uefau17.com

Demi Konten 2 Warga di Tasikmalaya Tega Siksa dan Mutilasi Monyet - Regional

, Tasikmalaya Demi kepentingan konten, AYN dan I, dua warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sadis menyiksa dan memutilasi monyet, salah satu hewan dilindungi di Indonesia.

"Dari beberapa konten yang dilihat dan barang bukti yang diamankan terlihat penganiayaan cukup sadis," ujar Kepolres Tasikmalaya Suhardi Hery Haryanto, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tasik, Selasa (13/9/2022).

Video kekejian penyiksaan dan pembunuhan hewan primata tak berdosa itu, sempat viral menjadi konsumsi masyarakat internasional hingga mengundang kecaman pecinta satwa masyarakat dunia.

"Kami mengamankan tersangka dua orang yang mana kedua tersangka ini, berdomisili di Tasikmalaya," ujar Hery.

Menurutnya, pengungkapan kasus mutilasi monyet demi kepentingan konten itu, berasal dari laporan masyarakat, terjadinya praktik jual beli hewan yang dilindungi dan atau penganiayaan terhadap satwa yang dilakukan tersangka AYN dan I.

"Keduanya menjualbelikan hewan lutung jawa melalui facebook 'jual beli hewan salopa -jamupu- Cikatomas," kata dia.

Di dalam akun medsos itu, kedua tersangka membeli hewan dilindungi tersebut dengan harga Rp150 ribu per ekor dan menjualnya Rp550 ribu dalam keadaan hidup.

Namun perjalanannya, selain praktik ilegal jual beli hewan dilindungi, kedua tersangka melakukan aksi keji berupa kekerasan, penganiayaan hingga mutilasi monyet, untuk maksud pembuatan konten.

"Tersangka memvideokan aksi penyiksaan dengan tujuan mendapatkan uang dari video yang mereka buat," katanya.

Dalam praktiknya, mereka dengan sadis menyiksa, menguliti, memutilasi monyet, kemudian menggilingnya dengan blender, bahkan sebelumnya mereka sengaja melubangi mata monyet dengan alat bor mesin yang telah disediakan.

"Sangat sadis," ungkap Hery.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal pasal 21 ayat 2 UURI No5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem.

"Kedua tersangka diancam 5 tahun penjara dan denda  paling banyak Rp100 juta," kata dia.

Beberapa barang bukti yang diamankan penyidik antara lain satu ekor monyet ekor panjang, satu ekor lutung Jawa, satu set mesin bor, satu set mesin blender, tiga buah handphone, satu buah pisau dapur dan satu panci masak.

"Kami juga amankan gambar foto penyiksaan monyet, ATM dan uang tinai Rp190 ribu," katanya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat