidak ada dibayarkan atau diserahkan ke bendahara," ujar Andi Yul.

Diduga kuat uang ratusan juta itu dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan membiayai keluarganya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun, denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas Andi Yul.

Setelah menahan tersangka, penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum. Selanjutnya menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum agar tersangka segera diadili.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat